Rabu, 02 Maret 2016

PENDAMPINGAN KLIENT



FIAT JUSTITIA RUAT COELLUM

image
Law Firm IMAM HIDAYAT & PARTNERS..

Dalam melaksanakan profesi pendampingan maupun pembelaan adalah mengutamakan kepentingan hak-hak klien sesuai dengan aturan hukum yang ada dalam memperjuangan keadilan ..prinsip yg harus dipahami sesuai dg UU No.18.th 2003..Adokat adalah salah satu dari catur wangsa.Penegak Hukum…profesi Advokat “nobille officium” profesi yg terhormat…artinya Law Firm IMAM HIDAYAT & PARTNERS…tidak akan pernah menjanjikan kemenangan dlm mengurus kasus dari klien..akan tetapi akan memperjuangkan semaksimal mungkin keadilan dan hak2 klient dalam memperolehnya..Advokat.adalah “guardians of justice” penjaga keadilan..sehingga Law Firm..Kami akan memberikan pengrtahuan…bimbingan seluas2nya..tentang permasalahan hukum yg dihadapi klient…agar klient faham dan mengerti tentang posisi kasus yg dialaminya..harapannya apapun yg kita lakukan dalam rangka pendampingan maupun pembelaan…baik litigasi..maupun non litigasi..adalah jalan dan atau jalur hukum yang terbaik buat klient..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nama :
Kota :
Pertanyaan: