Jumat, 04 Maret 2016

PROFILE ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM IMAM HIDAYAT, SH. MH.


IMAM HIDAYAT, SH. MH 

Pendidikan Formal 
SD Negeri Kota Lama 2 Malang Tahun 1975-1982 
SMP Negeri 2 Malang Tahun 1982-1985 
SMA Negeri 2 Malang Tahun 1985-1988 
S1 Universitas Negeri Jember 1988-1993 
S2 Widiya Gama Malang 2009-2011 
Praktek Profesi Advokat 1995 

Jabatan
Ketua DPC IKADIN MALANG RAYA
WASEKJEND Dewan Pimpinan Nasiona (DPN) PERADI

Kantor Advokat - di Malang 
Law Firm IMAM HIDAYAT & Partners beralamat di "Red Building" Jalan Ahmad Yani Utara No. 33A Malang 65126 Kota Malang, Jawa Timur, 
Tlp. 0341-496797, 
Email ke imamhidayatlaw@yahoo.com 
Web : www.lawfirmimamhidayat.com 

Jasa Konsultan Hukum baik Litigasi maupun Non-litigasi, berpengalaman sebagai Advokat lebih dari 20 tahun dengan ruang lingkup sebagai berikut: 

Non Litigasi, meliputi: 

Legal Advice Kami dapat memberikan nasihat hukum baik lisan maupun tulisan terhadap permasalahan tertentu yang beraspek hukum pada tahap-tahap sebelum atau sesudah kebijakan perusahaan dilaksanakan. 

Legal Drafting Kami membuat, memeriksa dan/atau merevisi/ menyempurnakan draf kontrak dan/atau surat-surat lain yang mempunyai konsekuensi Yuridis yang berlaku dalam hubungan antara klien dengan pihak rekan atau klien. 

Legal Due Diligence Konsultan akan melakukan pemeriksaan dari segi hukum (Legal Due Diligence) terhadap aktivitas bisnis perusahaan, yaitu yang meliputi namun tidak terbatas pada penjelasan hukum terhadap pemeriksaan dokumen, pemeriksaan terhadap legalitas suatu badan hukum dan/atau badan usaha, pemeriksaan terhadap tingkat kepatuhan perusahaan dan pemeriksaan hukum atas kebijakan perusahaan. 

Legal Opinion Pada item ini, kami dapat memberikan pendapat yang didasarkan pada bukti-bukti yang dimiliki pihak-pihak dan terkait pula dengan posisi klien di "muka hukum". 
Somasi Kami dapat memberikan teguran tertulis atas kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan oleh pihak lain yang dapat atau berakhibat merugikan klien oleh karena tidak dipenuhinya suatu prestasi. 

Negosiasi Kami dapat dapat melakukan upaya-upaya untuk secara maksimal mengupayakan tercapainya kesepakatan. Dalam hal ini upaya untuk mencapai kesepakatan di luar Pengadilan yang merupakan bagian dari upaya alternative penyelesaian suatu kasus yang dihadapi klien. 

Litigasi, meliputi : 
Dalam perkara Pidana mendapingi dan membela klien ditingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang di Pengadilan Negeri. 

Dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara mewakili dan melakukan pembelaan di pengadilan yang bersangkutan. 

Membuat surat Gugatan, Gugatan Rekonvensi, Eksepsi/Jawaban, Pledoi (Nota Pembelaan), Replik, Duplik, Kesimpulan, memeriksa saksi-saksi dan membuat surat-surat yang baik menurut hukum. Mengajukan upaya hukum eksekusi demi kepentingan klien atas putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan tetap (In Kracht Van Gewijs) dan atau atas dasar dokmen yang dipersamakan dengan putusan tersebut menurut hukum. Mengajukan perlawanan (verzet), Intervensi ataupun bantahan suatu gugatan yang tidak berhubungan dengan klien tetapi merugikan klien. 

Melakukan upaya hukum ditingkat banding, kasasi maupun upaya hukum luar biasa/Peninjauan Kembali (PK) dst. 

Memberikan beberapa pilihan penyelesaian perselisihan dalam situasi yang menguntungkan demi kepentingan klien.

Jasa Konsultan Hukum tersebut diberikan kepada perusahaan dalam bentuk baik lisan maupun tulisan secara tetap muka maupun dengan menggunakan sarana komunikasi lainnya yang disepakati bersama antara Konsultan dan Perusahaan.

Pengalaman Dan Prestasi Legal Counsultant 

Pemberi Kerja: Perorangan Sebagai Penasihat Hukum Terdakwa Dalam Kasus Impor Telpon Sebanyak 2 (Dua) Container Di PN Semarang. Sebagai Pelapor Perusahaan Pelayaran Internasional PT. Wan Hai Linc. 

Pemberi Kerja: Perorangan Sebagai Penasihat Hukum Terdakwa Dalam Kasus Tindak Pidana Penggelapan Uang Sebesar 2(Dua Milyar) - Dengan Putusan Bebas Pada Tahun 2007. 

Pemberi Kerja : Pengusaha SPBU Jl. Kawi, SPBU Gadang, SPBU Sumber Pucung, SPBU Batu, SPBU Sebagai Konsultan Hukum dan Penasehat Hukum dalam menyelesaikan Permasalahan Perusahaan maupun permasalahan Pribadi . 

Pemberi Kerja: Perorangan Sebagai Penasihat Hukum Terdakwa Dalam Kasus Tindak Pidana Perlindungan anak Di PN Malang. Sebagai Terdakwa pada tahun 2009. 

Pemberi Kerja: Perorangan Sebagai Penasihat Hukum Terdakwa Dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan Di PN Kepanjen Malang. Sebagai Terdakwa pada tahun 2009. 

Pemberi Kerja: Perorangan Sebagai Penasihat Hukum Terdakwa Dalam Kasus Trafficking Di PN Malang. Sebagai Terdakwa pada tahun 2010. 

Pemberi Kerja: Perorangan Sebagai Penasihat Hukum Dalam Perkara Pemalsuan Surat, Utang Piutang dan Waris Di PN Malang. Sebagai Tergugat pada tahun 2010 - sekarang. 

Pemberi Kerja: Pengusaha SPBU An-Nur Bululawang & Sengguruh Sebagai Penasihat Hukum Dalam menyelesaikan Permasalahan Perusahaan terkait Proyek Perumahan AN NUR Bululawang Di PN Kepanjen Malang. Sebagai Tergugat pada tahun 2010 - sekarang. 

Pemberi Kerja: Perorangan Sebagai Penasihat Hukum Penggugat Terhadap Jaminan Hutang pada BCA Di PN Malang pada tahun 2010 - sekarang. 

Pemberi Kerja: Perorangan Sebagai Penasihat Hukum Penangguhan Eksekusi Terhadap Jaminan Hutang Sebesar 2 Milyar dari BRI Martadinata Malang. 2011 

Pemberi Kerja: Perorangan Sebagai Penasihat Hukum Pemilik Complek Pertokoan Dalam Sengketa Ruko (Sebanyak: 70 Unit) Di Kawasan Kembang Jempun Kalimati, Hussen I & II Surabaya Pada Tahun 2004 - 2009 

Pemberi Kerja: Perorangan Sebagai Penasihat Hukum Terdakwa Dalam Sengketa Kepemilikan Ruko Istana Lawang Pada tahun 2003 - 2011 

Pemberi Kerja: PT. SIGURA-GURA (REAL ESTATE) Malang Sebagai Konsultan & Penasihat Hukum Terkait Penyelesaian Permasalahan Pembebasan Lahan Untuk Perumahan 2010 

Pemberi Kerja:Perumahan Bukit Cemara Tidar (BCT) Sebagai Konsultan & Penasihat Hukum Terkait Penyelesaian Permasalahan Lahan Untuk Fasilitas Umum Pada Tahun 2011 

Pemberi Kerja:Pengusaha Sebagai Konsultan & Penasihat Hukum Terkait Penyelesaian Permasalahan KORUPSI Pajak Pengalaman Dan Prestasi Divisi Perbankan / Perkoperasian 

Pemberi Kerja: PT.ADIKA (Leasing) Blimbing -Malang Sebagai Konsultan & Penasihat Hukum Terkait Penyelesaian Permasalahan Perusahaan Pada Tahun 2006 

Pemberi Kerja: Pengusaha Melawan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Sebagai Konsultan & Penasihat Hukum Terkait Penyelesaian Obyek Lelang Pada Tahun 2011 Pengalaman Dan Prestasi Divisi Hubungan Industrial/Perburuhan 

Pemberi Kerja: PT. Andhika Graha Astina Malang (Contractor) Sebagai Konsultan Hukum Dalam Penyelesaian Permasalahan Perburuhan/Ketenagakerjaan Pada Tahun 1996-2000 

Pemberi Kerja: Bukit Alam Agung Surabaya (General Contractor And Supplier) Sebagai Penasihat Hukum Tetap Perusahaan Sejak Tahun 1995-Sekarang 

Pemberi Kerja: Kunci Niaga Tama Jakarta (The World Wide Traider) Sebagai Penasihat Hukum Terkait Penyelesaian Permasalahan Perusahaan Pada Tahun 2001 

Pemberi Kerja: Bhakti Pertiwi Malang Sebagai Penasihat Hukum Tetap Perusahaan Pada Tahun 1995-2000 

Pemberi Kerja: Tunas Jaya Malang Sebagai Penasihat Hukum Tetap Perusahaan Pada Tahun 1995-2000 

Pemberi Kerja: AMCO Malang Sebagai Penasihat Hukum Terkait Penyelesaian Permasalahan Perusahaan Pada Tahun 1996-2000 

Pemberi Kerja: CV. Paku Bumi sejati Surabaya Sebagai Penasihat Hukum Terkait Penyelesaian Permasalahan Perusahaan Pada Tahun 2008 

Pemberi Kerja: NIKISAE INDONESIA Malang Sebagai Penasihat Hukum Terkait Penyelesaian Permasalahan Perusahaan Pada Tahun 2007-2008 

Pemberi Kerja: PT.Rampal Kencana Perkasa ( Real estate ) Sebagai Konsultan & Penasihat Hukum Terkait Penyelesaian Permasalahan Perusahaan Pada Tahun 2007, terkait masalah Lahan Perparkiran Ruko Istana Lawang 

Pemberi Kerja: Pengusaha SPBU An-Nur Bululawang & Sengguruh Sebagai Konsulatan dan Penasihat Hukum SPBU An-Nur Bululawang & Sengguruh terkait masalah Pemborongan kerja Pembangunan SPBU. 

Pengalaman Dan Prestasi Pemerintahan Daerah 

Pemberi Kerja: Perorangan Sebagai Penasihat Hukum Kepala Perumahan Kabupaten Malang Terkait Dengan Penyelesaian Sengketa Surat Ijin Penghunian (SIP) Pada Tahun 1998 Pemberi Kerja: Perorangan Sebagai Penasihat Hukum Terdakwa Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Di PN Malang. Sebagai Terdakwa II pada tahun 2010 

Pemberi Kerja: Perorangan Sebagai Konsulatan dan Penasihat Hukum terkait masalah penggunaan Tanah Pengairan dan Bangunan melawan Wali Kota Malang pada tahun 2011 

Pemberi Kerja: Perorangan Sebagai Konsulatan dan Penasihat Hukum terkait masalah Pelayanan Publik Pada Tahun 2011 

Pemberi Kerja: Perorangan Sebagai Konsulatan dan Penasihat Hukum terkait masalah Tanah Bekas Waduk di Kel. Pisang Candi seluas 1240m² pada tahun 2014

Dan lan sebagainya....

1 komentar:

  1. Saya Atas nama PAK YAYAT ingin berbagi cerita kepada anda semua bahwa saya yg dulunya cuma seorang TKW di MALAYSIA jadi buru sawit yg gajinya tidak mencukupi keluarga di kampun,jadi TKW itu sangat menderita dan di suatu hari saya duduk2 buka internet dan tidak di sengaja saya melihat komentar orang tentan AKI SOLEH dan katanya bisa membantu orang untuk memberikan nomor yg betul betul tembus dan kebetulan juga saya sering pasan nomor di malaysia,akhirnya saya coba untuk menhubungi AKI SOLEH dan ALHAMDULILLAH beliau mau membantu saya untuk memberikan nomor,dan nomor yg di berikan AKI SOLEH 100% tembus MAGNUM (4D) <<< 7 8 2 3 >>> saya menang togel (185,juta) meman betul2 terbukti tembus dan saya sangat bersyukur berkat bantuan AKI SOLEH kini saya bisa pulang ke INDONESIA untuk buka usaha sendiri,,munkin saya tidak bisa membalas budi baik AKI SOLEH sekali lagi makasih yaa AKI dan bagi teman2 yg menjadi TKW atau TKI seperti saya,bila butuh bantuan hubungi saja AKI SOLEH DI 082-313-336-747- insya ALLAH beliau akan membantu anda.Ini benar benar kisah nyata dari saya seorang TKW trimah kasih banyak atas bantuang nomor togel nya AKI wassalam.


    KLIK DISINI BOCORAN DUKUN TOGEL 2D 3D 4D 5D 6D HARI INI
















    BalasHapus

Nama :
Kota :
Pertanyaan: