Rabu, 02 Maret 2016

Pentingnya Konsultan Hukum di ERA GLOBALISASI



Bahwa berdasarkan Perubahan tatanan ekonomi dunia dalam beberapa dasawarsa terakhir ini telah membawa dampak yang cukup luas terhadap perekonomian suatu Negara. Arus globalisasi ekonomi yang mengalir cukup deras menjadikan aktifitas bisnis dan perdagangan menembus batas – batas suatu Negara atau dengan kata lain dalam sektor kehidupan ekonomi batas antara Negara yang satu dengan yang lain menjadi Relatif.
Diantara satu sisi kehidupan ekonomi yang tidak luput dari perubahan tatanan ekonomi global adalah kehidupan bisnis. Di Indonesia, investasi asing dibuka seluas – luasnya, produk – produk sejenis dari berbagai Negara bisa secara leluasa menembus pasar domestik karena berbagai kemudahan.
Secara makro, dunia usaha nampaknya memang tak bisa lagi menghindar dari arus globalisasi bisnis, termasuk pranata – pranatanya yang terus menerus menuntut kesempurnaan / penyesuaian. Untuk mengembangkan suatu Usaha, tidak cukup hanya dengan mengandalkan pengetahuan berdagang dan tehnik memasarkan dagangannya.
Perubahan Tatanan ini mengakibatkan masalah bisnis makin Kompleks. Kompleksitas persoalan bisnis tersebut memaksa agar masing – masing pihak yang terlibat didalamnya untuk berfikir bagaimana agar memiliki rasa aman dan mendapat perlindungan Hukum yang pasti bagi perputaran aktifitas bisnisnya. Dalam hal ini, hukumlah yang paling tepat sebagai instrument pengaman. Tindakan pengamanannya mencakup kepentingan kedalam dan keluar.
Pengamanan kedalam, Hukum harus berperan mengatur dan mengayomi pemilik usaha, Manajemen dan Tenaga Kerja yang dituangkan secara tertulis dalam bentuk kontrak kerja yang merupakan suatu kebutuhan yang tidak dapat dihindarkan. Pengalaman menunjukan bahwa terjadinya perselisihan perburuhan maupun dalam hal Perselisihan hubungan industrial seringkali disebabkan adanya lubang Hukum (Celah Hukum) didalam kontrak yang ada. Sedangkan untuk Hubungan Keluar, Hukum dalam hal ini untuk mengharmoniskan relasi usaha dengan pihak – pihak lain. Harmonisasi Relasi usaha meliputi banyak hal, salah satu diantaranya yaitu dengan memastikan terpenuhinya hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perpajakan.
Perkembangan Usaha kearah “Law Minded’ ini akhirnya membawa Konsekuensi semakin Urgent-nya kehadiran KONSULTAN HUKUM (Legal Consultant) didalam Perusahaan. Pada Konteks Pembangunan Regional, utamanya didaerah kabupaten dan kota, banyak sekali Kebijakan yang memerlukan Konsultan Hukum agar dalam pelaksanaannya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pasca berlakunya Undang-Undang Otonomi Daerah, Peran Daerah semakin besar didalam mengatur dan mewujudkan Pemerintahan yang baik (Good Governance), akan tetapi dewasa ini banyak sekali Kebijakan di Kabupaten dan Kota yang berimplikasi pada Pelanggaran Hukum dan Menyeret Pelaksanaan Kebijakan Kemeja Hijau (Pengadilan). Salah satu faktor Penyebab yang dominan adalah karena minimnya pemahaman atas Implikasi hukum terhadap setiap kebijakan yang diambil.
Untuk itu dibutuhkan adanya tenaga ahli (expert) dibidang hukum yang tidak sekedar berpengetahuan hukum, tetapi harus betul-betul berprofesional sebagai praktisi hukum dan atau konsultan hukum yang berpengalaman. Untuk dapat membantu memecahkan persoalan-persoalan perusahaan dari segi hukumnya, tanpa terkecuali memberikan saran dan pertimbangan hukum atau opini hukum (legal opinion) terhadap masalah-masalah yang berkaitan dengan dunia usaha.
LAW FIRM & LEGAL CONSULTANTS IMAM HIDAYAT & PARTNERS ini berdiri sejak 1996 dengan surat ijin praktek A. 96. 10282 berkedudukan di Jl. Ahmad Yani Utara No. 33A, Kode Pos 65126, Kota Malang, Sekaligus sebagai Kantor Dewan Perwakilan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN) Malang, Jawa Timur, pimpinan Law Firm tidak hanya aktif dalam penegakan hukum di masyarakat melainkan juga aktif dalam organisasi advokat yaitu IKADIN sebagai Ketua DPC Malang, PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Sebagai wakil sekretaris Jendral DPN (Dewan Pimpinan Nasional) PERADI, sangat mempunyai komitmen untuk turut menjunjung tinggi kehormatan profesi Advokat demi penegakan hukum yang bener dan terwujudnya keadilan hukum bagi masyarakat.
Law office “Imam Hidayat & Partners” adalah Kantor Hukum yang didirikan dengan visi “Fiat Judtisia Ruat Coelum” dan memiliki misi utama untuk memberikan layanan hukum yang optimal kepada klien.
Bahwa bidang dan lingkup pelayanan dari Law Firm & Legal Consultant IMAM HIDAYAT & PARTNERS meliputi pelayanan Jasa Hukum / Legal Consultant, pelayanan Jasa Perbankan / Perkoperasian, Pelayanan Jasa Penyelesaian Hubungan Industrial & Perburuhan, Pelayanan Jasa Perpajakan dan Pemerintahan Daerah, serta Pelayanan Jasa Pertanahan atau Agraria.
Para Pendiri dan Sumber Daya Manusia Profesional merupakan Tenaga Handal dan berdedikasi tinggi dari Law Firm Office & Legal Consultant IMAM HIDAYAT & PARTNERS yang mempunyai Pengalaman luas dibidang “Legal Consultant” maupun tatanan Praktek Peradilan.
Untuk Pemberian Jasa Pelayanan Konsultasi, Kami akan menugaskan Konsultan terpilih, Profesional tangguh, Terpercaya, Kualifikasi Terbaik, Serta Imbal Jasa / Uang Prestasi yang Sesuai dan Layak.
Kantor kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum pada klien, dimana ukuran utama ke suksesannya adalah kepuasan klien. Untuk meraih kepuasan klien, sangat memperhatikan apa yang menjadi masalah, kebutuhan dan tujuan-tujuan dari klien. Sehingga, komitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang terkait kepada klien yang dilakukan melalui optimalisasi pengetahuan dan keterampilan hukum benar-benar terwujud.
 Law Firm Office & Legal Consultant IMAM HIDAYAT, SH. & PARTNERS yang berdir sejak tahun 1996, dimana didalamnya terhimpun para Pakar Hukum ( baik Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, Ekonomi / Bisnis, Perburuhan / Hubungan Industrial), Praktisi Politik & Hukum, dan Human Resource Development (HRD) yang telah berpengalaman menangani dan menyelesaikan kasus – kasus Perusahaan, Yayasan – Badan Usaha Milik Negara / Daerah, maupun yang bersifat Individual (Perseorangan).
Law Firm & Legal Consultants IMAM HIDAYAT, SH. & PARTNERS merupakan Kantor yang Representatife dan Asri dengan ditunjang berbagai Sarana dan Karyawan / Staff (Legal Officer) yang handal dan berpengalaman dibidangnya, serta dapat memberikan pelayanan yang optimal dan effisien selama 24 jam terhadap Klien atau On Line Setiap saat dibutuhkan.
Law Firm & Legal Consultants IMAM HIDAYAT, SH. & PARTNERS cukup dikenal oleh Masyarakat Luas karena Penanganannya yang Proffesional dan Keberhasilannya didalam menuntaskan kasus – kasus yang dihadapi oleh Klien.
Law Firm & Legal Consultants IMAM HIDAYAT, SH. & PARTNERS Senantiasa Memiliki Komitmen “Self Of Belonging & Client Satisfaction” yang tinggi dalam upaya memajukan dan membesarkan Perusahaan, maka dari itu Consultant Fee yang harus dikeluarkan bersifat wajar dan terjangkau sehingga tidak membebani Perusahaan jika dibandingkan dengan Perusahaan yang menggunakan Jasa Biro Consultants Hukum dari Luar.
Law Firm Office & Legal Consultant IMAM HIDAYAT, SH. & PARTNERS mempunyai tenaga – tenaga Profesional yang handal di bidangnya.
Berikut ini adalah alamat kantor, nomor telepon & faxmile   :
 PNG_ADVOKAT_IMAM_HIDAYAT_LOGO - Copy
“LAW FIRM & LEGAL CONSULTANT “
“IMAM HIDAYAT & PARTNERS ”

RED BUILDING
Jl. Ahmad Yani Utara No. 33A Kota MALANG 65126, Jawa Timur, INDONESIA.
HP. 08 1234 999 00 – PIN BB 7FCF9D4B
Telp. 0341 – 496797,- Fax. 0341 – 496797
E-mail : imamhidayatlaw@yahoo.com
web: www.lawfirmimamhidayat.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nama :
Kota :
Pertanyaan: