Penanganan perkara pencurin bunga cengkeh dlm persidangan yg menimbulkan tanda tanya besar...tentang ketidak fahaman aturan (PERMA NO 2 TH.2012) yg harus diterapkan oleh sebagian Penegak Hukum di Negeri ini..menimbulkan ketidakadilan hukum...
Berikut case yang Kami tangani setelah perkara dilimpahkan ke Pengadilan pada saat pemeriksaan saksi2 A de charg dan pemeriksaan terdakwa...terhadap terdakwa Tukidi bin Laso..
Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa Terhadap Surat Tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perk. : PDM-312/KPJEN/ Epp.2/11/ 2014
Setelah mendengarkan pembacaan Surat Tuntutan Penuntut Umum pada persidangan yang lalu, perkenankan kami, Penasihat Hukum Terdakwa TUKIDI bin LOSO menyampaikan Pledoi/Nota Pembelaan. Dengan terlebih dahulu kami panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang selalu mengamanatkan dan mengingatkan kepada kita semua selaku hamba-hambanya dengan Firmannya:
“ Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi karena Allah, dan janganlah kebencianmu pada suatu kaum (seseorang) menjerumuskanmu untuk tidak berlaku adil. Lakukanlah keadilan, lebih dekat kepada taqwa, dan bertaqwalah Kepada Allah. Sesungguhnya Allah maha mengetahui apa saja yang kamu lakukan”. (Q.S Al-Maidah Ayat 8)
Keadilan mana yang saat ini sangat diharapkan oleh Terdakwa yang hampir separo lebih umurnya 25 (dua puluh lima) tahun diabdikan untuk bekerja diperkebunan PTP XII yang dijaga dalam 3 (tiga) lapis penjagaan yang sangat ketat sebagai PEKERJA HARIAN LEPAS pemetik bunga cengkeh, namun ketika Terdakwa sedang asyik bekerja untuk memanen bunga cengkih diatas pohon yang biasanya dilakukan setiap hari kerja dari jam 6.30 pagi sampai 11.30 siang, tiba-tiba dikejutkan oleh 3(tiga) orang keamanan menyuruhnya turun dari pohon tempat biasa dimana Terdakwa memanen, untuk tidak melanjutkan memetik cengkih hanya karena Terdakwa tidak masuk kerja selama 4(empat) hari karena sakit (suatu hal yang wajar dalam cuaca penghujan seperti ini), dan kebetulan Terdakwa masuk kerja sudah agak terlambat sehingga tempat absen pun sudah tutup.
Yang tidak wajar adalah mengapa ketiga orang keamanan itu seolah-olah tidak mengenali lagi keberadaan Terdakwa yang selama musim panen cengkih sudah bekerja ditempat tersebut untuk memetik cengkih, lebih-lebih lagi sebelumnya Terdakwa adalah orang yang bahkan hampir 25(dua puluh lima) tahun pekerja harian lepas terus menerus untuk Perkebunan PTP XII, dan selama itu pula tidak pernah ada insiden seperti ini terhadap Terdakwa ? Apa gerangan yang membuat kesalah pahaman ini kemudian sampai Terdakwa dihadapkan kemuka persidangan yang terhormat ini? Tentu dalam posisi seperti ini Terdakwa sangat berharap untuk memperoleh keadilan pada pertimbangan dan keputusan Majelis Hakim Yang Mulia. Untuk itu kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memimpin persidangan dengan amat sabar, cermat dan tekun sampai kami menyampaikan Pledoi ini, sehingga pada akhirnya kebenaran materil dapat terungkap dalam perkara ini.
Di tengah kegalauan Terdakwa atas Tuntutan Penuntut Umum, Terdakwa tetap optimis dan yakin serta penuh pengharapan bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini akan memberikan pertimbangan hukum yang lebih adil dan lebih masuk akal, serta memberikan suatu kepercayaan bahwa penegakan hukum terutama hukum pidana tidak semata-mata menuntut dan memberikan hukuman atau pemidanaan sebagaimana tuntutan Penuntut Umum, tetapi juga harus dilihat dan dipertimbangkan dalam kerangka aspek-aspek ekonomis serta social-psikologis. Bahwa arti penting dipertimbangkannya aspek-aspek diatas terhadap perkara Terdakwa TUKIDI bin Loso ini adalah agar kita tidak terjebak pada peristiwa yang belum tentu berkaitan dengan aturan yang ada namun denggan serta merta kemudian kita cocokkan dengan bunyi pasal-pasal mati dari KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana), sebab kalau kita hanya memperhatikan bunyi undang-undang secara harafiah saja, maka itu berarti kita menghidupkan lagi teori-teori lama tentang tujuan pemidanaan, yaitu untuk pembalasan, padahal sekarang kita sedang merintis teori pemidanaan yang modern, salah satunya antara lain : “menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai didalam masyarakat dan membebaskan rasa bersalah dari para terpidana”, (Lokakarya buku I KUHP baru yang diselenggarakan oleh BPHN).
MAJELIS HAKIM YANG MULIA
PENUNTUT UMUM YANG KAMI HORMATI
Bahwa seharusnya penegakan hukum tidak boleh dengan mencari-cari kesalahan orang, demikian kata mantan seorang JAKSA Dr. Adnan Buyung Nasution, S.H. pendiri YLBHI dan tokoh HAM Nasional, menyetir seorang Jaksa Agung dizamannya yang mengatakan: “tangkaplah sembarang orang dijalan bawa kesini dan interogasilah pasti ada saja kesalahannya, karena itu penegakan hokum tidak boleh dengan cara mencari-cari kesalahan orang!”. Dalam perkara aquo Terdakwa yang nota bene tidak pernah berurusan dengan hokum selama ini tentu Terdakwa sangat bingung dan merasa tertekan, bagaimana tidak, karena selama separo hidupnya yang diabdikan untuk bekerja dengan sebaik-baiknya kepada Perkebunan PTP XII tanpa cacat bahkan dalam kehidupan sehari-harinya Terdakwa sebagai Ta’mir Masjid dilingkungannya itu, bagaimana mungkin hasil kerjanya memetik bunga cengkih pada hari Minggu 28-9-2014 itu bisa kemudian berubah menjadi masalah hukum dan menjadikan Terdakwa dihadapkan dalam persidangan ini.
Seharusnya dalam kultur ketimuran Bangsa Indonesia penyelesaian dengan pendekatan sosio-budaya masih sangat diperlukan lebih-lebih dalam kondisi ditengah-tengah erosi nilai-nilai social-budaya bangsa sehingga sampai perkara ini dimajukan hanyalah akibat dari “gaya pengamanan yang over acting” yang bisa jadi hanya akibat kesalahan sistem atau meminjam konsep Dr. Soejono, bahwa masyarakat sedang sakit, dan kalau masyarakat lagi sakit jangan selesaikan lewat prosedur hukum melulu, tetapi juga melalui pendekatan faktor sosio-budaya (Makalah dalam simposium tentang kenakalan remaja, tanpa tahun, di Yogyakarta).
Apa yang kita gambarkan dan kemukakan ini karena sesuai dengan hakekat atau esensi yang dicari dalam suatu pemeriksaan perkara pidana yaitu mencari kebenaran materil, sebagaimana Yurisprudensi (Putusan Mahkamah Agung tanggal 30 Maret, No. 81 K/KR/1973; Prof. Oemar Seno Aji, SH, dalam Simposium Kedokteran, 1983). Sehingga sudah pada tempatnya bila Majelis Hakim sedikit banyak mengenyampingkan tuntutan Jaksa dan lebih banyak berpedoman pada keyakinan Majelis Hakim Yang Mulia sendiri.
PEMBAHASAN YURIDIS :
Majelis Hakim Yang Terhormat,
Sebelum Kami membahas lebih lanjut perkara ini dalam pembahasan yuridis, maka perkenankan Kami terlebih dahulu mengemukakan SEGI MATERIIL dari surat Dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang disampaikan tertanggal 18 Nopember 2014,
Pertama-tama marilah Kita Panjatkan Puji Syukur atas Kehadirat ALLAH SWT., atas limpahan Rakmad dan Hidayahnya kepada Kita semua, sehingga pada hari ini diberikan Kekuatan Lahir dan Batin untuk melanjutkan persidangan Perkara Pidana ini demi tegaknya Hukum dan Keadilan yang Kita dambakan serta Perjuangkan bersama.
Bahwa Sdr. Jaksa Penuntut Umum dalam menyampaikan Dakwaannya terlihat dan terbukti bahwa Surat Dakwaan tersebut tidak sempurna dan atau cacat hukum , sehingga melalaikan prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam mendakwa suatu perkara Pidana, oleh karena dakwaan disusun berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) POLSEK Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang yang cacat Hukum serta tidak dipenuhinya ketentuan pasal 56 ayat (1) KUHAP, serta tidak adanya Barang bukti sama sekali sesuai dengan pasal 183 KUHAP yang mengisyaratkan minimal dua ( 2 ) alat bukti untuk menjatuhkan suatu tindak pidana terhadap Terdakwa, yang kesemuanya dapat Kami uraikan sebagai berikut :
Bahwa sesuai prinsip-prinsip Hak Terdakwa sesuai dengan pasal 6 ayat 1 Undang-undang No. 4 tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman dinyatakan Bahwa tidak seorangpun dapat dihadapkan di depan Pengadilan selain dari pada yang ditentukan oleh Undang-Undang ( Nullum delictum sine praevia lege ) ;
Bahwa sesuai dengan dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP dimana nilai barang yang disangkakan oleh Penyidik telah dicuri oleh klien kami (pasal 362 KUHP) berupa “Bunga Cengkeh” milik PTPN XII Dusun Pancursari Desa Ringinkembar Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang bernilai tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (duajuta limaratus ribu rupiah) hanya senilai tidak lebih dari Rp 120.000,- (seratus duapuluh ribu rupiah) maka semestinya perbuatan terdakwa hanya merupakan tindak pidana ringan dan disidangkan dengan hakim tunggal bukan disidangkan dengan Majelis hakim serta terdakwa tidak perlu ditahan;
Bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada dasarnya disusun berdasarkan hasil penyidikan dari penyidik yaitu POLSEK Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang, dimana didapat fakta Hukum bahwa Pada saat Terdakwa diperiksa di POLSEK Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang Tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, padahal pasal yang didakwakan oleh Penuntut umum sesuai Surat Dakwaannya, tersangka didakwa melakukan Tindak Pidana Ps. 362 KUHP. Yang ancaman hukumannya paling lama Lima ( 5 ) tahun, maka apabila Surat Dakwaan Penuntut Umum disusun berdasarkan hasil Penyidikan yang tidak sah, maka Surat Dakwaannya tidak Sah berdasarkan Hukum dan atau batal demi Hukum karena bertentangan dengan Hukum Acara ( undue process ), sesuai dengan ketentuan pasal 114 jo. 56 ayat 1 UU No. 8 tahun 1981 ( KUHAP ) ;
Bahwa ketentuan dalam pasal 56 KUHAP ayat (1) tersebut bersifat imperative yang wajib ditaati oleh para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1565 K/Pid/1991 tertanggal 16 September 1993 karena hal ini merupakan Hak asasi Tersangka ;
Bahwa Surat dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak berdasarkan ketentuan pasal 183 KUHAP tentang persyaratan minimal 2 ( dua ) alat bukti yang harus didapat untuk dapat menjatuhkan suatu Tindak Pidana terhadap Terdakwa, oleh karena dalam perkara ini jelas tidak terdapat alat bukti sama sekali, sehingga Surat Dakwaan yang demikian adalah dapat dibatalkan dan atau batal demi hukum ;
Bahwa disamping itu Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah merupakan Surat Dakwaan yang Obscur Libelli ( kabur ), sehingga tidak dapat memenuhi pasal 143 ayat 2 KUHAP yang mana Dalam Suatu Surat Dakwaan harus berisi perumusan secara singkat dan jelas atas perbuatan yang didakwakan dengan menguraikan waktu dan tempat perbuatan yang didakwakan itu dilakukan :
Berdasarkan fakta – fakta hukum yang telah diuraikan diatas, jelas kiranya bahwa Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP dan ketentuan pasal 114 jo. 56 ayat (1) KUHAP, tentang kewajiban didampinginya Terdakwa oleh Penasehat Hukum dalam semua Tingkat Pemeriksaan dan pasal 143 ayat 1 ( sub a dan b ) KUHAP, oleh karena telah disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap serta tidak didukung dengan alat bukti yang sempurna, oleh karena tidak terpenuhinya syarat materiil suatu Surat dakwaan maka berdasarkan ketentuan pasal 143 KUHAP dakwaan yang demikian haruslah dibatalkan dan atau batal demi hukum, serta tidak sesuai dengan ketentuan pasal 183 KUHAP yang mengisyaratkan minimal 2 (dua) alat bukti untuk menjatuhkan suatu tindak pidana terhadap Terdakwa.
Bahwa perihal adanya Surat Dakwaan yang demikian itu seperti Kami uraikan dan kemukakan diatas, Kami serahkan pada Majelis Hakim untuk menilainya yaitu apakah surat dakwaan tersebut masih dapat dipakai sebagai dasar memeriksa dan menuntut perkara ini atau harus dibatalkan ?
Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat bahwa uraian surat Dakwaan tersebut telah memenuhi syarat dan dapat dipakai sebagai dasar untuk memeriksa perkara ini, maka selanjutnya Kami akan lebih lanjut membahas mengenai tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 9 Desember 2014 yang lalu, Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan dan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal Melanggar pasal 362 KUHP;
Bahwa untuk dapat dipersalahkan melanggar pasal 362 KUHP, perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dipersyaratkan dalam pasal 362 KUHP tersebut yaitu :
Barangsiapa;
Mengambil;
Sesuatu Barang;
Kepunyaan Orang Lain;
Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum
Unsur BARANGSIAPA :
Bahwa sesuai dengan uraian Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan unsur barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilanratus rupiah , dalam perkara ini jelas berdasarkan bukti-bukti (saksi-saksi) dan fakta-fakta dalam persidangan perkara pidana ini SAMA SEKALI TIDAK TERUNGKAP tentang ADANYA PERBUATAN/TINDAKAN yang DILAKUKAN oleh TERDAKWA yang DAPAT DIPERSALAHKAN TELAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SESUAI dengan DAKWAAN sdr. Jaksa Penuntut Umum, sebab secara nyata dan fakta hukum bahwa Pencurian yang dituduhkan kepada Terdakwa adalah TIDAK PERNAH TERJADI karena terdakwa adalah masih tercatat sebagai karyawan harian lepas PTPN XII Dusun Pancursari Desa Ringinkembar Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh Terdakwa adalah memetik bunga cengkeh di lahan milik PTPN XII Dusun Pancursari Desa Ringinkembar Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten dari jam 06.30 WIB s/d jam 11.30 WIB dengan memakai peralatan berupa kantong milik PTPN XII yang setiap harinya dibawa pulang oleh Terdakwa dan selanjutnya kantong tersebut dibawa kembali oleh Terdakwa untuk bekerja sebagai pemetik bunga cengkeh;
Unsur MENGAMBIL :
Bahwa karena Terdakwa merasa sebagai Karyawan Harian Lepas PTPN XII dengan rutinitas pekerjaan sebagai pemetik bunga cengkeh dan pada saat itu datang terlambat serta Terdakwa tidak absen karena Pengawas sudah tidak berada di lokasi maka Terdakwa memetik bunga cengkeh di areal yang biasanya Terdakwa petik sementara itu dilokasi tersebut tidak ada kegiatan memetik bunga cengkeh dikarenakan Terdakwa tidak mengetahuinya karena Terdakwa beberapa hari tidak bekerja yang disebabkan sakit dan pada saat itu Terdakwa disuruh turun oleh Penjaga PTPN XII jam 08.00 Wib.
Terdakwa melakukan kegiatan memetik bunga cengkeh dengan harapan untuk disetorkan ke PTPN XII dan dapat upah;
Unsur SESUATU BARANG
Bahwa memang benar barang yang dipetik oleh Terdakwa adalah Bunga Cengkeh milik PTPN XII akan tetapi karena Terdakwa merasa sebagai Karyawan harian lepas maka Terdakwa melakukan pekerjaan memetik bunga cengkeh dan selanjutnya akan disetorkan ke PTPN XII sebagai kegiatan rutin Terdakwa bersama masyarakat sekitar yang tercatat sebagai karyawan harian lepas;
Unsur KEPUNYAAN ORANG LAIN
Bahwa areal lahan yang dipetik bunga cengkehnya oleh Terdakwa adalah milik PTPN XII, akan tetapi Terdakwa masih tercatat sebagai Karyawan Harian Lepas PTPN XII dengan kegiatan rutin adalah sebagai Pemetik Bunga Cengkeh ;
Unsur MAKSUD UNTUK DIMILIKI SECARA MELAWAN HUKUM
Bahwa areal lahan yang dipetik bunga cengkehnya oleh Terdakwa berdekatan dengan areal kantor PTPN XII dengan penjagaan yang berlapis, maka sangatlah tidak beralasan jikaTerdakwa memetik bunga cengkeh pada jam kerja untuk dimiliki sendiri secara melawan hukum dan untuk mengambil keuntungan sendiri karena Terdakwa juga belum keluar dari areal milik PTPN XII serta masih berada diatas pohon dan Terdakwa juga masih tercatat sebagai karyawan harian lepas PTPN XII ;
Berdasarkan uraian kami tersebut diatas, maka secara hukum unsur-unsur BARANGSIAPA, MENGAMBIL, SESUATU BARANG, KEPUNYAAN ORANG LAIN DAN MAKSUD UNTUK DIMILIKI SECARA MELAWAN HUKUM TERHADAP TERDAKWA Sdr. “ TUKIDI BIN LOSO “ TIDAK TERBUKTI/TIDAK TERPENUHI dalam persidangan perkara ini.
KESIMPULAN DAN PERMOHONAN :
Berdasarkan alasan-alasan, bukti-bukti dan fakta-fakta diatas terungkap bahwa TIDAK TERBUKTI SECARA SAH dan MEYAKINKAN menurut HUKUM bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP sesuai dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum, maka Kami selanjutnya mohon agar TERDAKWA DIBEBASKAN dari DAKWAAN ( Vrijsraak) ; dan atau meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Malang yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.
Demikian pembelaan ini disampaikan, atas Perkenan Majelis Hakim yang terhormat, Kami sampaikan terima kasih.
Tukidi bin Loso , pledoi Pencurian Cengkeh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Nama :
Kota :
Pertanyaan: