PERSEKUSI atau MAKAR
Beda dukungan beda perlakuan ini harus bisa dimengerti dan dimaknai dengan obyektif betdasarkan rasa keadilan dan berdasarkan ketentuan hukum, wajar kalau setiap dukungan yg kita berikan pada seseorang tentu bisa diartikan menjadi ancaman bagi golongan yg lain yg notabene jga menginginkan seseorang lain yg didukungnya untuk kembali menang dalam suatu kontestasi yang tersaji di tahun 2019...
Kebebasan berpendapat dan berbicara dimuka umum adalah hak demokrasi setiap warga negara sesuai pasal bunyi pasal 28E ayat (3) UUD 1945 "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat", dan merupakan sebagian dari hak asasi yang dijamin oleh Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia PBB sesuai dengan pasal 19 dan pasal 20 yang berbunyi :
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat – pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan – keterangan dan pendapat – pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas – batas.
Pasal 20
Ayat 1:
Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat.
Ayat 2:
Tidak ada seorang juga pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.
Tentu saja makna kebebasan berpendapat dimuka umum haruslah kebebasan yang bertanggung jawab bukan diartikan kebebasan sebebas2nya, masih ada ruang batas-batas yang harus diperhatikan setiap orang yang mengeluarkan pendapat dimuka umum, berdasarkan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998 terdapat lima asas yang merupakan landasan kebebasan bertanggung jawab dalam berpikir dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, kelima asas tersebut, yaitu
1. Asas Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
2. Asas Musyawarah dan Mufakat,
3. Asas Kepastian hukum dan keadilan,
4. Asas Proporsionalitas, serta
5. Asas Mufakat.
Disamping itu kebebasan berpendapat dimuka umum juga harus memperhatikan ketentuan pasal 6 dan 15 UU No. 9/1998 yang berbunyi sbb:
Pasal 6
Warganegara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a. menghormati hak-hak orang lain;
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
c. menaati hukum dan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku;
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Huruf a:
Yang dimaksud dengan menghormati kebebasan dan hak-hak orang lain adalah ikut memelihara dan menjaga hak dan kebebasan orang lain untuk hidup aman, tertib, dan damai.
Huruf b:
Yang dimaksud dengan menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum adalah mengindahkan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan dalam kehidupan masyarakat.
Huruf c:
Cukup jelas
Huruf d:
Yang dimaksud dengan menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum adalah perbuatan yang dapat mencegah timbulnya bahaya bagi ketentraman dan keselamatan umum, baik yang menyangkut orang, barang maupun kesehatan.
Huruf e:
Yang dimaksud dengan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa adalah perbuatan yang dapat mencegah timbulnya permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan dalam masyarakat.
Pasal 15
Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat di bubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 9 ayat 2 dan ayat 3, pasal 10 dan pasal 11.
Dengan maraknya kegiatan-kegiatan tagar ganti presiden 2019 yang mendapat tekanan dari sekelompok masyarakat tertentu yang seakan menyatakan dirinya mempunyak hak untuk bertindak sebagai alat negara yang mempunyai kewenangan untuk membubarkan kegiatan tersebut dengan dalih MAKAR tentu sangat memprihatikan kita semua sebsgai warga negara dari negara yang berdasarkan rechstaat bukan indonesia yang berdasarkan machstaat kekuasaan, perbuatan sekelompok masyarakat yang dengan paksa membubarkan kegiatan tersebut bisa juga dikatakan perbuatan PERSEKUSI ?