Dalam suatu jalannya persidangan seringkali kita mendapati beberapa Penasehat Hukum, mapun beberapa Jaksa Penuntut Umum JPU dalam mengajukan pertanyaan terhadap terdakwa maupun para saksi dalam suatu perkara mengajukan pertanyaan dengan cara menggiring, menekan, mengancam maupun menjebak kepada mereka agar tujuan yg diinginkan oleh para penegak hukum didapatkan sesuai dengan tujuan yg diinginkannya, meski sejatinya para saksi maupun terdakwa sudah jelas2 membantah dan mengatakan kebenaran tentang kesaksian yang mereka dengar dan lihat sendiri dalam peristiwa pidana, hal ini dilarang sesuai dengan padal 166 KUHP.
Agar dipedomani para penegak hukum, jangan sok jago dan sok ngotot sebagai penegak hukum.Bisa melakukan hal2 yang dilarang oleh Undang - Undang (KUHAP), Pasal 166: Pertanyaan yang bersifat menjerat tidak boleh diajukan baik kepada terdakwa maupun kepada saksi.
Penjelasan Pasal 166:
Jika dalam salah satu pertanyaan disebutkan suatu tindak pidana yang tidak diakui telah dilakukan oleh terdakwa atau tidak dinyatakan oleh saksi, tetapi dianggap seolah-olah diakui atau dinyatakan, maka pertanyaan yang sedemikian itu dianggap sebagai pertanyaan yang bersifat menjerat.
Pasal ini penting karena pertanyaan yang bersifat menjerat itu tidak hanya tidak boleh diajukan kepada terdakwa, akan tetapi juga tidak boleh diajukan kepada saksi. Ini sesuai dengan prinsip bahwa keterangan terdakwa atau saksi harus diberikan secara bebas di semua tingkat pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan penyidik atau penuntut umum tidak boleh mengadakan tekanan yang bagaimanapun caranya, lebih-lebih di dalam pemeriksaan di sidang pengadilan. Tekanan. itu, misalnya ancaman dan sebagainya yang menyebabkan terdakwa atau saksi menerangkan hal yang berlainan daripada hal yang dapat dianggap sebagai pernyataan pikirannya yang bebas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Nama :
Kota :
Pertanyaan: