Selasa, 24 Mei 2016

Surat Terbuka Kepada President RI

Malang, 30 Mei 2016
Nomor : 03/PERADI DPC - MLG/V/2016
Lamp : 1 (satu) rangkap
Perihal : Surat Terbuka Permohonan Penyelesaian Sengketa Perkebunan Kalibakar
  Kabupaten Malang – Jawa Timur
Kepada Yang Terhormat ;
1. Presiden Republik Indonesia
Bapak Joko Widodo
Istana Negara, Jl. Veteran No.16 Jakarta Pusat
2. Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Bapak Ferry Mursyidan Baldan
Jl. Sisingamangaraja No. 2,
Kebayoran Baru Jakarta 12110
3. Menteri Kehutanan
Ibu Siti Nurbaya
Gedung Manggala Wana Bakti,
Jl. DI Panjaitan Kav. 24 Jakarta Timur 13410
Salam Satu Indonesia.
Salam Revolusi Mental
Pulihkan Indonesia
“BRING BACK JUSTICE”
Salam hormat kami, semoga bapak Presiden Republik Indonesia senantiasa dalam keadaan sehat dan tetap memiliki semangat untuk memperbaiki bangsa ini menjadi lebih baik lagi. kami juga mendoakan kepada bapak Presiden Republik Indonesia dan keluarga semoga diberi ketabahan dalam menghadapi berbagai kritikan pedas dari berbagai kalangan yang menginginkan negeri ini menjadi lebih baik, negeri yang mampu mensejahterakan rakyatnya bukan pejabatnya, negeri yang lebih memulaikan rakyatnya dibandingkan memuliakan para kaum kapitalis dan sekuler yang telah menggerogoti kekayaan bangsa ini.
PERADI merupakan organisasi advokat yang di maksud dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebgai wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
Perkenankanlah Kami: IMAM HIDAYAT,S.H., M.H,(Wakil Sekretaris Jendral DPN PERADI) Selaku Ketua Kordinator Team Advokasi - YAYAN RIYANTO S.H. M.H., (Selaku Ketua DPC PERADI Malang) - DR. SOLEHUDIN, S.H., M.H., (Pengurus DPN PERADI) Para Kordinator Team Advokatsi dari DPC PERADI MALANG, alamat Seketariat di Jalan KH. Hasyim Ashari 6D Kota Malang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Mei 2016, bertindak Untuk dan Atas nama Warga KALIBAKAR yang terdiri dari 3 (tiga) kecamatan Dampit, Tirtoyudo, Dan Ampel Gading, 6 (enam) Desa.
Bersama ini kami ingin menyampaikan beberapa pokok pemikiran kami menyikapi kondisi masyarakat kita yang semakin hari menunjukkan kondisi yang semakin tidak kondusif dan sekaligus kami berharap Bapak mau memberikan langkah perubahan revolusioner untuk memberikan solusi demi kemakmuran dan keadilan untuk 17.000 (Tujuh Belas Ribu) Warga KALIBAKAR yang terdiri dari 3 (tiga) kecamatan Dampit, Tirtoyudo, Dan Ampel Gading, 6 (enam) Desa, adapaun pokok pemikiran yang kami maksud kami uraikan sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi KRIMINALISASI DAN DISKRIMINASI yang dilakukan oleh PTPN XII kepada 25 (dua puluh lima) penduduk kalibakar yaitu dengan adanya Laporan Polisi No. LP/1827/XII/2015/UM/SPKT tanggal 15 Desember 2015 a.n. pelapor SANURI dengan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang tanpa ijin dan penyerobotan Tanah dan Perkebunan dalam pasal 167 KUHP dan 385 KUHP dan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Bahwa telah terjadi sengketa dan atau permasalahan yang begitu lama antara 17.000 (Tujuh Belas Ribu) Warga KALIBAKAR dengan PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) sejak tahun 1998 sampai saat ini. PT. Perkebunan Nusantara XII HGU yang telah habis pada tanggal 31 Desember 2013 dengan No. SK HGU:49/HGU/DA/88.
Bahwa kami melihat masyarakat kalibakar 17.000 (tujuh Belas Ribu) penduduk menggantungkan hidupnya di lahan pertanian seluas 2.050 Ha yaitu tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir jangka waktunya sejak tahun 2013.
Bahwa berdasarkan amanat pasal 33 ayat 3 Undang – Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Bahwa Redistribusi tanah sebagai salah satu bagian dari kegiatan landreform yang bertujuan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah bagi petani yang menggantungkan hidupnya di lahan pertanian.
Bahwa kami melihat di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla, reformasi agraria masuk ke Rencana Pembangunan Jangka (RPJMN) 2015 -2019 yaitu redistribusi tanah seluas 18 juta atau 9 juta hektar ladang bertujuan untuk memberikan hak yang aman untuk mendarat di masyarakat miskin.
Bahwa pada awal Februari Badan Pertanahan (ATR / BPN) menyerahkan lahan seluas 383 hektar untuk petani Badega, Garut, Jawa Barat, kemudian lahan seluas hampir 80 hektar untuk 425 kepala keluarga petanidi Tumbrep Batang, Jawa Tengah, melalui program reformasi agraria. Menteri ATR / Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan mengatakan penyerahan itu adalah bentuk kepastian hukum bagi petani.
Bahwa Selanjutnya akan dilakukan redistribusi tanah Reformasi Agraria di Buol, wilayah Sulawesi Tengah 36.000 hektar, wilayah Bandar Lampung dari 90 hektar, iniakandiikuti di 10 lokasilainnyayakni Bogor, Ciamis, Cianjur , Sukabumi, Pangandaran (Jawa Barat), Pemalang (Jawa Tengah), Solok Selatan (Sumatera Barat), Bima, Dompu (Nusa Tenggara Barat) danPalangkaraya (Kalimantan Tengah).
Bahwa Pelaksanaan program Landreform yang bertujuan secara umum untuk mempertinggi taraf hidup dan penghasilan petani penggarap sebagai landasan pembangunan ekonomi menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Pelaksanaan Landreform juga sejalan dengan salah satu prinsip yang akan diwujudkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, yaitu prinsip kedua yang berbunyi : Pertanahan harus berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dalam kaitannya dengan pemanfaatan, penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah. Pelaksanaan Landreform dapat menjadi sarana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa yang mayoritas hidup dari usaha pertanian. Landreform dapat berarti juga perombakan struktur pertanahan yang didalamnya termasuk perombakan terhadap hubungan manusia dengan tanah, hubungan manusia dengan manusia berkaitan dengan tanah dalam rangka meningkatkan pendapatan petani.
Bahwa Berdasarkan peristiwa tersebut diatas kami memohon kepada bapak Presiden Joko Widodo untuk memasukkan kebun Kalibakar dalam Rencana Pembangunan Jangka (RPJMN) 2015 -2019 dan meredistribusi lahan seluas 2.050 hektar tersebut kepada petani setempat.
Berdasarkan pokok-pokok pemikiran tersebut diatas, kami para Kordinator Team Advokasi masyarakat petani penggarap kebun Kalibakar, berharap sebesar besarnya kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dapat memperhatikan dan mengabulkan permohonan masyarakat Kalibakar.
Hormat kami,
IMAM HIDAYAT,S.H., M.H,


YAYAN RIYANTO S.H. M.H.,
DR. SOLEHUDIN, S.H., M.H.,
Tembusan Kepada Yth :
1. Bapak Ade Komarudin, Ketua DPR RI, Gedung Nusantara III, Jl. Jendral Gatot Subroto Jakarta 10270.
2. DPRD Tingkat 1 Jawa Timur, Jl. Indrapura No. 1, Perak Tim Pabean Cantian, Kota Surabaya, Jawa Timur.
3. Bapak Drs. Hari Sasongko, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Jl. Akhmad Yani, Penarukan Kepanjen, Malang.
4. Kepala MABES POLRI, Trunojoyo No. 3, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia.
5. Kepala POLDA JATIM, Jl. Ahmad Yani No. 166, Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur.
6. Kepala POLRES Kepanjen, Jl. Raya Adirejo Kepanjen Malang.
7. Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kebayoran, Jl. Polim Raya, Jakarta Selatan, DKI Jakarta Indonesia.
8. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jl. Jendral A Yani 54-56 Surabaya Jawa Timur.
9. Kepala Kejaksaan Negeri, Kepanjen, Jl. Sumedang, No. 1, Kepanjen, Jawa Timur, Indonesia.
10. Bapak DR. H. Soekarwo, S.H. M.hum.,Gubernur Jawa Timur, Jl. Pahlawan No.10 Surabaya.
11. Bapak Drs. H. Rendra Kresna, S.H. MM., Bupati Malang, Jl. Panji No. 158, penarukan, Kepanjen, Malang.
12. Kepala Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, Jalan Gayung Kebonsari No. 60, Surabaya.
13. Kepala BPN Kabupaten Malang, Jl. Terusan Kawi No.10 Sukun, Jawa Timur.
14. TVRI, Jl. Gerbang Pemuda Senayan , Jakarta -10270.
15. METRO TV, Jl. Pilar Mas Raya Kav A-D Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
16. TV ONE, Jl. Rawa Terate II No.2, Kawasan Industri Pulo Gadung Jakarta – Indonesia 13260.
17. TRANS TV, Jl. Kapten Tendean 12-14A Jakarta – Indonesia (12790)
18. PT.KOMPAS CYBER MEDIA, Gedung Kompas Gramedia Unit II Lt 5, Jl. Palmerah Selatan No.22-28 Jakarta 10270, Indonesia.
19. KORAN TEMPO, Kebayoran Centre Blok A11-A15, Jl. Kebayoran baru Mayestik, Jakarta 12240.
20. JAWA POS, Gedung Graha Pena, Jl. Ahmad Yani 88 Surabaya 60234.
21. SURYA, Jl. Margorejo indah D-108 Surabaya.
22. MALANG POST, Jl. Sriwijaya No 1-9, Malang, Indonesia.
23. Media Online




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nama :
Kota :
Pertanyaan: