Bahwa berdasarkan Perubahan tatanan
ekonomi dunia dalam beberapa dasawarsa terakhir ini telah membawa dampak
yang cukup luas terhadap perekonomian suatu Negara. Arus globalisasi
ekonomi yang mengalir cukup deras menjadikan aktifitas bisnis dan
perdagangan menembus batas – batas suatu Negara atau dengan kata lain
dalam sektor kehidupan ekonomi batas antara Negara yang satu dengan yang
lain menjadi Relatif.
Diantara satu sisi kehidupan ekonomi yang
tidak luput dari perubahan tatanan ekonomi global adalah kehidupan
bisnis. Di Indonesia, investasi asing dibuka seluas – luasnya, produk –
produk sejenis dari berbagai Negara bisa secara leluasa menembus pasar
domestik karena berbagai kemudahan.
Secara makro, dunia usaha nampaknya
memang tak bisa lagi menghindar dari arus globalisasi bisnis, termasuk
pranata – pranatanya yang terus menerus menuntut kesempurnaan /
penyesuaian. Untuk mengembangkan suatu Usaha, tidak cukup hanya dengan
mengandalkan pengetahuan berdagang dan tehnik memasarkan dagangannya.
Perubahan Tatanan ini mengakibatkan
masalah bisnis makin Kompleks. Kompleksitas persoalan bisnis tersebut
memaksa agar masing – masing pihak yang terlibat didalamnya untuk
berfikir bagaimana agar memiliki rasa aman dan mendapat perlindungan
Hukum yang pasti bagi perputaran aktifitas bisnisnya. Dalam hal ini,
hukumlah yang paling tepat sebagai instrument pengaman. Tindakan
pengamanannya mencakup kepentingan kedalam dan keluar.
Pengamanan kedalam, Hukum harus berperan
mengatur dan mengayomi pemilik usaha, Manajemen dan Tenaga Kerja yang
dituangkan secara tertulis dalam bentuk kontrak kerja yang merupakan
suatu kebutuhan yang tidak dapat dihindarkan. Pengalaman menunjukan
bahwa terjadinya perselisihan perburuhan maupun dalam hal Perselisihan
hubungan industrial seringkali disebabkan adanya lubang Hukum (Celah
Hukum) didalam kontrak yang ada. Sedangkan untuk Hubungan Keluar, Hukum
dalam hal ini untuk mengharmoniskan relasi usaha dengan pihak – pihak
lain. Harmonisasi Relasi usaha meliputi banyak hal, salah satu
diantaranya yaitu dengan memastikan terpenuhinya hak dan kewajiban
masing-masing pihak dalam perpajakan.
Perkembangan Usaha kearah “Law Minded’ ini akhirnya membawa Konsekuensi semakin Urgent-nya kehadiran KONSULTAN HUKUM (Legal Consultant)
didalam Perusahaan. Pada Konteks Pembangunan Regional, utamanya
didaerah kabupaten dan kota, banyak sekali Kebijakan yang memerlukan
Konsultan Hukum agar dalam pelaksanaannya berjalan sesuai dengan aturan
yang berlaku. Pasca berlakunya Undang-Undang Otonomi Daerah, Peran
Daerah semakin besar didalam mengatur dan mewujudkan Pemerintahan yang
baik (Good Governance), akan tetapi dewasa ini banyak sekali Kebijakan
di Kabupaten dan Kota yang berimplikasi pada Pelanggaran Hukum dan
Menyeret Pelaksanaan Kebijakan Kemeja Hijau (Pengadilan). Salah satu
faktor Penyebab yang dominan adalah karena minimnya pemahaman atas
Implikasi hukum terhadap setiap kebijakan yang diambil.
Untuk itu dibutuhkan adanya tenaga ahli (expert)
dibidang hukum yang tidak sekedar berpengetahuan hukum, tetapi harus
betul-betul berprofesional sebagai praktisi hukum dan atau konsultan
hukum yang berpengalaman. Untuk dapat membantu memecahkan
persoalan-persoalan perusahaan dari segi hukumnya, tanpa terkecuali
memberikan saran dan pertimbangan hukum atau opini hukum (legal opinion) terhadap masalah-masalah yang berkaitan dengan dunia usaha.
LAW FIRM & LEGAL CONSULTANTS IMAM HIDAYAT & PARTNERS
ini berdiri sejak 1996 dengan surat ijin praktek A. 96. 10282
berkedudukan di Jl. Ahmad Yani Utara No. 33A, Kode Pos 65126, Kota
Malang, Sekaligus sebagai Kantor Dewan Perwakilan Cabang Ikatan Advokat
Indonesia (DPC IKADIN) Malang, Jawa Timur, pimpinan Law Firm tidak hanya
aktif dalam penegakan hukum di masyarakat melainkan juga aktif dalam
organisasi advokat yaitu IKADIN sebagai Ketua DPC Malang, PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Sebagai wakil sekretaris Jendral DPN (Dewan Pimpinan Nasional) PERADI,
sangat mempunyai komitmen untuk turut menjunjung tinggi kehormatan
profesi Advokat demi penegakan hukum yang bener dan terwujudnya keadilan
hukum bagi masyarakat.
Law office “Imam Hidayat & Partners” adalah Kantor Hukum yang didirikan dengan visi “Fiat Judtisia Ruat Coelum” dan memiliki misi utama untuk memberikan layanan hukum yang optimal kepada klien.
Bahwa bidang dan lingkup pelayanan dari
Law Firm & Legal Consultant IMAM HIDAYAT & PARTNERS meliputi
pelayanan Jasa Hukum / Legal Consultant, pelayanan Jasa Perbankan /
Perkoperasian, Pelayanan Jasa Penyelesaian Hubungan Industrial &
Perburuhan, Pelayanan Jasa Perpajakan dan Pemerintahan Daerah, serta
Pelayanan Jasa Pertanahan atau Agraria.
Para Pendiri dan Sumber Daya Manusia
Profesional merupakan Tenaga Handal dan berdedikasi tinggi dari Law Firm
Office & Legal Consultant IMAM HIDAYAT & PARTNERS yang
mempunyai Pengalaman luas dibidang “Legal Consultant” maupun tatanan
Praktek Peradilan.
Untuk Pemberian Jasa Pelayanan
Konsultasi, Kami akan menugaskan Konsultan terpilih, Profesional
tangguh, Terpercaya, Kualifikasi Terbaik, Serta Imbal Jasa / Uang
Prestasi yang Sesuai dan Layak.
Kantor kami memiliki dedikasi tinggi dan
selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan
hukum pada klien, dimana ukuran utama ke suksesannya adalah kepuasan
klien. Untuk meraih kepuasan klien, sangat memperhatikan apa yang
menjadi masalah, kebutuhan dan tujuan-tujuan dari klien. Sehingga,
komitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang terkait kepada klien yang
dilakukan melalui optimalisasi pengetahuan dan keterampilan hukum
benar-benar terwujud.
Law Firm Office &
Legal Consultant IMAM HIDAYAT, SH. & PARTNERS yang berdir sejak
tahun 1996, dimana didalamnya terhimpun para Pakar Hukum ( baik Perdata,
Pidana, Tata Usaha Negara, Ekonomi / Bisnis, Perburuhan / Hubungan
Industrial), Praktisi Politik & Hukum, dan Human Resource
Development (HRD) yang telah berpengalaman menangani dan menyelesaikan
kasus – kasus Perusahaan, Yayasan – Badan Usaha Milik Negara / Daerah,
maupun yang bersifat Individual (Perseorangan).
Law Firm & Legal Consultants IMAM
HIDAYAT, SH. & PARTNERS merupakan Kantor yang Representatife dan
Asri dengan ditunjang berbagai Sarana dan Karyawan / Staff (Legal
Officer) yang handal dan berpengalaman dibidangnya, serta dapat
memberikan pelayanan yang optimal dan effisien selama 24 jam terhadap
Klien atau On Line Setiap saat dibutuhkan.
Law Firm & Legal Consultants IMAM
HIDAYAT, SH. & PARTNERS cukup dikenal oleh Masyarakat Luas karena
Penanganannya yang Proffesional dan Keberhasilannya didalam menuntaskan
kasus – kasus yang dihadapi oleh Klien.
Law Firm & Legal Consultants IMAM
HIDAYAT, SH. & PARTNERS Senantiasa Memiliki Komitmen “Self Of
Belonging & Client Satisfaction” yang tinggi dalam upaya memajukan
dan membesarkan Perusahaan, maka dari itu Consultant Fee yang harus
dikeluarkan bersifat wajar dan terjangkau sehingga tidak membebani
Perusahaan jika dibandingkan dengan Perusahaan yang menggunakan Jasa
Biro Consultants Hukum dari Luar.
Law Firm Office & Legal Consultant
IMAM HIDAYAT, SH. & PARTNERS mempunyai tenaga – tenaga Profesional
yang handal di bidangnya.
Berikut ini adalah alamat kantor, nomor telepon & faxmile :
“LAW FIRM & LEGAL CONSULTANT “
“IMAM HIDAYAT & PARTNERS ”
“RED BUILDING”
Jl. Ahmad Yani Utara No. 33A Kota MALANG 65126, Jawa Timur, INDONESIA.
HP. 08 1234 999 00 – PIN BB 7FCF9D4B
Telp. 0341 – 496797,- Fax. 0341 – 496797
E-mail : imamhidayatlaw@yahoo.com
web: www.lawfirmimamhidayat.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Nama :
Kota :
Pertanyaan: