Rabu, 02 Maret 2016

LAW FOR JUSTICE

GUARDIANT OF JUSTICE

Dalam banyak perkara dan masalah dalam masa kini sering kita dapati dalam penegakan hukum banyak intervensi dan tekanan dari berbagai pihak, baik dari penguasa atau orang yang punya kekuatan untk mengatur hukum dalam perkara tertentu utamanya yang menjadi opini masyarakat. Hukum harus ditegakkan "trial by rule" harus tetap dijaga oleh semua aparat Penegak Hukum.

Hukum tidak boleh dikuasai, diatur atau dipengaruhi oleh tekanan massa"demo" trial by mob, apapun yang menjadi putusan Hakim afalah cermin dari hukum dan keadilan, meski hal ini sering kita dapati adanya kekurangan, kesalahan, atau kesewenang2an, karena apapun hasil putusan hakim selalu tidak bisa memuaskan rasa keadilan semua pihak.

Makna sebenarnya seorang Advokat ada dan hadir adalah sebagai Penjaga Keadilan..  sesuai.dg UU no. 18 th 2003..artinya profesi Advokat adl profesi nobille officium…profesi yg terhormat…tetapi dalam menjalankan profesi tidak semudah itu, Utamanya dlm membela Hak2 WN Pencari Keadilan…jawabnya sudah pasti..tidak mudah..penuh tantangan…penuh liku..penuh tekanan…!!!..

Apakah Kita Advokat sanggup utk melawati jln berliku dlm menjalan Profesi sbg salah satu dari catur wangsa Penegak Hukum…jawabannya   tidak mudah akan tetapi kita HARUS BISA…karena di dlm mindset Kita HARUS TERTANAM.”LAW FOR JUSTICE”..HUKUM DIBUAT UTK KEADILAN, KEMANFAATAN, dan  KEPASTIAN…

Jadi harus dipahami bahwa Advokat bukanlah pembuat kemenangan dalam menangani kasus yg dibelanya atau yang ditangani...akan tetapi Advokat dalam menjalankan profesinya berkewajiban untuk meluruskan dan memastikan atau menjaga serta memperjuangkan agar hak-hak hukum yg diterima klien bisa didapatkan...sesuai dengan Undang-undang yang berlaku..!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nama :
Kota :
Pertanyaan: