FIAT JUSTITIA RUAT COELLUM
Law Firm IMAM HIDAYAT & PARTNERS..
Dalam melaksanakan profesi pendampingan
maupun pembelaan adalah mengutamakan kepentingan hak-hak klien sesuai
dengan aturan hukum yang ada dalam memperjuangan keadilan ..prinsip yg
harus dipahami sesuai dg UU No.18.th 2003..Adokat adalah salah satu dari
catur wangsa.Penegak Hukum…profesi Advokat “nobille officium” profesi
yg terhormat…artinya Law Firm IMAM HIDAYAT & PARTNERS…tidak akan
pernah menjanjikan kemenangan dlm mengurus kasus dari klien..akan tetapi
akan memperjuangkan semaksimal mungkin keadilan dan hak2 klient dalam
memperolehnya..Advokat.adalah “guardians of justice” penjaga
keadilan..sehingga Law Firm..Kami akan memberikan pengrtahuan…bimbingan
seluas2nya..tentang permasalahan hukum yg dihadapi klient…agar klient
faham dan mengerti tentang posisi kasus yg dialaminya..harapannya apapun
yg kita lakukan dalam rangka pendampingan maupun pembelaan…baik
litigasi..maupun non litigasi..adalah jalan dan atau jalur hukum yang
terbaik buat klient..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Nama :
Kota :
Pertanyaan: