Pendekatan emosional terhadap issu yang beredar di kalangan masyarakat banyak terjadi distorsi berkepanjangan. Hal ini senada dengan istilah akademisi, yang serta merta mengerucutkan arti sempit akademisi adalah orang yang berkecimpung dalam bidang akademik. Sering kali mengibaratkan bahkan stigma masyarakat sudah pasti seorang dosen atau guru itu dinamakan insan akademisi.
Sementara dalam lingkup bangku perkuliahan, dibentuk calon-calon dari pada akademisi ataukah praktisi, sebelum masuk dalam konteks akademisi terdapat beberapa unsur untuk seseorang dikategorikan seorang akademisi. Yakni, mampu menerjemahkan sesuatu hal baik dalam lingkup keilmuan dan cabangnya. Bisa terlihat dalam opini seorang akademisi memuat teori-teori dalam mengembangkan sebuah persoalan. Maka pengetahuan seorang akademisi harus berada diatas rata-rata, yang pada ujungnya menjadi bahan pertanyaan masyarakat.
Seorang akademisi juga memiliki pandangan yang berbeda terhadap sesuatu. Karena dasar keilmuan yang dimiliki menjadi salah satu faktor yang utama. Seorang pakar hukum tata Negara berbeda pandangan dengan pakar ilmu sosiologi hukum tentang berlakunya suatu Undang-undang lalu-lintas. Oleh karena itu disiplin ilmu memiliki fungsi sangat berperan dikala ada persoalan tertentu untuk memecahkannya.
Berbeda dengan akademisi, praktisi adalah orang yang bergelut dalam bidang tertentu yang lebih condong bersentuhan langsung dengan masyarakat tanpa adanya batasan-batasan yang mengaturnya. Dalam arti sederhana, praktisi seringkali identik dengan praktik dilapanagan. Tingkat keilmuannya masih tergolong dibawah akademisi. Karena praktisi memiliki kemampuan tersendiri dibidangnya. Praktisi memiliki kemenangan tersendiri dalam point praktik dilapangan. Sedangkan akademisi hanya berkutat pada norma-norma dan ilmu pengetahuan tanpa bersinggungan dengan pihak luar. Inilah dualism yang sangat menguntungkan antara Akademisi dan Praktisi.
Akademisi memperoleh bantuan ketika mengkaji sebuah teori empiris, sedangkan Praktisi memperoleh bantuan dari akademisi ketika memerlukan teori dalam memecahkan perkara dilapangan. Hal ini mengacu kepada profesionalitas keduanya, baik akademisi dan praktisi memiliki kelemahan dan kelebihan masing-masing yang semestinya berdampingan untuk menorehkan suatu pijakan yang utuh dan relevan.
Hubungan baik antar keduanya bisa terlihat dalam suatu kasus. Dimata hukum seorang praktisi sangat menonjol daripada akademisi. Mengapa? Karena pada konteks hukum, orang yang berperkara identik dengan masalah hukum yang minim diketahuinya. Maka peran praktisi inilah yang diperlukan. Semacam contoh ada seorang di tipu oleh rekan bisnisnya yang menyebabkan kerugian besar. Peran kuasa hukum disinilah yang paling terlihat, baik memberikan nasihat hukum dan pendampingan hukum secara utuh dan bertahap.
Penasihat hukum yang dimaksud disini adalah seorang Pengacara (Lawyer). Disamping ia bertugas untuk menyelesaikan sengketa yang dikuasakan kepadanya, juga membawa mandat keadilan dalam menyelesaikan sengketa. Pada umumnya ketika seorang advokat (Lawyer) membutuhkan jawaban yang terdapat unsur teori didalamnya maka pada saat itu membutuhkan bantuan seorang Akademisi untuk hal ini menjadi Saksi Ahli (Orang yang mengetahui pokok masalah suatu hal tertentu dari pangkal-ujung dan tanpa memihak manapun/netral) yang memberikan pengetahuan teoritis dibidangnya.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa akademisi dan praktisi memiliki hubungan yang saling melengkapi satu dengan yang lain. (M.A BILLY MJ, SHI)
Kamis, 17 Maret 2016
Hubungan Baik Antara Akademisi & Praktisi
Label:
LEGAL OPINION
Keadilan adalah suatu pijakan paling utama dalam menuntaskan sebuah perkara. baik adil menurut perspektif lahiriah maipun batin.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Nama :
Kota :
Pertanyaan: