Jumat, 11 Maret 2016

Advokat Nobille Officium...Profesi yg Terhormat...???

Advokat atau Penasehat Hukum atau Pengacara...adalah suatu Profesi yang terhormat "nobille officium" sesuai dg UU No.18 th.2003. Dimana untuk mencapai nobille officium dalam melaksanakan profesi tersebut tidak semudah yg kita bayangkan dalam praktek berperkara baik litigasi maupun non litigasi.

Seorang Advokat dituntut utk selalu meningkatkan intelektual, integritas, kredebilitas, capasitas, dll., yang artinya seorang advokat harus mumpuni dalam menjalankan Profesi jasa Hukum..ini karena klient dalam menguasakan permasalahan hukum yg dihadapinya kepada seorang Advokat Atau Law Firm menginginkan jalan yg terbaik dalam pembelaan serta pendampingan serta pemahaman hukum untuknya.

Advokat dilarang keras untuk menjanjikan Kemenangan kpd klient yg menguasakan permasalahan hukum kepadanya...karena jelas Advokat adalah Salah Satu Unsur Penegak Hukum...yg mana Tugas Utamanya adalah memperjuangkan, mendampingi, membela hak2 hukum Klient...serta tugas utk menjaga agar supaya Undang-Undang dijalankan sesuai dg rule...oleh Penegak Hukum yg lain yg notabene mempunyai kewenangan dalam hal2 tertentu...

Ini yg harus dipahami oleh seorang Advokat ...tidak.semudah membalik tangan...perlu waktu bertahun2...perlu pengalaman dan jam terbang...karena Advokat sebagai garda terdepan untuk membela dan memperjuangkan Keadilan Hukum bagi warga negara pencari Keadilan sesuai aturan hukum dan keadilan.

Oleh karena sudah tepat apabila seorang calon Advokat sebelum disumpah oleh Pengadilan Tinggi diharuskan untuk magang terlebih dahulu selama 2 tahun di law firm yg sudah menjalankan Jasa Hukum minimal 10 tahun, hal ini bertujuan agar standartrisasi profesi bisa tercapai dengan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nama :
Kota :
Pertanyaan: