Mudah jadi Advokat >> Sulit untuk menjalankan...
Sudah tidak menjadi rahasia lagi, sejak Organisasi Advokat tidak lagi Single Bar (wadah tunggal) Sebagaimana diamanahkan UU Advokat no.18 th. 2003 menjadi multi Bar sejak pecahnya PERADI menjadi tiga PERADI pasca MUNAS PERADI di Makasar, maka konsekwensinya lahir Organisasi2 baru Advokat bermunculan, hal ini tentunya jga berimplikasi pada cara perekrutan dan atau proses untuk menjadi Advokat semakin mudah dan terbuka lebar bagi lulusan Sarjana Hukum...
Hal ini jga didasarkan pada alasan-alasan yang lain yaitu dirasa oleh masyarakat pencari keadilan masih terbatasnya dan kurang tersedianya profesi advokat-advokat di Indonesia utamanya daerah2 terpencil di negara ini, juga ditambah keluarnya SEMA MA no.73 tahun 2015, tentang diperbolehkannya ketua2 pengadilan Tinggi utk melakukan Penyumpahan terhadap Advokat2 yg diajukan oleh Organisasi2 Advokat...
Memang idealnya semakin banyak tersedia jasa Advokat semakin mudah masyarakat pencari keadilan memperoleh keadilan hukum yang sedang dihadapinya dengan bantuan dan jasa hukum yang diberikan oleh para Advokat yang ada, akan tetapi kita juga tidak bisa menutup mata dengan banyaknya OA maka lahirlah para Advokat2 yang belum siap (unprofesional) untuk mejalan profesi terhormat ini...
Banyak advokat2 yang telah disumpah dilantik menjadi advokat merasa kesulitan dan bingung harus bagaimana menjalankan profesinya, hal ini bisa disebabkan karena tidak melalui tahapan2 yg baik dan benar serta sungguh2, sebagaimana diisyaratkan oleh UU yaitu melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), kemudian harus lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) dengan standart nilai yg bagus,Kewajiban magang selama 2 tahun di Kantor2 Advokat yang berpraktek lebih dari 10 tahun (jumlahnya sangat terbatas) Yang ditunjuk untuk itu...
Kesulitan dan kebingungan Advokat2 sebagaimana tersebut haruslah menjadi tanggung jawab OA yang yg ada dan telah melahirkannnya untuk secara terus menenerus secara kontinue malakukn bimbingan serta mengadakan pendidikan2 khusus berkelanjutan yg nantinya diharapkan lahir Advokat2 yg intelektual, bermartabat, berintegritas, dan terhormat, sebagai profesi yang "nobille" sebagai penegak Hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Nama :
Kota :
Pertanyaan: