ADVOKAT…PROFESI IMPIAN ATAU PELARIAN

Harus diakui dengan perkembangan perekonomian dan budaya serta gaya hidup di masa2 sekarang ini berkembang pesat sejalan dengan perkembangan peradapan manusia sebagai pelaku atau subyek hukum…
Demikian dalam melakukan interaksi tetsebut diatas sering terjadi perselisihan yang berujung dengan timbulnya sengketa dalam bidang hukum …disinilah diperlukan orang ahli hukum…atau jasa hukum..atau yg disebut juga ADVOKAT…
Dahulu Profesi Advokat sangan jarang diminati oleh mahasiswa2 jurusan Hukum..karena profesi ini jarang dikenal..dan tidak menjanjikan Sehingga hanya lulusan2 mahasiswa hukum yg punya kepedulian tinggi utk membela hak2 WN aja yg berminat menerjuni profesi ini…klaupun ada sebagian malah jadi profesi pelarian..artinya sudah gagal usaha2 atau bekerja dibidang lain..baru mencoba keberuntungan utk menjadi advokat…atau bisa dikatakan profesi Advokat hanya diminati oleh kaum pinggiran…
Dengan perkembangan zaman..dimana mobolitas perekonomian yg begitu tinggi serta transaksi2 dlm jual beli..hutang piutang…waris…perjanjian2 bisnis..dll yg semakin tinggi banyak menimbulkan sengketa..masalah..baik pidana…perdata…bisnis..dll…maka sangat dibutuhkan jasa hukum..yaitu ADVOKAT… Eksistensi Advokat semakin dibutuhkan…semakin diminati sarjana2 hukum..apalagi dengan dikeluarkannya UU No. 18 th 2003..keberadaan Advokat semakin diakui..dan dibutuhkan WN pencari keadilan…
Banyak orang beranggapan profesi Advokat adalah Entertain..karena begitu gemerlap..media elektronik…media massa meliput kasus2 ttt yg menjadi perhatian publik…sehingga begitu mudah seorang Advokat…krn menangani perkara yg jadi perhatian publik..langsung terkenal…kesohor dimana 2..hampir tiap hari masuk media…inilah daya tarik yang luar biasa…bagi mahasiswa2 hukum utk menjadi ADVOKAT..setelah selesai S1nya…
Keinginan atau cita2 utk menjadi Advokat Sah2 saja…dan itu baik..tapi yang harus dipahami…profesi ini semudah yg kita bayangkan…seorang advokat…dituntut harus pintar…harus cerdas menangkap permasalahan..harus bijak…penampilan jg harus di jaga..hrs punya law firm yg mentereng..dll…tapi semua itu yg harus diperhatikan..dan dipahami adl…profesi ADVOKAT begitu besar tanggung jawabnya..dlm menjalankan profesi…karena ada etika…moral..tekanan…tantangan..resiko dll..Advokat adl nobille officium…profesi yg terhormat…Advokat adl salah satu Penegak Hukum…dari catur wangsa…dan yg tidak boleh dilupakan bahwa PROFESI ADVOKAT HRS DPT DIPERTENGGUNG JAWABKAN DI DUNIA DAN AKHERAT…!!!..
mudah2an ini dapat menjadi acuan utk rekan Advokat..dan para nahasiswa yg kelak ingin menekuni Profesi Advokat…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Nama :
Kota :
Pertanyaan: