LAW BY ORDER...!!!?
Kadang kita bertanya dan terheran2 kenapa dg begitu banyaknya dan maraknya berita2 penangkapan OTT yang dilakukan lembaga Super Body KPK baik dimedia massa maupun online serta elektronik tidak bisa membawa effek jera secara masif bagi para koruptor di negeri ini...
Justru yg kita lihat dan dengar kejahatan extra ordinary ini semakin subur dan tumbuh pesat bahkan sudah membudaya di kalangan pemegang kekuasaan dan wewenang untuk terus menerus menggogroti uang rakyat dengan seenaknya...
Apakah dengan anggaran yang besar yg dikeluarkan oleh negara untuk lembaga KPK sebanding dengan prestasi dan pencapaian yang telah dicapai oleh KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dinegeri yg mengaku sebagai reshcstaat..
Tentu kita sebagai rakyat berhak dan wajib bertanya dan menanyakan kenapa ini bisa terjadi ?...apakah mungkin KPK dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagai penegak hukum yang super body hanya melakukan kewajibannya berdasarkan pesanan "law by order", atau munkin melakukannya secara tebang pilih, hanya tajam utk kelompok2 tertentu...
Tentunya kita yakin dan percaya serta berharap, apabila lembaga KPK dalam menjalan tugas dan kewajibannya secara benar dan netral tidak memandang golongan, kelompok, kepentingan, apalagi politik, pasti kejahatan korupsi akan jauh menurun dan berkurang di negeri ini...
Semoga harapan kita sebagai rakyat bisa terwujut untuk tercapainya good governent dan kita mendukung penuh lembaga KPK dalam menjalankan tugas dan kewajibannya secara benar berdasarkan Undang-Undang, akan tetapi jika terbukti KPK dalam fungsi law inforcment hanya berdasarkan law in order, lebih baik dibubarkan....!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Nama :
Kota :
Pertanyaan: