Macam-macam delik adalah:
1. Delik kejahatan adalah rumusan delik yang biasanya disebut delik hukuman, ancaman hukumannya lebih berat;
2. Delik pelanggaran adalah biasanya disebut delik Undang-Undang yang ancaman hukumannya memberii alternative bagi setiap pelanggarnya;
3. Delik formil yaitu delik yang selesai, jika perbuatan yang dirumuskan dalam peraturan pidana itu telah dilakukan tanpa melihat akibatnya. Contoh: Delik pencurian Pasal 362 KUHP, dalam Pasal ini yang dilarang itu selalu justru akibatnya yang menjadi tujuan si pembuat delik;
4. Delik materiil adalah jika yang dilarang itu selalu justru akibatnya yang menjadi tujuan si pembuat delik. Contoh: Delik pembunuhan Pasal 338, Undang-undang hukum pidana, tidak menjelaskan bagaimana cara melakukan pembunuhan, tetapi yang disyaratkan adalah akibatnya yakni adanya orang mati terbunuh, sebagai tujuan si pembuat/pelaku delik;
5. Delik umum adalah suatu delik yang dapat dilakukan oleh siapa saja dan diberlakukan secara umum. Contoh: Penerapan delik kejahatan dalam buku II KUHP misalnya delik pembunuhan Pasal 338 KUHP;
6. Delik khusus atau tindak pidana khusus hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu dalam kualitas tertentu dalam kualitas tertentu, misalnya tindak pidana korupsi, ekonomi, subversi dan lain-lain;
7. Delik biasa adalah terjadinya suatu perbuatan yang tidak perlu ada pengaduan, tetapi justru laporan atau karena kewajiban aparat negara untuk melakukan tindakan;
8. Delik dolus adalah suatu delik yang dirumuskan dilakukan dengan sengaja, contoh Pasal-pasal pembunuhan, penganiayaan dan lain-lain;
9. Delik kulpa yakni perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaiannya, kealpaannya atau kurang hati-hatinya atau karena salahnya seseorang yang mengakibatkan orang lain menjadi korban.
Contoh: - Seorang sopir yang menabrak pejalan kaki, karena kurang hati-hati menjalankan kendaraannya; - Seorang buruh yang membuang karung beras dari atas mobil, tiba-tiba jatuh terkena orang lain yang sementara berjalan kaki;
10. Delik berkualifikasi adalah penerapan delik yang diperberat karena suatu keadaan tertentu yang menyertai perbuatan itu. Contoh: Pasal 363 KUHP, pencurian yang dilakukan pada waktu malam, atau mencuri hewan atau dilakukan pada saat terjadi bencana alam dan lain-lain, keadaan yang menyertainya itulah yang memberiatkan sebagai delik pencurian yang berkualifikasi;
11. Delik sederhana adalah suatu delik yang berbentuk biasa tanpa unsur dan keadaan yang memberiatkan. Contoh: Pasal 362 KUHP, delik pencurian biasa;
12. Delik berdiri sendiri (Zelfstanding Delict) adalah terjadinya delik hanya satu perbuatan saja tanpa ada kelanjutan perbuatan tersebut dan tidak ada perbuatan lain lagi. Contoh: Seseorang masuk dalam rumah langsung membunuh, tidak mencuri dan memperkosa;
13. Delik berlanjut (Voortgezettelijke Handeling) adalah suatu perbuatan yang dilakukan secara berlanjut, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan;
14. Delik komisionis adalah delik yang karena rumusan Undang-undang bersifat larangan untuk dilakukan. Contoh: Perbuatan mencuri, yang dilarang adalah mencuri atau mengambil barang orang lain secara tidak sah diatur dalam Pasal 362 KUHP;
15.Delik omisionis adalah delik yang mengetahui ada komplotan jahat tetapi orang itu tidak melaporkan kepada yang berwajib, maka dikenakan Pasal 164 KUHP, jadi sama dengan mengabaikan suatu keharusan;
16. Delik aduan adalah delik yang dapat dilakukan penuntutan delik sebagai syarat penyidikan dan penuntutan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan/korban. Contoh: Pencurian Keluarga Pasal 367 KUHP; Delik Penghinaan Pasal 310 KUHP; Delik Perzinahan Pasal 284
RUMUSAN DELIK A. Rumusan Delik, Kualifikasi Dan Ancaman Pidana Model Baku Pada dasarnya suatu ketentuan dapat dipidanakan menurut undang-undang yang terdiri dari tiga bagian, contoh pasal 378 KUHP yang berbunyi : "Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun dengan rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barabg sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun meghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun".
- Bagian 1 : Pasal di atas mempunyai rumusan yang kompleks
- Bagian 2 : Dalam pasal 378 KUHP terdapat rangkuman singkat dari rumusan : "diancam karena penipuan", ini hanya suatu pemberian nama kepada rumusan delik, suatu kualifikasi. Tidak ada tambahan apa-apa pada rumusan delik itu sendiri
- Bagian 3 : Ketentuan itu berisi ancaman pidana. Model-Model Menyimpang. Tidak untuk suatu model penentuan ini digunakan pada pidana. Banyak ketentuan yang tidak terdapat pada pemberian nama untuk delik. Seperti pada pasal 379a KUHP yang berbunyi : "Barangsiapa menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaannya terhadap barang-barang itu untuk diri sendir maupun orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun". diBelanda pasal ini hanya dipenjara paling lama tiga tahun. Di Belanda pasal ini diberi julukan "Flessentrekkerij".
B. Fungsi Rumusan Delik
Jika diteliti dengan detil, rumusan delik mempunyai dua fungsi, baik di dalam hukum pidana maupun dalam hukum acara pidana. Kedua fungsi ini mempunyai manfaat yang sangat penting. Manfaat pertama dalam ruang lingkup secara hukum pidana materiil yaitu mempunyai hubungan dengan penerapan konkrit dari asas legalitas. Sanksi pidana hanya mugkin terhadap perbuatan yang terlebih dahulu ditentukan sebagai perbuatan yang dapat dipidana oleh pembentuk undang-undang.
Fungsi ini juga dapat dinamakan fungsi melindungi dari hukum. Fungsi lain dalam ruang lingkup hukum acara pidana disebut Fungsi petunjuk bukti. Rumusan delik yang yang harus ditunjukkan dengan bukti menurut hukum. Contoh pasal 212 KUHP yang berbunyi : "Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah… diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan". Rumusan delik itu dapat diuraikan dalam bagian-bagian berikut : Melawan; Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan; Terhadap pejabat; Sedang menjalankan tugas yang sah. Bagian-bagian ini disebut unsur-unsur delik tertulis
C. UNSUR-UNSUR PERBUATAN PIDANA 1. Unsur undang-undang dan di luar undang-undang Suatu perbuatan tidak dapat dijatuhkan pidana jika tidak termasuk dalam rumusan delik. Ini tidak berarti bahwa selalu dapat dijatuhkan pidana kalau perbuatan itu tercantum dalam rumusan delik. Untuk itu diperlukan dua syarat, yaitu : Perbuatan itu bersifat melawanhukum dan dapat dicela. Perbuatan manusia : Bukan mempunyai keyakinan atau niat, tetapi hanya melakukan atau tidak melakukan dapat dipidana Bersifat melawan hukum : Suatu perbuatan yang memenuhi semua unsur rumusan delik yang tertulis. Misalnya membunuh orang dengan sengaja. Tidak dapat dipidana kalau tidak bersifat melawan hukum, misalnya sengaja membunuh tentara musuh oleh seorang tentara dalam perang. Dapat dicela : Suatu perbuatan yang memenuhi semua unsur delik yang tertulis dan juga bersifat melawan hukum, namun tidak dapat dipidana kalau tidak dapat dicela pelakunya. Misalnya kalau dia berada di dalam kesesatan yang dimaafkan.
SYARAT TERTULIS UNTUK DAPAT DIPIDANA HARUS DITUDUHKAN DAN DIBUKTIKAN; SYARAT UMUM TIDAK TERTULIS UNTUK DAPAT DIPIDANA TIDAK USAH DITUDUHKAN DAN DIBUKTIKAN, TETAPI DAPAT DIANGGAP ADA KECUALI KALAU DIINGKARI SECARA NALAR.
D. JENIS-JENIS RUMUSAN DELIK Rumusan Formal Atau Materiil Meskipun setiap rumusan delik mengenai perbuatan manusia, tetapi ada perbedaannya. Di satu pihak rumusan yang menyebutkan perbuatan itu, dan di lain pihak rumusan yang menyebutkan perbuatan manusia itu. Yang dimaksudkan adalah delik-delik dengan rumusan formal dan dan delik-delik dengan rumusan materiil. Contoh delik dengan rumusan Formal adalah pencurian. Pasal 362 KUHP yang berbunyi : "Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah". II. SIFAT MELAWAN HUKUM Dalam dogmatik hukum pidana istilah "sifat melawan hukum" tidak selalu berarti sama. Ada empat makna yang berbeda-beda tetapi yang masing-masing dinamakan sama, yaitu sifat melawan hukum umum, sifat melawan hukum khusus, sifat melawan hukum formal dan sifat melawan hukum materiil.
A. Sifat Melawan Hukum Formal Dalam Peradilan Indonesia PERHATIAN : JANGANLAH ANDA DIBINGUNGKAN OLEH PERISTILAHAN : "MEMENUHI RUMUSAN DELIK MENGHASILKAN SIFAT MELAWAN HUKUM FORMAL, TANPA DIHIRAUKAN APAKAH ITU MENGENAI DELIK DENGAN RUMUSAN MATERIIL ATAU FORMAL". Dalam putusan MARI No. 30/K/Kr/1969, tanggal 06 juni 1970, seorang diadili berdasarkan tuduhan penadahan (pasal 480 KUHP), yaitu membeli sebuah sepeda motor yang berasal dari kejahatan. Dinyatakan bahwa terdakwa membeli sepeda motor itu di pasar, bahwa surat-suratnya beres, dan ketika terdakwa membaca di koran tentang asal-usul sepeda motor tersebut, dengan segera melaporkan hal itu kepada kepolisian. Dinyatakan dalam putusan bahwa tidak ada sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa. Tampaknya yang dimaksudkan ialah sifat melawan hukum formal, persyaratan tidak terpenuhi sebagai unsur tertulis dari perumusan delik dari pasal 480 KUHP, sehingga tidak terdapat unsur dolus maupun kulpa.
B. Sifat Melawan Hukum Materiil Dari uraian diatas , ternyata penafsiran sifat melawan hukum formal mendekati sifat melawan hukum materiil. Tetapi apakah kedua pengertian itu menyatu? Apakah untuk dapat dipdananya delik-delik dengan rumusan formal, adanya sifat melawan hukum yang formal sudah mencukupi, ataukah disyaratkan adanya sifat melawan hukum yang materiil? Disini perlu dikemukakan bahwa pembentuk undang-undang dengan delik-delik itu bermaksud sama seperti dengan delik-delik materiil, yaitu menghindarkan dilanggarnya atau dibahayakannya kepentingan-kepentingan hukum. Dengan perkataan lain, penghindaran sifat melawan hukum materiil.
C. Sifat Melawan Hukum Umum Sifat melawan hukum umum diartikan sebagai sifat melawan hukum sebagai syarat tak tertulis untuk dapat dipidana. Untuk dapat dipidananya suatu perbuatan, dengan sendirinya berlaku syarat bahwa perbuatan itu bersifat melawan hukum, yang dalam hal ini berarti : bertentangan dengan hukum, tidak adil. Pertanyaan lain : apakah untuk dipidana suatu perbuatan selalu harus dibuktikan sifat melawan hukumnya secara eksplisit? Banyak perbuatan yang menurut definisi bersifat melawan hukum, misalnya, merampas nyawa orang lain atau menganiaya orang lain. Karena perbuatan-perbuatan itu, kepentingan hukum orang lain dilanggar. Oleh karena itu dalam keadaan demikian tidak perlukhusus dibuktikan lagi apakah pembunuhan atau penganiayaan tersebut bersifat melawanhukum. Jika perbuatan-perbuatan itu sendiri sudah jelas, maka instansi yang menuntut dan mengadili dapat menganggap bahwa perbuatan-perbuatan itu bersifat melawan hukum.
D. Sifat Melawan Hukum Khusus. Sifat Melawan Hukum Sebagai Bagian Undang-undang Terdapat beberapa perbuatan-perbuatan bersifat melawan hukum yang tidak dapat ditentukan terlebih dahulu. Contohnya, jika seorang mahasiswa mengambil buku yang mahal dari kamar kawan mahasiswanya, tidaklah berarti bahwa dia berbuat melawan hukum. Ini bergantung pada keadaan jika dia mendapat ijin dari pemilik buku tersebut, maka perbuatannya tidak bersifat melawan hukum. Contoh lain dari KUHP dimana sifat melawan hukum menjadi bagian dari rumusan delik: dalam pasal 167 KUHP: mengganggu ketentraman rumah: "memaksa masuk secara melawan hukum atau berada disitu secara melawan hukum dan tidak pergi; dalam pasal 362 KUHP: pencurian: "dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum". Hubungan Dengan Sifat Melawan Hukum Umum Jika contoh masalah diatas kita perhatikan, timbul pertanyaan; apakah sifat melawan hukum khusus yang harus dibuktikan sebagai syarat dapat dipidana, yaitu sifat melawan hukum umum tidak tertulis. Andaikan identik itu benar, maka ini berarti bahwa di sidang pengadilan sifat melawan hukum harus dibuktikan dalam keseluruhannya. Arti Sendiri Dalam Tiap Delik Terkadang syarat tertulis dari sifat melawan hukum hanya menguasai niat untuk berbuat seperti pencurian atau penipuan. Dalam hal lain, sifat itu menguasai perbuatan yang dapat dipidana seperti perampasan kebebasan, penggelapan atau penghancuran.
Sifat Melawan Hukum Khusus Dan Alasan Pembenar Untuk menghindari salah paham : tidak dikatakan bahwa untuk dapat dipidana cukup hanya sifat melawn hukum faset yang dipenuhi, tetapi dalam rumusan-rumusan delik dimana ada istilah "dengan sifat melawan hukum". Hanya sifat melawan hukum fasetlah yang perlu dibuktikan. Sifat melawan hukum sebagai syarat tidak tertulis untuk dapat dipidana tidak perlu dibuktikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Nama :
Kota :
Pertanyaan: