Sabtu, 14 Mei 2016

Bring Back Justice

DPC PERADI MALANG Melakukan Pendampingan terhadap 17 ribu petani penggarap sengketa tanah lahan perkebunan kalibakar antara PTPN XII(persero) dengan warga masyarakat Desa Simojayan, Tlogosari, tirtoyudo, Bumirejo dan Kepatihan kecamatan Amperlgading, Dampit dan Tirtoyudo. Seluas kurang lebih seluas 2050 hektar

LAPORAN SINGKAT

RAPAT DENGAR PENDAPAT UMUM TIM KERJA PERTANAHAN KOMISI II DPR RI DENGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN 

Tahun Sidang : 2010-2011

Masa Persidangan : III

Rapat Ke : --

Sifat : Tebuka

Jenis Rapat : Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)

Dengan : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang

Hari/Tanggal : Rabu, 16 Maret 2011

Pukul : 09.00 WIB - selesai

Tempat : Ruang Rapat Komisi II DPR RI (Gd. Nusantara/KK.III)

Ketua Rapat : Drs.Abdul Hakam Naja, M.Si/Wakil Ketua Komisi II DPR RI

Sekretaris Rapat : Arini Wijayanti, SH.,MH/Kabag.Set Komisi II DPR RI

Acara : Penyelesaian permasalahan pertanahan di Kabupaten Malang

Kehadiran : 3 Anggota Timja Pertanahan Komisi II DPR RI

14 Anggota DPRD Kabupaten Malang

HADIR :

DR. Drs. H. Taufiq Effendi

Drs. Abdul Hakam Naja, M.Si

Muslim, SH

Ir. Nanang Samodra, KA.,M.Sc

Ignatius Mulyono

Rusminiati, SH

Agustina Basik Basik, S.Sos.,MM

Dr. Yasonna H. Laoly, SH.,MH

TB. Soenmandjaja. SD

H. Chairul Naim, M.Anik.,SH.,MH

I. PENDAHULUAN

Rapat Dengar Pendapat Umum Tim Kerja Pertanahan Komisi II DPR RI dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang dibuka pukul 09.45 WIB oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yth. Drs. Abdul Hakam Naja, M.Si/F-PAN.

II. POKOK-POKOK PEMBICARAAN

1. Sengketa tanah perkebunan kalibakar antara PTPN XII(persero) dengan warga masyarakat Desa Simojayan, Tlogosari, tirtoyudo, Bumirejo dan Kepatihan kecamatan Amperlgading, Dampit dan Tirtoyudo.

PTPN XII Kalibakar memiliki hak atas tanah HGU No 49 tahun 1988 yang
terdiri dari:

a. HGU No. 1/ Simojayan seluas 270,778 Ha

b. HGU No.1/Bumirejo seluas 545,119 Ha

c. HGU No.1/ Tirtoyudo seluas 214,361 Ha

d. HGU No.2/Tirtoyudo seluas 51, 459 Ha

e. HGU No.1/Tlogorejo seluas 168,573 Ha

f. HGU No.1/Kepatihan seluas 686,442 Ha

Pada tahun 1998 masyarakat menggarap lahan tersebut dengan menanami tanaman Holtikultura dan menggantikan kebun kakao milik PTPN XII

Tanah tersebut habis dibagi-bagi, namun yang paling banyak menguasai adalah mereka yang memiliki modal

Kawasan Kalibakar sesungguhnya adalah kawasan konservasi di Malang selatan yang seharusnya ditanami tanaman keras tetapi karena status yang bermasalah, masyarakat sampai sekarang memilih menanam tanaman musiman yang rawan terhadap erosi yang mengakibatkan banjir

Sektor ekonomi masyarakat bisa terkendala apabila masalah dibiarkan karena lahan akan semakin dikuasai pemodal dari luar.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut diatas, masyarakat menginginkan dua opsi. Yang pertama sebagian masyarakat menghendaki konsep pengelolaan lahan dengan pola kemitraan, yang kedua sebagian lagi masyarakat ingin menguasai dan mengusahakan lahan perkebunan Kali Bakar

Pada hari Rabu tanggal 22 November 2006 dilaksanakan rapat kordinasi
dengan Panitia Musyawarah DPRD Kabupaten Malang dengan hasil sebagai berikut:

a. Pada prinsipnya PTPN XII setuju dengan pengelolaan lahan pola
kemitraan dengan masyarakat, dengan pengakuan dari masyarakat
bahwa tanah adalah tanah negara HGU an. PTPN XII sehingga
masyarakat tidak lagi menuntut kepemilikan tanah

b. Diagendakan pertemuan lanjuta dengan mengundang Muspida, DPRD
Kabupaten Malang serta PTPN XII, dengan materi pembahasan Model
pengelolaan tanah pola kemitraan antara PTPN XII dengan masyarakat

c. Agar PTPN XII menyampaikan progres pola kemitraan yang diusulkan

Pada tanggal 26 Oktober 2007 dilaksanakan rapat kordinasi di Ruang rapat kertanegara Kabupaten Malang dengan hasil sebagai berikut:

a. PTPN XII merevisi konsep pola penanganan masalah tanah perkebunan Kalibakar.

b. Akan dilaksanakan rapat teknis untuk membahas konsep pola penanganan masalah tanah perkebunan Kalibakar yang diajukan PTPN
XII.

2. KASUS TANAH HARJOKUNCARA RINGIN KEMBAR DENGAN KODAM V
BRAWIJAYA

Tanah yang dimiliki masyarakat Desa Harjokuncaran telah mendapat pelimpahan dari pejuang kemerdekaan. Pelimpahan itu dibuktikan dengan telah memiliki kartu Pipil (IPEDA)

Menurut masyarakat, berkas kepemilikan atau bukti penguasaan PUSKOPAD terhadap tanah tersebut tidak akurat.

Pada tanggal 16 Pebruari 1999 telah dilakukan dialog antara masyarakat dengan Danrem 083. Dalam dialog tersebut telah disepakati beberapa point, yaitu : masyarakat yang diwakili Moch. Yasin tetap menuntut kepemilikan tanah perkebunan ,namun pihak Kodam V Brawijaya meminta agar tanah perkebunan tersebut diminta melalui jalur hukum.

Pada tanggal 10 April 1999, dilakukan lagi dialog dengan Danrem. Pada
kesempatan itu dihasilkan kesepakatan:
Moh. Yasin dkk menyampaikan koreksi terhadap administrasi bukti penguasaan tanah perkebunan yang tidak akurat sehingga penguasaan tanah oleh PUSKOPAD tidak dapat diterima warga masyarakat, namun Kodam V/ Brawijaya mempertahankan bukti penguasaan sah, dan apabila diragukan bersedia menempuh jalur hukum.

3. Sengeketa Tanah Puslatpur Marinir

Status tanah negara bekas hak Erfpacht Verp. No. 1567,837,836,692,896,1308,716,791,922,1086,772,773,1197,876,877,1044,1045,1568,1392,980,1017,1018,790,814,906,1066 tercatat atas nama NV Cultuur Maatschappij Banduroto te Probolinggo, NV. Cultuur Handelen Industriee Maatschappij yang ditegaskan sebagai objek landreform berdasarkan SK Pertanian dan Agraria tanggal 26-5-1965 SK.50/Kab/64: SK Menteri Agraria tanggal 16-7-1965 No. SK. 32/H/. Peng/65; peta Kadastral(peta kemampuan tanah topografi, penggunaan tanah dan administrasi

Tanah tesebut pada tahun 1964 dimohonkan oleh Dephankam Cq. TNI AL untuk latihan tempur Korp Marinir TNI AL, selanjutnya atas permohonan tersebut diterbitkan SK Menteri Agraria tanggal 16-7-1965 No. SK.32/H.peng/65 yang memberikan hak penguasaan kepada TNI AL dengan syarat-syarat sebagai berikut:

a. Penerima hak diwajikan mendaftarkan di kantor Pendaftaran dan
Pengawasan tanah Malang selambat-lambatnya 6 bulan sejak tanggal Surat keputusan

b. Hak penguasaan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa seizin
Menteri Agraria.

c. Bagi petani penggarap sejak diterbitkan SK tersebut agar tetap diberikan garapan tanpa mengesampingkan kepentingan TNI AL
TNI AL tidak memenuhi kwajiban yang tercantum dalam surat keputusan Menteri Agraria tersebut antara lain:

a. Penerima hak tindak mendaftarkan hak penguasaanya

b. Penerima hak telah mengalihkan sebagian tanah yang dikuasainya seluas 500 Ha kepada PT. Alugoro/PT. Yala Trada tanpa seijin Menteri Agraria.
Tahun 1976 dilakukan inventarisasi atas tanah tersebut dengan hasil:

a. Penguasaan tanah oleh TNI AL untuk latihan tempur

b. Tanah 500 Ha dikuasai PT. Alugro

c. Tanah yang dipergunakan untuk perkampungan, pasar desa, SD dan
PUSKESMAS

d. Tanggal 28 Agustus 1984 mengajukan permohonan hak pakai kepada
Gubernur Jawa Timur.

III. KESIMPULAN/PENUTUP

Komisi II DPR RI mengapresiasi masukan/aspirasi yang disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang. Komisi II DPR RI melalui Tim Kerja Pertanahan Komisi II DPR RI akan mendalami permasalahan tersebut dan berkoordinasi dengan Kementerian/lembaga terkait, ada beberapa catatan sebagai berikut :

1. Untuk menghindari permasalahan tersebut diharapkan kepada masyarakat penggarap diberikan hak untuk menggarap namun tidak diberikan hak milik hal tersebut untuk menghindari transaksi penjualan terhadap tanah tersebut.

2. Supaya ada pembicaraan/penyelesaian di level lokal kemudian hasil pembicaraan tersebut dapat dijadikan dasar pegangan Komisi II DPR RI dalam rangka proses penyelesaian selanjutnya di BPN Pusat, untuk dilakukan gelar perkara.

Rapat ditutup pukul 11.00 WIB.

JAKARTA, 16 MARET 2011

PIMPINAN KOMISI II DPR RI

WAKIL KETUA,

ttd

Drs. ABDUL HAKAM NAJA, M.Si

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nama :
Kota :
Pertanyaan: