Rabu, 02 Maret 2016

PERADI...MILIK SIAPA...MAU DIBAWA KEMANA..?


images
Persoalan PERADI yang sekarang menjadi polemik di antara para advokat, pertama  dijelaskan fakta-fakta yg sebenarnya terjadi sehingga teman sejawat Advokat dapat berfikir jernih dan think smart, Munas II yang di selenggarakan di Makassar tidak kondusif dan ditunda 3-6 bulan oleh Otto Hasibuan demikian alasan yg disampaikan, .Setelah itu OH meninggalkan ruangan MUNAS dg dikawal ketat.

Sementara keadaan diruang MUNAS masih terdapat beberapa Ketua2 DPC yg jumlahnya lebih dari 50 %, yang sepakat utk membentuk CARTEKER, hasil rapat para pimpinan sidang menetapkan Susunan CARTEKER sbb :

1. LUHUT MP PANGARIBUAN,
2.HUMPRE DJEMAT,
3.HASANUDIN NASUTION,
4.JUNIVER GIRSANG;

Akan tetapi sebelum pimpinan sidang membacakan hasil keputusannya, sdr.Juniver Girsang keluar dan meninggalkan ruangan MUNAS dan  membuat Munas tandingan yang letak nya tidak jauh dari tempat dimana Munas II di selenggarakan, kemudian sdr. Juniver Girsang memproklamirkan diri nya sebagai KETUM DPN PERADI dengan di dukung lebih dari 20 DPC, Juniver Girsang menyatakan terpilih menjadi KETUM DPN PERADI secara AKLAMASI, kemudian berselang beberapa hari kemudian muncul lah pemberitahuan di surat kabar nasional yang isi nya adalah bahwa MUNAS II yang di selenggarakan di Makassar dan terpilih secara aklamasi adalah sdr. Juniver girsang.

Dengan Menunda munas II sampai 3-6 bulan kedepan Kemudian Otto Hasibuan membuat Munas II di pekanbaru, dimana MUNAS PEKANBARU TIDAK PERNAH ADA PEMBUKAAN, dengan kata lain tidak pernah ada pembukaan acara MUNAS, Dengan alasan demi nenyelamatkan PERADI, para panitia penyelenggara MUNAS mendatangi para Delegasi utk memilih Para Kandidat Ketua PERADI secara Dor to Dor, dengan cara demikian akhirnya terpilihlah sdr. FAUZI HASIBUAN sbg KETUM DPN PERADI.

Sementara itu CARTEKER menyelenggarakan MUNAS DG ONE MAN ONE VOTE dg teknis E VOTING, Dimana hasil MUNAS PERADI ONE MAN ONE VOTE terpilihlah DR. LUHUT MP PABGARIBUAN SH.,LLM. sbg KETUM DPN PERADI. Bahwa sistem pemilihan one man one vote adalah amanah dari MUNAS PERADI I di PONTIANAK, yg tidak diakomodir dlm AD dan ART .

Kita tidak perlu mendebatkan MANA YG SAH DIANTARA KETIGA DPN PERADI yg lahir dan  ada sekarang ini.

Kita dan banyak rekan sejawat Advokat di Indinesia hanya menginginkan PERADI kembali  sebagai wadah tunggal (SINGLE BAR) sesuai dengan amanat UU NO. 18 TH.2003, bisa kembali menjadi SATU "REKONSILIASI KETIGA KETUM DPN PERADI" bisa secepatnya diwujutkan !!! Dengan melepaskan semua ego, kepentingan pribadi maupun kelompok.

Atau kita menunggu saja apabila ada salah satu PERADI yang di sahkan oleh Menteri HUKUM dan HAM diantara ketiga KETUM DPN PERADI yg ada, maka yg lain untuk tunduk dan patuh, berbesar hati untuk merapatkan diri membangun PERADI sbg WADAH TUNGGAL ORGANISASI ADVOKAT INDONESIA.

SAMPAI KAPAN...???..ATAU MUNGKIN MULTI BAR yg kita inginkan..???..apalagi dg telah dikeluarkannya SEMA NO.73 TH. 2015..semakin tambah RUNYAM OA INDONESIA...!!!

SALAM SATU JIWA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nama :
Kota :
Pertanyaan: