Fenomena Keterangan ahli, yang menjadi ahli bersaksi di dalam suatu Persidangan
Dalam beberapa perkara pidana, perdata atau bahkan tata usaha negara, masing-masing memiliki beban pembuktian yang berbeda-beda. Dalam hal perkara pidana, beban pembuktian ada pada penuntut umum. Dalam kasus-kasus perkara pidana misalnya, ada kasus atau perkara yang dapat di kwalifikasikan yaitu kasus atau perkara yang sifatnya luar biasa (extra ordinary crime) dan kasus atau perkara biasa. Kasus atau perkara yang sifatnya luar biasa (extra ordinary crime) merupakan kasus atau perkara yang menghebohkan atau menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat termasuk tindak pidana korupsi dan terorisme. Bahkan untuk 2 (dua) jenis kejahatan tersebut pemerintah dan lembaga terkait menggagas undang-undang sendiri. Satu hal yang menurut pemerintah termasuk kedalam kejahatan yang sifatnya luar biasa (extra ordinary crime) yaitu pelecehan seksual anak di bawah umur, akan tetapi untuk kejahatan tersebut masih belum ada undang-undang yang mengatur. Hanya saja presiden telah mengelurkan perpres untuk hal itu. Kasus atau perkara biasa, menyangkut kasus yang tidak menjadi perhatian publik. Akan tetapi setiap tindak kejahatan seharusnyalah di minimalisir atau di tekan perbuatan tersebut yang tentunya merugikan sebagian orang atau bahkan badan hukum.
Kasus yang sifatnya luar biasa (extra ordinary crime) para penyidik atau penyelidik hanya cukup memiliki 2 (alat bukti) sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitap Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 184 ayat 1. Ketentuan yang berada pada pasal tesebut, dijadikan acuan oleh para penyidik dan atau penyelidik untuk dapat menaikkan status tersangka pada orang yang disangkakan melakukan tindak kejahatan pidana, menjadi seorang terdakwa yang sudah layak untuk di adili dimuka persidangan. Apabila ternyata dari 2 (dua) alat bukti lemah atau kurang begitu menyakinkan, maka para penyelidik mencari alternatif alat bukti, salah satunya adalah keterangan saksi ahli, sebagai pertimbangan nantinya pada putusan hakim. Disinilah peranan seorang ahli, entah itu adalah seorang ahli hukum (pakar hukum) ataukah ahli dalam bidang lainnya di luar ilmu hukum. Peranan seorang ahli atau pakar sangat penting dan vital dalam mengisi kekosongan hukum yang nantinya menggabungkan keterangan ahli yang satu dengan ahli yang lainya yang dimungkinkan berbeda menjadi satu kesatuan yang nantinya menjadi suatu konstruksi hukum yang kuat dan menjadikan keyakinan hakim untuk memutus suatu perkara.
Independensi
Seorang saksi ahli yang di minta bantuannya oleh penuntut umum atau penasehat hukum untuk bersaksi menurut kepakarannya atau keahliannya dalam bidang ilmu tertentu, berkewajiban memiliki independensi yang harus di pegang teguh oleh para ahli baik itu di bidang ilmu hukum ataupun keilmuan lainnya. Seorang ahli dalam hal ini saksi ahli yang memiliki integritas, kapabilitas dan independensi dalam keilmuannya, akan menjadi ujung tombak yang sangat tajam dan bermanfaat. Tidak hanya bagi hakim, penasehat hukum, atau penuntut umum, akan tetapi juga bermanfaat bagi para pengunjung sidang (audience). Pada kasus tindak pidana pembunuhan yang sedang menyita perhatian masyarakat luas saat ini, seperti kasus kopi bersianida dengan terdakwa tunggal yaitu JW. Dalam persidangan JW pencarian atau pengungkapan bukti materiil melalui proses yang sangat panjang dengan mendatangkan saksi ahli dari berbagai disiplin ilmu. Masyarakat sebagai pengunjung sidang (audience) atau melihat dari televisi yang di siarkan secara live. Masyarakat dibuat kebingungan, beda pendapat antara saksi ahli yang di hadirkan oleh penasehat hukum dan juga dari penuntut umum. Padahal memiliki disiplin ilmu yang sama, mungkin perbedaan yang besar ada pada riwayat pendidikan. Ada beberapa keberpihakan antara pendapat antara saksi ahli yang di hadirkan oleh penasehat hukum dan juga dari penuntut umum. Padahal di dalam kekentuan yang di jelaskan didalamnya sebagai berikut keterangan ahli menurut Pasal 1 angka 28 KUHAP adalah “keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan”. Di dalam kasus kopi bersianida dengan terdakwa JW, ahli tidak membuat terang suatu perkara, malah sebaliknya.
Kapasitas dan Profesionalitas
Sayangnya didalam KUHAP tidak di atur mengenai kriteria seorang yang dianggap memiliki kompetensi atau seorang ahli yang seperti apa yang berhak untuk memberikan keterangan sesuai keahliannya di muka persidangan. Seharusnyalah dibuat aturan hukum, yang mengatur kwalifikasi tentang seorang ahli yang dapat memberikan keterangan yang sesuai dengan pasal 1 angka 28 KUHAP. Agar kedepannya suatu perkara dapat terang benderang dengan di datangkannya seorang ahli dibidang disiplin ilmu apaun bukan sebaliknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Nama :
Kota :
Pertanyaan: