Advokat adalah nobille officium..artinya profesi yg terhormat sebagaimana dinyatakan dlm UU no.18 tahun 2003..tapi pertanyaan yg timbul mampukah Profesi Advokat menjadi officer of the court...?..yaitu salah satu tiang penyangga Negara Hukum Di Negeri ini.
Kita tahu dengan telah dikeluarkannya Surat Keputusan Mahkamah Agung no. 73/KMA/HK.01/IX/2015, tertanggal 25 september 2015, yg mana Pengadilan Tinggi bisa melakukan Penyumpahan terhadap.calon Advokat yg diajukan oleh Organisasi-Organisasi Advokat yang ada, artinya dengan telah dikeluarkannya SEMA diatas bisa menjadikan standartrisasi Profesi Advokat semakin menurun...?
Ini pertanyaan yg harus dijawab oleh kita sebagai Advokat yg nobille officium, kita tahu bahwa seharusnya seorang Advokat dalam pembelaan hukum terhadap klient pencari keadilan harus bertarung melalui legal reasoning, bukan mengandalkan hubungan baik dan atau kedekatan dengan Penegak Hukum yg lain seperti polisi, jaksa, dan hakim tanpa peduli dengan due process of law dan sense of justice.
Ini menjadi tanggung jawab dan pekerjaan utama dari Organisasi-Organisasi Advokat yang Ada, jangan mudah melakukan Penyumpahan terhadap calon-calon Advokat sebelum diteliti benar layak tidaknya seorang calon advokat yang mengajukan penyumpahan...jadi jangan hanya dilihat dari kwantitas..tapi harus diperhatikan kwalitas dan kapabilitas calon Advokat...karena hal ini dilakukan untuk melindungi klient pencari keadilan kelak supaya tidak dirugikan.
Standartrisasi Kompetisi Profesi Advokat sangat diperlukan guna mencetak advokat-advokat yang berintegritas, intelektual dan bermartabat, hal ini untuk menciptakan Advokat yang bersih dan mencegah serta menghilangkan karakter jahat yang menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan yg diinginkannya dalam rangka menjalankan profesi advokat....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Nama :
Kota :
Pertanyaan: