Kamis, 17 Maret 2016

WASIAT dan HIBAH

 

1. Pengertian  

Wasiat adalah pernyataan kehendak oleh seorang mengenai apa yang dilakukan seseorang terhadap hartanya sesudah meninggal dunia sesudah ia meninggal dunia kelak Demikan arti wasiat dalam hubungan dengan harta peningggalan dan hukum kewarisan

Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk terdapat terlaksananya wasiat itu dengan baik  Menurut arti kata-kata dan untuk pemakaian soal-soal lain diluar kewarisan  maka wariat  berarti pula nasihat-nasiat atau kata baik yang disampaikan seseorang kepada atau unutk porang lain yang berupa kehendak orang berwasiat itu untuk dikerjakan terutama nanati sesudah dia tidak ada didunia yang fana ini    kedudukan wasiat dalam hukum kearidan islam sangatlah penting berulang-ulang disebutkan dalam Alquran mengenai wasiat ini baik ayat-ayat A.lquran sebelim turunuya ayat kewarisan teritama ayat kewarisan itu sendiri  

2. Tuntunan-tuntunan suatu wasiat

1. Q. II : 180, 181, 182
2. Q. II : 240
3. Q. IV: 11
4. Q. IV: 12  

Syarat-syarat dari wasiat itu tidak ditentukan apakah harus tertulis atau lisan. Tetapi suatu keharusan, wasiat itu harus tegas dan jelas, dilakukan dimuka sekurang-kurangnya 2 orang saksi, baik untuk bentuk wasiat tertulis maupun wasiat tidak tertulis (lisan). wasiat itu harus dilakukan dalam keadaan sadar, tanpa pengaruh ataupun tekanan orang lain, dan tidak boleh bertentangan  dengan agama, serta harus terhadap benda miliknya. Si penerima wasiat harus telah ada (anak dalam kandungan dianggap sudah ada), dan maksud wasiat tidak boleh bertentangan dengan ajaran Islam.  

Dalam Hadits disebutkan "La washiyyata li waritsin", artinya, tidak ada wasiat bagi ahli waris misalnya kepada anak-anak kandung (sebagai ahli waris ab intestato) wasiat tidak dibenarkan. Tetapi menurut Hazairin, dengan mendasarkan pada Surah II ayat 180 yang berbunyi :"Jika seseorang menentukan wasiat bagi ibu-bapaknya dan keluarga terdekatnya secara sepatut-patutnya" dimaksudkan adalah wasiat itu diperbolehkan walaupun kepada ahli waris sendiri, tetapi dalam keadaan khusus, misalnya oleh karena bapak atau seseorang yang sakit terus-menerus dan memerlukan biaya.

Begitu juga berdasar Surah II ayat 240, tentang wasiat kepada isteri dimungkinkan dalam keadaan tertentu. Misalnya seperti kita ketahui Islam mengizinkan perkawinan poligami.  Kalau misalnya isteri seseorang sebanyak 4 (empat) orang, untuk mereka hanya 1/8 secara bersama-sama jadi untuk setiap orang hanya 1/32. Agar mereka tidak ditinggalkan sengsara, maka wasiat untuk isteri-isterinya diperbolehkan, misalnya keperluan pemeliharaan mereka untuk setahun, dan ini adalah sebagai imbalan terhadap pengizinan poligami dalam Islam (menurut Hazairin).  

Bahwa batas wasiat paling banyak adalah sepertiga harta peninggalan pewaris. Dasarnya adalah Hadits Rasulullah terhadap Sa'ad bin Abi Waqash. Wasiat tidak boleh melampaui 1/3 dari harta setelah dikurangi dengan semua hutang.  

3. Wasiat untuk menyeimbangkan perolehan anak laki-laki dan anak perempuan Q.IV :11 A menyatakan bahwa perolehan warisan anak laki-laki dan perempuan berbanding 2:1 dengan demikian seorang anak laki-laki mendapat warisn dua kali perolean dari harta perempuan melihat didaerah islam yang patrilineal pada saat itu  jelas ini menguntungkan piak wanita dengan datangnya ketentuan isalam kaum perempuan mendapat jaminan umumnya dzul Faraidh yang harta perolehan harta warisan tidak dapat dikalahkan oleh siapapun yang lainnya teapi jumlah naya dibatasin tak terlalu besar .

Dalam hal anak , maka anak perempuan dijamin perolehannya berupa 2/3 dan kalau anak - anak pewaris hanya wanita saja dan jumlanya lebih dari satu  seadangkan kalau anak pewaris hanya ada seorang saja maka dapat dijaminkan ½ hata warisan hal ini tidak sesuai dengan pemikiran aum patrilineal tetapi karena peirntah TUIuhan maka perintah tersebut dijalankan  Jika wasiat pewaris yang lebih dari sepertiga harta peninggalan, maka diselesaikan  dengan salah satu cara berikut :

a.dikurangi sampai batas sepertiga harta peninggalan
b.diminta kesediaan semua ahli waris yang pada saat itu berhak menerima waris, apakah mereka mengikhlaskan/meridhakan kelebihan wasiat atas sepertiga harta peninggalan itu.

Kalau mereka mengikhlaskan, maka halal dan ibadah hukumnya pemberian wasiat yang lebih dari sepertiga harta peninggalan itu.

Pembagian hutang si pewaris adalah membayar kewajiban. Mengeluarkan wasiat adalah tambahan berbuat baik. Sebab itu membayarkan kewajiban lebih didahulukan pelaksanaanya. Mengenai ini ada Hadits Rasulullah yang disampaikan oleh Ali bin Abi Thalib.  

4. Pencabutan kembali wasiat  Wasiat dapat dicabut secara terang-terangan ataupun secara diam-diam berarti wasiat itu telah dibatalkan atau tidak berlaku lagi. Pencabutan wasiat itu boleh dengan menyatakan secara tegas kepada penerima, atau membuat wasiat lisan atau tulisan yang baru, bahwa wasiat yang sudah dibuat sebelumnya tidak berlaku lagi, atau supaya jangan dilaksanakan.

Sedangkan pencabutan wasiat secara diam-diam, misalnya dengan jalan pewasiat telah menjual atau menghibahkan barang yang diwasiatkan tadi kepada orang lain selagi hidupnya. Selain dengan cara demikian, mungkin juga dengan jalan sesuatu yang telah di wasiatkan pada seseorang, diwasiatkan lagi untuk orang lain.

HIBAH  

1. Pengertian

Ada banyak berbagai pengertian tentang hibah diantaranya yaitu    Pengertian secara umum artinya pemberian. Tapi yang sudah sering dipakai, ialah pemberian seseorang kepada ahli warisnya, sahabat, atau kepada urusan umum, sebagian daripada hartanya atau semuanya sebelum ia meninggal. Tetapi yang sudah masyur yang telah terpakai yaitu pemberian seseorang Kepada ahli warisnya , sahabat handainya atau kepada urusanumum ataupun sebahagian daripada hartanya atau semuanya sebelum ia meninggal dunia    

Wiryono Prodjodokoro, hibah adalah hibah biasa dilakukan si penghibah masih segar-bugar kepada siapa yang ia kehendaki dan barang-barang yang dihibahkan ketika itu juga sudah beralih menjadi milik yang dihibahi.    

Hazairin, hibah adalah pengeluaran harta semasa hidup atas dasar kasih sayang untuk kepentingan sesorang atau untuk kepentingan sesuatu badan, sosial, keagamaan, ilmiah. Juga kepada seseorang yang sekiranya berhak menjadi ahli warisnya, si penghibah dapat menghibahkan.    

Menurut Kumpilasi huukum islam pemberisan suatu benda kepada orang lain yang masih hidup, uuntuk dimiliki dua syarat orang dapat menghibahkan harta bendanya yaitu sekurang-kurang berumur  21 tahun dan berakal sehat shat    

2. Syarat-syarat untuk sahnya hibah menurut hukum Islam ada tiga, yaitu Pernyataan tentang pemberian itu oleh yang memberikan, di syari'at terkenal dengan istilah ijab penerimaan pemberian oleh yang diberi hadiah dengan jelas tegas atau  samara-samar atau atas namanya, di syari'at terkenal dengan istilah qabul penyerahan milik oleh si pemberi kepada yang diberi, di syari'at terkenal dengan istilah qabda  

Hibah dapat dilakukan secara lisan dan secara tulisan oleh setiap orang Islam yang telah mencapai usia dewasa dan mempunyai pikiran yang waras atas harta benda kepunyaannya.Dalam Kompilasi Hukum Islam yaitu orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki. Harta-harta yang dapat dihibahkan yaitu harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah. Atau segala macam harta yang dapat dijadikan hak milik. Hukum Islam tidak membeda-bedakan harta pusaka, harta hasil pencarian sendiri dan harta alih dan tak alih (moveable and immoveable goods).  

Yang menarik untuk disimak dala ketenteuan yang tercantum dalam pasal 211 yang menegaskan bahwa hibah dari orang tua kepada anak termasuk dalam warisan . Konsep ini saepadan dengan konsep  dengan konsep yang dianut oleh sitem kewarisan hukum adat yakni proses kewarisan dapat dilakukan saejak pewaris masih hidup artinya pemberian dapat diperhitungkan sebagai warisan . Ketentuan seperti ini ideal tetap didalam kenyataan menghadapi kendala terutama yang berkaitan sejak kapan dapat dipoerhitungkan sebagai warisan dan kapan pemberian dapat diperhitungkan sebagai tidak warisan . Oleh karena itu menurut hemat penulis seperti ini harus diikuti ketentuan yang lebih rinci supaya tidak timbula sengketa akibat keketentuan hukum yanang bersifat umum   

Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali orang tua kepada anaknya. Ini dapat dipahami dari Al-Qur'an di mana dengan tegas dinyatakan bahwa si suami tidak dibenarkan sesudah perceraian mengambil kembali semua yang telah ia berikan kepada istrinya (Q.S. IV, 20).  

3.  Perbedaan antara  hibah dengan wasiat dalam hibah tidak ada pembatasan sama sekali mengenai jumlah yang boleh diberikan, sedangkan dalam hal wasiat dibatasi kepada sepertiga dari jumlah kekayaan yang dimiliki oleh si pemberi wasiat. dalam hal hibah si pemilik seketika melepaskan haknya atas harta benda yang dihibahkan, sedangkan dalam hal wasiat setelah meninggalkannya si pemilik.  

Harta yang dihibahkan diambil dari si pemilik, sedangkan harta yang diwasiatkan diambil dari ahli waris. Di Indonesia lembaga hukum Islam "hibah" telah disesuaikan dengan hukum Adat setempat. Maka itu hibah adat mengandung unsur-unsur "hibah" Islam, yaitu : pengasingan harta yang dimilikinya di masa hidup si pengasing pemberian sekali telah dilaksanakan tidak dapat lagi ditarik kembali        

DAFTAR PUSTAKA  
Amir, Hamzah H. SH., Kompilasi Hukum Islam, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Hassan,
A., Al-Faraid (Ilmu Pembagian Waris), Buku XI, Pustaka Progressif, Surabaya, 1986
Hazairin Prof.Dr.Sh., Hukum kewarisan bilateralmenurut AlQuran danHadist ,TINTAMAS , Jakarta 1990
Sitompul, Anwar SH., Dasar-Dasar Praktis Pembagian Harta Peninggalan Menurut Hukum Waris Islam, CV ARMICO, Bandung, 1984
Thalib, Sajuti SH., Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Cetakan I, PT BINA AKSARA, Jakarta, 1982  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nama :
Kota :
Pertanyaan: