Kamis, 03 Maret 2016

Menangani Perkara kepemilikan Saham My Little Island atas nama ibu Velly 50 %

5. Bahwa berdasarkan Amar Penetapan sebagaimana dalam point 3 yang berbunyi : Memberi ijin diselenggarakan RUPS (ketiga) PT. kasih Bunda Mulia dengan mata acara :
- Laporan pertanggungjawapan Direksi terhadap keuangan PT. kasih Bunda Mulia tahun anggaran 2011 dan pertanggungjawaban atas penghentian sementara Direksi;
- Penghentian sdr. Velly Sumartini selaku Direktur PT. Kasih Bunda Mulia;
- Pengangkatan pengurus baru PT. Kasih Bunda Mulia.
Serta Point 5 yang berbunyi RUPS (ketiga) tahunan PT. Kasih Bunda Mulia sah mengambil keputusan memberhentikan sdr. Velly Sumartini selaku Direktur serta pengangkatan pengurus baru dengan quorum ½ bagian dari jumlah saham seluruh sahan dengan hak suara yang hadir.
 Adalah sangat bertentangan dengan asas-asas didalam hukum acara perdata dimana Judex Facti telah melampaui wewenangnya karena isi keputusan tersebut menjadi kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan lebih-lebih lagi tidak ada ketentuan undang-undang yang mengaturnya secara khusus untuk diperiksa secara voluntair (voluntaire jurisdictie) terhadap Permohonan Penetapan yang bersifat Yuridiksi Contentiosa yaitu perkara yang bersifat sengketa dengan pihak lain (without disputs or differentces with another party) serta bertentangan dengan asas prosessual ;


Bahwa ternyata judex facti telah salah menerapkan hukum didalam Permohonan Penetapan kepada Pengadilan Negeri Malang dalam perkara aquo yang seharusnya bersifat ex-parte/sepihak yang proses pemeriksaan dan pembuktian permohonan tersebut hanya benar-benar murni dan mutlak sepihak (on behalf of one party) pemohon saja dan tidak ada orang lain atau pihak lain yang ditarik sebagai pihak lain/lawan artinya tidak berlangsung secara contracdictoir (bantah membantah/jawab jinawab) namun ternyata bahwa dalam proses pemeriksaan Velly Sumartini selaku Direksi dan Pemegang Saham 75.000 lembar (50 %) telah ditarik sebagai pihak, hal ini juga jelas sangat bertentangan dengan hukum acara yang seharusnya diajukan melalui suatu gugatan contentiosa karena jelas ternyata terdapat perselisihan kepentingan dan sangat merugikan pihak Pemohon Peninjauan Kembali dalam Permohonan ini (Velly Sumartini); 



Bahwa secara prosessual Permohonan Penetapan Voluntair yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Malang tersebut diatas dalam permohonan a quo seharusnya didasarkan pada gugatan contentiosa karena mengandung sengketa atau perselisihan kepentingan antara Direksi/Pemohon Peninjauan Kembali (sekaligus Pemegang Saham dengan 50% saham) dengan Komisaris PT. Kasih Bunda Mulia sebagaimana telah ternyata terjadi dalam hal pertanggungjawaban keuangan, kedudukan saham dan penyelenggaraan RUPS untuk menentukan perubahan dan pengangkatan pengurus baru, penghentian direksi dan pergantian direksi; (vide Bukti P-5)

Bahwa dalam permohonan aquo telah ternyata Judex Facti telah salah menerapkan hukum serta melakukan kekhilafan dan sungguh-sungguh melanggar hukum dengan menentukan isi dan materi acara yang diputuskan dalam suatu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan yang seharusnya isi dan materi acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. Kasih Bunda Mulia tersebut harus ditentukan dan diputuskan dalam RUPS itu sendiri, sebagai organ tertinggi perseroan sebagaimana Undang undang Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007 dengan tanpa campur tangan dari pihak manapun in casu Penetapan Pengadilan Negeri Malang Nomer 770/Pdt.P/2012/PN.Mlg;

Bahwa lebih-lebih lagi kesalahan penerapan hukum serta kekhilafan hakim dalam Putusan Penetapan a quo sangat bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung yang mengeluarkan Penetapan No. 5.Pen/Sep/1975, yang berisi pertimbangan dan Penegasan antara lain:

Pernyataan secara deklatoir tentang sahnya RUPS dan susunan pengurus serta tidak mengikatnya perjanjian melalui gugatan voluntair, bertentangan dengan asas prosesual;
Secara prosesual, ketetapan voluntair yang dijatuhkan Pengadilan Negeri dalam kasus ini, harus berdasarkan gugatan contentiosa;
Yuridiksi voluntair, hanya sah apabila hal itu ditentukan oleh undang-undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nama :
Kota :
Pertanyaan: