Dalam banyak perkara dan masalah dalam masa kini sering kita dapati dalam penegakan hukum banyak intervensi dan tekanan dari berbagai pihak, baik dari penguasa atau orang yang punya kekuatan untk mengatur hukum dalam perkara tertentu utamanya yang menjadi opini masyarakat. Hukum harus ditegakkan "trial by rule" harus tetap dijaga oleh semua aparat Penegak Hukum.
Hukum tidak boleh dikuasai, diatur atau dipengaruhi oleh tekanan massa"demo" trial by mob, apapun yang menjadi putusan Hakim afalah cermin dari hukum dan keadilan, meski hal ini sering kita dapati adanya kekurangan, kesalahan, atau kesewenang2an, karena apapun hasil putusan hakim selalu tidak bisa memuaskan rasa keadilan semua pihak.
Makna sebenarnya seorang Advokat ada dan hadir adalah sebagai Penjaga Keadilan.. sesuai.dg UU no. 18 th 2003..artinya profesi Advokat adl profesi nobille
officium…profesi yg terhormat…tetapi dalam menjalankan profesi tidak semudah itu, Utamanya dlm membela Hak2 WN Pencari
Keadilan…jawabnya sudah pasti..tidak mudah..penuh tantangan…penuh
liku..penuh tekanan…!!!..
Apakah Kita Advokat sanggup utk melawati jln
berliku dlm menjalan Profesi sbg salah satu dari catur wangsa Penegak
Hukum…jawabannya tidak mudah akan tetapi kita HARUS BISA…karena di dlm mindset Kita HARUS
TERTANAM.”LAW FOR JUSTICE”..HUKUM DIBUAT UTK KEADILAN, KEMANFAATAN, dan KEPASTIAN…
Jadi harus dipahami bahwa Advokat bukanlah pembuat kemenangan dalam menangani kasus yg dibelanya atau yang ditangani...akan tetapi Advokat dalam menjalankan profesinya berkewajiban untuk meluruskan dan memastikan atau menjaga serta memperjuangkan agar hak-hak hukum yg diterima klien bisa didapatkan...sesuai dengan Undang-undang yang berlaku..!!!

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Nama :
Kota :
Pertanyaan: