Kamis, 10 Maret 2016

Proses Penyelesaian Masalah Hukum di luar (non litigasi) dan di dalam (litigasi) Peradilan .

        Disadari atau tidak para pencari keadilan sangat membutuhkan bantuan hukum ketika bersinggungan dengan pengadilan. Disisi lain terdapat efek ketidaktahuan hukum dalam menyelesaikan sebuah kasus atau sengketa. Padahal Undang-undang sudah memberikan peluang untuk mengatasi masalah ini, di antaranya ialah Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Diantara lain tugas Lembaga Bantuan Hukum yaitu memberikan nasihat serta pandangan tentang proses hukum yang sedang berlangsung.
     
      Diarahkannya seperti apa dan bagaimana proses hukum yang sedang berjalan dapat ditanyakan langsung kepada orang yang mampu menjawab tentang itu semua. Tentu tidak sembarang orang yang paham akan ilmu hukum itu sendiri. Maka dari itu seyogyanya jangan malu dan sungkan untuk menanyakan proses hukum yang sedang berlangsung di luar maupun di dalam persidangan.

     Pertama, Non Litigasi yaitu upaya penasehat hukum yang berada di luar persidangan untuk menyelesaikan masalah hukum serta memberi solusi dalam pemecahannya. Hal ini sudah tersurat dalam Undang-undang dimana seorang yang terkena masalah hukum dapat berkonsultasi kepada penasehat hukum yang dikehendakinya agar mendapat pencerahan dan jalan yang lurus ketika mendapat masalah hukum.

        Tidak hanya berkonsultasi saja, melainkan juga bisa meminta pendapat hukum (Legal Opinion) tentang segala unsur hukum apapun berkenaan dengan sengketa hukum. Oleh sebab itu masyarakat tidak hyanya berdiam diri dan menutup mata telinga dalam hal hukum. Bisa saja pengetahuan hukumnya minim dan dapatr ditanyakan kepada yang lebih paham dibidangnya.

      Memanfaatkan para legal untuk mencari kepastian hukum dapat menjadikan pengetahuan hukum bertambah. Pada intinya membentuk manusia yang taat akan hukum dan patuh hukum. Itulah cita-cita yang diamanatkan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

     Kedua, Litigasi artinya berproses di dalam pengadilan. Untuk masalah ini lebih penting dan urgent karena melibatkan unsur Advokat atau kuasa hukum yang berkompeten. Selayaknya pertarungan ada yang kalah dan ada yang menang, akan tetapi dalam kamus hukum bukan kalah dan menang tapi sering disebutkan Keadilan. Maka hukum ditegakkan untuyk keadilan bukan untuk yang lain.

      Adil di sini bermaksud dalam putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Maka adil tidak semestinya sama, keputusan hakim sudah dirasa adil menurut proses persidangan. Advokat bukan pembuat kemenangan dlm proses hukum tetapi advokat adalah memperjuangkan keadilan atas hak2 yg mesti diterima oleh klient pencari keadilan tapi membela proses hukumnya. Baik litigasi mauoun non litigasi Maka penting disadari oleh masyarakat peran para legal harus dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam rangka mendapatkan keadilan berdasarkan hukum. (M.A BILLY MJ, SHI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nama :
Kota :
Pertanyaan: