
Persoalan
PERADI yang sekarang menjadi polemik di antara para advokat, pertama dijelaskan fakta-fakta yg sebenarnya terjadi sehingga teman sejawat Advokat dapat berfikir
jernih dan think smart, Munas II yang di selenggarakan di Makassar
tidak kondusif dan ditunda 3-6 bulan oleh Otto Hasibuan demikian alasan yg disampaikan, .Setelah itu OH meninggalkan ruangan MUNAS dg dikawal ketat.
Sementara keadaan diruang MUNAS masih terdapat beberapa Ketua2 DPC yg jumlahnya lebih dari 50 %, yang sepakat utk membentuk CARTEKER, hasil rapat para pimpinan sidang menetapkan Susunan CARTEKER sbb :
1. LUHUT MP PANGARIBUAN,
2.HUMPRE DJEMAT,
3.HASANUDIN NASUTION,
4.JUNIVER GIRSANG;
Akan tetapi sebelum pimpinan sidang membacakan hasil keputusannya, sdr.Juniver Girsang keluar dan meninggalkan ruangan MUNAS dan membuat Munas tandingan yang letak nya tidak jauh dari tempat dimana
Munas II di selenggarakan, kemudian sdr. Juniver Girsang memproklamirkan diri
nya sebagai KETUM DPN PERADI dengan di dukung lebih dari 20 DPC, Juniver Girsang menyatakan terpilih menjadi KETUM DPN PERADI secara AKLAMASI,
kemudian berselang beberapa hari kemudian muncul lah pemberitahuan di surat kabar
nasional yang isi nya adalah bahwa MUNAS II yang di selenggarakan di
Makassar dan terpilih secara aklamasi adalah sdr. Juniver girsang.
Sementara itu CARTEKER menyelenggarakan MUNAS DG ONE MAN ONE VOTE dg teknis E VOTING, Dimana hasil MUNAS PERADI ONE MAN ONE VOTE terpilihlah DR. LUHUT MP PABGARIBUAN SH.,LLM. sbg KETUM DPN PERADI. Bahwa sistem pemilihan one man one vote adalah amanah dari MUNAS PERADI I di PONTIANAK, yg tidak diakomodir dlm AD dan ART .
Kita tidak perlu mendebatkan MANA YG SAH DIANTARA KETIGA DPN PERADI yg lahir dan ada sekarang ini.
Kita dan banyak rekan sejawat Advokat di Indinesia hanya menginginkan
PERADI kembali sebagai wadah tunggal (SINGLE BAR) sesuai dengan amanat UU NO. 18 TH.2003, bisa kembali menjadi SATU "REKONSILIASI KETIGA KETUM DPN PERADI" bisa secepatnya diwujutkan !!! Dengan melepaskan semua ego, kepentingan pribadi maupun kelompok.
Atau kita menunggu saja apabila ada salah satu PERADI yang di sahkan oleh Menteri HUKUM dan HAM diantara ketiga KETUM DPN PERADI yg ada, maka yg lain untuk tunduk
dan patuh, berbesar hati untuk merapatkan diri membangun PERADI sbg WADAH TUNGGAL ORGANISASI ADVOKAT INDONESIA.
SAMPAI KAPAN...???..ATAU MUNGKIN MULTI BAR yg kita inginkan..???..apalagi dg telah dikeluarkannya SEMA NO.73 TH. 2015..semakin tambah RUNYAM OA INDONESIA...!!!
SALAM SATU JIWA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Nama :
Kota :
Pertanyaan: