EQUALITY BEFORE THE LAW...semua sama dihadapan hukum termasuk Notaris...Akibat dikeluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2013 tanggal 28 Mei 2013 yang mencabut pasal 66 ayat 1, khususnya pada frasa tentang kewajiban untuk mendapatkan persetujuan dari MPD, dalam hal dimintai pemeriksaan dan pemanggilan utk dimintai keterangan oleh pihak berwajib.
Hal ini akhirnya juga berkaitan dengan tidak berlakunya lagi ketentuan dalam ps.14 ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.03HT.0310.TH 2007 yang mengatur tentang hal yang sama.Hasil putusan ini bisa dianggap sangat merugikan hak para Notaris dan semakin membebani tugaspara Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya dalam pembuatan akta-akta otentik.Dengan adanya putusan tersebut, maka banyak timbul kegelisahan dari para praktisi Notaris, karena dengan demikian Hak Istimewa untuk diperlakukan dan dilindungi dalam melaksanakan tugas dan jabatannya atas nama Negara menjadi hilang.
Bagaimana kalau notaris dipanggil sebagai saksi akta, pasca putusan MK? Sebenarnya Notaris tidak usah terlalu resah atau kwatir dengan di hapuskannya kewajiban untuk meminta persetujuan dari MPD terlebih dahulu sebelum dilakukannya pemeriksaan ataupun permintaan keterangan dari Notaris. Karena notaris masih memiliki Hak Istimewa berupa “Hak Ingkar”. Adanya Hak Ingkar tersebut membuat Notaris sebagai jabatan kepercayaan wajib untuk menyimpan rahasia mengenai akta yang dibuatnya dan keterangan pernyataan para pihak yang diperoleh dalam pembuatan akta-akta, kecuali undang-undang memerintahkannya untuk membuka rahasia dan memberikan keterangan/ pernyataan tersebut kepada pihak yang memintanya.
Tindakan seperti ini merupakan suatu kewajiban Notaris berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) UUJN dan Pasal 16 ayat (1) huruf e UUJN.Dalam kedudukan notaris sebagai saksi (perkara perdata) notaris dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk membuat kesaksian karena jabatannya menurut UU diwajibkan untuk merahasiakannya (Ps 1909 ay 3 BW).
Dalam hal ini notaris mempunyai kewajiban ingkar bukan untuk kepentingan diri notaris tapi untuk kepentingan para pihak yang telah mempercayakan kepada notaris. Untuk melihat akta notaris, notaris harus dinilai apa adanya, dan setiap orang harus dinilai benar berkata seperti yang disampaikan yang dituangkan dalam akta tersebut. Notaris dalam menjalankan jabatannya hanya bersifat formal seperti yang disebutkan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung, Putusan MA No.702K/Sip/1973. Notaris hanya berfungsi mencatatkan/menuliskan apa-apa yang dikehendaki dan dikemukakan oleh para pihak yang menghadap notaris tersebut. Notaris tidak kewajiban dalam hal pembuktian untuk menyelidiki kebenaran secara materiil hal-hal yang dikemukakan para pihak penghadap notaris.Sepanjang notaris menjalankan jabatan dan profesinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kode etik notaris, dan asas-asas hukum, maka notaris tersebut tidak dapat dipersalahkan.
Termasuk untuk menjadi saksi, karena akta notaris tersebut sendiri merupakan akta otentik, yakni akta yang mempunyai kebenaran lahir, formil dan materil, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya oleh pihak yang menyangkalnya. Janganlah belum apa-apa, penyidik dengan gampangnya memanggil notaris, sementara para pihaknya saja belum dipanggil ?...ini yang perlu dipahami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Nama :
Kota :
Pertanyaan: