Kamis, 24 Maret 2016

Kedudukan Hukum Anak angkat Terhadap Harta Waris Orang Tua Angkat

Perkembangan Hukum tentang Pengangkatan Anak di Indonesia terbagi dalam tiga sistem Hukum, yaitu Hukum Adat, Hukum Nasional, dan Hukum Islam. Berikut ini penjelasan  tentang kedudukan Hukum Anak Angkat terhadap Harta Waris Orang Tua Angkatnya :

1. Hukum anak angkat adat menggunakan lembaga adat, penentuan waris bagi anak angkat tergantung kepada hukum adat yang berlaku. Bagi keluarga yang parental, —Jawa misalnya—, pengangkatan anak tidak otomatis memutuskan tali keluarga antara anak itu dengan orangtua kandungnya. Oleh karenanya, selain mendapatkan hak waris dari orangtua angkatnya, dia juga tetap berhak atas waris dari orang tua kandungnya. Berbeda dengan di Bali, pengangkatan anak merupakan kewajiban hukum yang melepaskan anak tersebut dari keluarga asalnya ke dalam keluarga angkatnya. Anak tersebut menjadi anak kandung dari yang mengangkatnya dan meneruskan kedudukan dari bapak angkatnya (M. Buddiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum, AKAPRESS, 1991).

2. Peraturan Perundang-undangan:Dalam Staatblaad 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkat. Artinya, akibat pengangkatan tersebut maka terputus segala hubungan perdata, yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang tua kandung dan anak tersebut.”

3. Hukum Islam:Dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dengan orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya (M. Budiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi hukum, AKAPRESS, 1991), bahwa dalam hal waris pengangkatan anak secara sistem hukum Islam berdampak sebagai berikut:Orang tua angkat harus mendidik dan memelihara anak angkatsebaik-baiknya.Anak angkat tidak menjadi ahli waris orang tua angkat, maka ia tidak mendapat warisan dari orang tua angkatnya. Demikian juga orang tua angkat tidak menjadi ahli waris anak angkatnya, maka ia tidak mendapat warisan dari anak angkatnya.Anak angkat boleh mendapat harta dari orang tua angkatnya melalui wasiat. Demikian juga orang tua angkat boleh mendapat harta dari anak angkatnya melalui wasiat. Besarnya wasiat tidak boleh melebihi 1/3 harta. Terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan anak angkatnya.Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.

Dalam hal ini, adopsi (pengangkatan anak) harus dilakukan secara sah dengan akta notaris dan/atau penetapan pengadilan. Mengapa? Agar anak adopsi yang diadopsi secara sah (melalui akta Notaris/Penetapan Pengadilan) mendapatkan status hukum yang sama dengan anak sah juga dalam pembagian waris. Mengenai pembagiannya, tergantung pada sistem hukum waris yang dipilih oleh orangtua angkatnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nama :
Kota :
Pertanyaan: