Minggu, 07 Agustus 2016

COMPANY PROFIL LAW FIRM IMAM HIDAYAT & PARTNERS

Sebelumnya perkenalkan kami, IMAM HIDAYAT, S.H., M.H., & Partners, Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Law Firm IMAM HIDAYAT & Partners beralamat di ”Red Building” Jalan Ahmad Yani Utara No. 33A Malang 65126 Kota Malang, Jawa Timur, dengan ini hendak mengajukan penawaran Jasa Konsultan Hukum baik Litigasi maupun Non-litigasi kepada perusahaan yang bapak/ibu pimpin. Adapun ruang lingkup Jasa Konsultan Hukum yang kami berikan adalah sebagai yang kami jelaskan di bawah ini.

Ruang Lingkup

Untuk memenuhi kebutuhan hukum Perusahaan yang bapak/ibu pimpin, kami menawarkan Jasa Konsultan Hukum dengan ruang lingkup sebagai berikut:

Non Litigasi, meliputi:
1.           Legal Advice
Kami dapat memberikan nasihat hukum baik lisan maupun tulisan terhadap permasalahan tertentu yang beraspek hukum pada tahap-tahap sebelum atau sesudah kebijakan perusahaan dilaksanakan.

2.           Legal Drafting
Kami membuat, memeriksa dan/atau merevisi/ menyempurnakan draf kontrak dan/atau surat-surat lain yang mempunyai konsekuensi Yuridis yang berlaku dalam hubungan antara klien dengan pihak rekan atau klien.

3.           Legal Due Diligence
Konsultan akan melakukan pemeriksaan dari segi hukum (Legal Due Diligence) terhadap aktivitas bisnis perusahaan, yaitu yang meliputi namun tidak terbatas pada penjelasan hukum terhadap pemeriksaan dokumen, pemeriksaan terhadap legalitas suatu badan hukum dan/atau badan usaha, pemeriksaan terhadap tingkat kepatuhan perusahaan dan pemeriksaan hukum atas kebijakan perusahaan.

4.           Legal Opinion
Pada item ini, kami dapat memberikan pendapat yang didasarkan pada bukti-bukti yang dimiliki pihak-pihak dan terkait pula dengan posisi klien di “muka hukum”.

5.           Somasi
Kami dapat memberikan teguran tertulis atas kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan oleh pihak lain yang dapat atau berakhibat merugikan klien oleh karena tidak dipenuhinya suatu prestasi.

6.           Negosiasi
Kami dapat dapat melakukan upaya-upaya untuk secara maksimal mengupayakan tercapainya kesepakatan. Dalam hal ini upaya untuk mencapai kesepakatan di luar Pengadilan yang merupakan bagian dari upaya alternative penyelesaian suatu kasus yang dihadapi klien.

Litigasi, meliputi :
1.     Dalam perkara Pidana mendapingi dan membela klien ditingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang di Pengadilan Negeri.

2.     Dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara mewakili dan melakukan pembelaan di pengadilan yang bersangkutan.

3.     Membuat surat Gugatan, Gugatan Rekonvensi, Eksepsi/Jawaban, Pledoi (Nota Pembelaan), Replik, Duplik, Kesimpulan, memeriksa saksi-saksi dan membuat surat-surat yang baik menurut hukum.

4.     Mengajukan upaya hukum eksekusi demi kepentingan klien atas putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan tetap (In Kracht Van Gewijs) dan atau atas dasar dokmen yang dipersamakan dengan putusan tersebut menurut hukum.

5.     Mengajukan perlawanan (verzet), Intervensi ataupun bantahan suatu gugatan yang tidak berhubungan dengan klien tetapi merugikan klien.
6.     Melakukan upaya hukum ditingkat banding, kasasi maupun upaya hukum luar biasa/Peninjauan Kembali (PK) dst.

7.     Memberikan beberapa pilihan penyelesaian perselisihan dalam situasi yang menguntungkan demi kepentingan klien.

Jasa Konsultan Hukum tersebut diberikan kepada perusahaan dalam bentuk baik lisan maupun tulisan secara tetap muka maupun dengan menggunakan sarana komunikasi lainnya yang disepakati bersama antara Konsultan dan Perusahaan.

JANGKA WAKTU

Kerjasama Jasa Konsultan Hukum ini dilakukan berdasarkan perjanjian dengan jangka waktu 1 (satu) tahun yang dapat di perpanjang berdasarkan kesepakatan bersama diantara Konsultan dan Perusahaan.

HONORARIUM

Atas Jasa Konsultan Hukum yang diberikan, Perusahaan Wajib melakukan:
1.     Pembayaran honorarium kepada Konsultasn dalam retainer fee 
2.     Success fee  dari prestasi yang dicapai oleh jasa hukum yang kami berikan kepada klien.
3.     Transportasi dan akomodasi disesuaikan dengan kebutuhan yang diperlukan dalam menjalankan Jasa Hukum.


Demikian Penawaran Jasa Konsultan Hukum ini Kami ajukan. Apabila ada informasi yang diperlukan diketahui lebih lanjut berkaitan dengan surat penawaran ini maka bapak/ibu dapat menghubungi kantor kami.



COMPANY PROFILE 


URGENSI PROFESI ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM

Bahwa berdasarkan Perubahan tatanan ekonomi dunia dalam beberapa dasawarsa terakhir ini telah membawa dampak yang cukup luas terhadap perekonomian suatu Negara. Arus globalisasi ekonomi yang mengalir cukup deras menjadikan aktifitas bisnis dan perdagangan menembus batas - batas suatu Negara atau dengan kata lain dalam sektor kehidupan ekonomi batas antara Negara yang satu dengan yang lain menjadi Relatif.
Diantara satu sisi kehidupan ekonomi yang tidak luput dari perubahan tatanan ekonomi global adalah kehidupan bisnis. Di Indonesia, investasi asing dibuka seluas - luasnya, produk - produk sejenis dari berbagai Negara bisa secara leluasa menembus pasar domestik karena berbagai kemudahan.
Secara makro, dunia usaha nampaknya memang tak bisa lagi menghindar dari arus globalisasi bisnis, termasuk pranata - pranatanya yang terus menerus menuntut kesempurnaan / penyesuaian. Untuk mengembangkan suatu Usaha, tidak cukup hanya dengan mengandalkan  pengetahuan berdagang dan tehnik memasarkan dagangannya.
Perubahan Tatanan ini mengakibatkan masalah bisnis makin Kompleks. Kompleksitas persoalan bisnis tersebut memaksa agar masing - masing pihak yang terlibat didalamnya untuk berfikir bagaimana agar memiliki rasa aman dan mendapat perlindungan Hukum  yang pasti bagi perputaran aktifitas bisnisnya. Dalam hal ini, hukumlah yang paling tepat sebagai instrument pengaman. Tindakan pengamanannya mencakup kepentingan kedalam dan keluar.
Pengamanan kedalam, Hukum harus berperan mengatur dan mengayomi pemilik usaha, Manajemen dan Tenaga Kerja yang dituangkan secara tertulis dalam bentuk kontrak kerja yang merupakan suatu kebutuhan yang tidak dapat dihindarkan. Pengalaman menunjukan bahwa terjadinya perselisihan perburuhan maupun dalam hal Perselisihan hubungan industrial seringkali disebabkan adanya  lubang Hukum (Celah Hukum) didalam kontrak yang ada. Sedangkan untuk Hubungan Keluar, Hukum dalam hal ini untuk mengharmoniskan relasi usaha dengan pihak – pihak lain.  Harmonisasi Relasi usaha meliputi banyak hal, salah satu diantaranya yaitu dengan memastikan terpenuhinya hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perpajakan.
Perkembangan Usaha kearah “Law Minded’ ini akhirnya membawa Konsekuensi semakin Urgent-nya kehadiran KONSULTAN HUKUM (Legal Consultant) didalam Perusahaan. Pada Konteks Pembangunan  Regional, utamanya didaerah kabupaten dan kota, banyak sekali Kebijakan yang memerlukan Konsultan Hukum agar dalam pelaksanaannya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pasca berlakunya Undang-Undang Otonomi Daerah, Peran Daerah semakin besar didalam mengatur dan mewujudkan Pemerintahan yang baik (Good Governance), akan tetapi dewasa ini banyak sekali Kebijakan di Kabupaten dan Kota yang berimplikasi pada Pelanggaran Hukum  dan Menyeret Pelaksanaan Kebijakan Kemeja Hijau (Pengadilan). Salah satu faktor Penyebab yang dominan adalah karena minimnya pemahaman atas  Implikasi hukum terhadap setiap kebijakan yang diambil.
Untuk itu dibutuhkan adanya tenaga ahli (expert) dibidang hukum yang tidak sekedar berpengetahuan hukum, tetapi harus betul-betul berprofesional sebagai praktisi hukum dan atau konsultan hukum yang berpengalaman. Untuk dapat membantu memecahkan persoalan-persoalan perusahaan dari segi hukumnya, tanpa terkecuali memberikan saran dan pertimbangan hukum atau opini hukum (legal opinion) terhadap masalah-masalah yang berkaitan dengan dunia usaha.
Berdasarkan  Pemikiran tersebut diatas, Law Firm Office & Legal Consultant IMAM HIDAYAT  & PARTNERS  Menawarkan diri untuk menjadi Legal Konsultan Perusahaan / Lembaga yang Bapak / Ibu / Sdr Pimpin.

TUJUAN

Untuk memberi Pengamanan dan Perlindungan Hukum baik kepada  Perusahaan Umum (yang unsurnya meliputi Pemilik, pimpinan, dan Karyawan), Perusahaan pengelola Keuangan (Bank, Koperasi dll), Organisasi Sosial (Yayasan dan sebagainya), Pemerintahan Daerah maupun Masyarakat umum (Perorangan) guna memperlancar Pencapaian Tujuannya (Sucsess and safety Life).

TUGAS DAN FUNGSI

1.       Memberikan Konsultasi dan Nasehat hukum ;
2.       Memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) terhadap prospek perusahaan dalam jangka pendek maupun jangka panjang ;
3.       Mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan ;
4.       Memberikan nasihat hukum terhadap masalah-masalah baik yang dihadapi direksi maupun karyawan selaku pribadi maupun sebagai pejabat perusahaan ;
5.       Pembuatan / penyusunan SPT masa bulanan PPh (Pajak Penghasilan) maupun PPN (Pajak Pertambahan Nilai) ;
6.       Pembuatan / Penyusunan SPT Tahunan PPh Perseorangan/Badan dan PPh 21 ;
7.       Pembuatan / Penyusunan Pembukuan berikut laporan keuangan / Neraca Usaha ;
8.       Pengurusan permohonan pengembalian Pajak / Restitusi ;
9.       Membuat kontrak kerja sama baik dengan relasi bisnis, instansi pemerintah, maupun dengan organisasi sosial lainya ;
10.  Membuat perjanjian - perjanjian perburuhan ;
11.  Mewakili / mendampingi perusahaan dalam melakukan negosiasi dengan relasi bisnis ;
12.  Memberikan bantuan pemikiran dan atau solusi untuk pembuatan Perda dalam penyusunan APBD berkaitan dengan fungsi dan peranan DPRD dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang – undangan ;
13.  Memberikan sharing pemikiran dan atau solusi terhadap pemerintahan Daerah mengenai pengelolaan Keuangan Daerah (APBD) ;
14.  Memberikan Pemahaman tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Money Laundring (pencucian uang) di perbankan dan dalam pengelolaan keuangan daerah (KASDA) berkaitan dengan maraknya kasus-kasus serta tindak kejahatan di dunia perbankan dan banyaknya kepala daerah dan pejabat daerah yang masuk penjara di era Otonomi daerah dikarenakan adanya kemudahan masyarakat dalam mendapatkan dan atau mengakses hasil Pemeriksaan BPK-RI melalui situs resminya ;
15.  Menganalisa aspek-aspek perjanjian perikatan hutang dan perikatan jaminan antara debitur dan kreditur ;
16.  Menyelesaiakan dan atau memberikan solusi baik secara Litigasi maupun Non Litigasi terhadap kredit bermasalah dan atau kredit macet (non performing loans) ;
17.  Memberikan sharing pemikiran dan atau solusi berkaitan dengan kasus-kasus perbankan dengan telah diberlakukanya peraturan Bank Indonesia nomor: 8/5/PBI/2006 tentang MEDIASI PERBANKAN untuk memudahkan penyelesaian kasus - kasus perbankan baik dari sisi debitur maupun kreditur sehingga tidak berlarut - larut. Memberikan win - win solution dan guna menghindari sengketa kasus perbankan yang berkepanjangan

DATA LAW FIRM

LAW FIRM & LEGAL CONSULTANTS IMAM HIDAYAT & PARTNERS ini berdiri sejak 1996 dengan surat ijin praktek A. 96. 10282 berkedudukan di Jl. Ahmad Yani Utara No. 33A, Kode Pos 65126, Kota Malang, Sekaligus sebagai Kantor Dewan Perwakilan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN) Malang, Jawa Timur, pimpinan Law Firm tidak hanya aktif dalam penegakan hukum di masyarakat melainkan  juga aktif dalam organisasi advokat yaitu IKADIN sebagai Ketua DPC Malang, PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Sebagai wakil sekretaris Jendral DPN (Dewan Pimpinan Nasional) PERADI, sangat mempunyai komitmen untuk turut menjunjung tinggi kehormatan profesi Advokat demi penegakan hukum yang bener dan terwujudnya keadilan hukum bagi masyarakat.
Law office “Imam Hidayat & Partners” adalah Kantor Hukum yang didirikan dengan visi “Fiat Judtisia Ruat Coelum” dan memiliki misi utama untuk memberikan layanan hukum yang optimal kepada klien.
 Bahwa bidang dan lingkup pelayanan dari Law Firm & Legal Consultant IMAM HIDAYAT & PARTNERS meliputi pelayanan Jasa Hukum / Legal Consultant, pelayanan Jasa Perbankan / Perkoperasian, Pelayanan Jasa Penyelesaian Hubungan Industrial & Perburuhan, Pelayanan Jasa Perpajakan dan Pemerintahan Daerah, serta Pelayanan Jasa Pertanahan atau Agraria.
Para Pendiri dan Sumber Daya Manusia Profesional merupakan Tenaga Handal dan berdedikasi tinggi dari Law Firm Office & Legal Consultant IMAM HIDAYAT & PARTNERS yang mempunyai Pengalaman luas dibidang “Legal Consultant” maupun tatanan Praktek Peradilan.
Untuk Pemberian Jasa Pelayanan Konsultasi, Kami akan menugaskan Konsultan terpilih, Profesional tangguh, Terpercaya, Kualifikasi Terbaik, Serta Imbal Jasa / Uang Prestasi yang Sesuai dan Layak.
Kantor kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum pada klien, dimana ukuran utama ke suksesannya adalah kepuasan klien. Untuk meraih kepuasan klien, sangat memperhatikan apa yang menjadi masalah, kebutuhan dan tujuan-tujuan dari klien. Sehingga, komitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang terkait kepada klien yang dilakukan melalui optimalisasi pengetahuan dan keterampilan hukum benar-benar terwujud.
KONDISI UMUM LAW FIRM IMAM HIDAYAT & PARTNERS

1.        Law Firm Office & Legal Consultant IMAM HIDAYAT, SH. & PARTNERS  yang berdir sejak tahun 1996, dimana didalamnya terhimpun para Pakar Hukum ( baik Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, Ekonomi / Bisnis, Perburuhan / Hubungan Industrial), Praktisi Politik & Hukum, dan Human Resource Development (HRD) yang telah berpengalaman menangani dan menyelesaikan kasus - kasus Perusahaan, Yayasan – Badan Usaha Milik Negara /  Daerah, maupun yang bersifat Individual (Perseorangan) ;
2.        Law Firm & Legal Consultants IMAM HIDAYAT, SH. & PARTNERS merupakan Kantor yang Representatife dan Asri dengan ditunjang berbagai Sarana dan Karyawan / Staff (Legal Officer) yang handal dan berpengalaman dibidangnya, serta dapat memberikan pelayanan yang optimal dan effisien selama 24 jam terhadap Klien  atau On Line Setiap saat dibutuhkan ;
3.        Law Firm & Legal Consultants IMAM HIDAYAT, SH. & PARTNERS cukup dikenal oleh Masyarakat Luas karena Penanganannya yang Proffesional dan Keberhasilannya didalam menuntaskan kasus - kasus yang dihadapi oleh Klien ;
4.        Law Firm & Legal Consultants IMAM HIDAYAT, SH. & PARTNERS Senantiasa Memiliki Komitmen “Self Of Belonging  & Client Satisfaction” yang  tinggi  dalam upaya memajukan dan membesarkan Perusahaan, maka dari itu Consultant Fee yang harus dikeluarkan bersifat wajar dan terjangkau sehingga tidak membebani Perusahaan  jika dibandingkan dengan Perusahaan yang menggunakan Jasa Biro Consultants Hukum dari Luar ;
5.        Law Firm Office & Legal Consultant IMAM HIDAYAT, SH. & PARTNERS mempunyai tenaga – tenaga Profesional yang handal di bidangnya.
PARA ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM :

    Pimpinan Law Firm
IMAM HIDAYAT,SH.MH.


Sekertaris
Dr. AGUS SUDARYANTO SH. MH.

                                    Divisi Legal                                     
INDRA HERRY NARNO, SH.

                                                                                                                         
Divisi Pemerintahan    
TEDDY SUMARDJA, S.H.

SUTIKNO, SH.

Divisi Hubungan Industrial / Perburuhan          

ROMMY HARDYANSAH, SH.

         
Divisi Perbankan & Koperasi
EKO APRIANA, SH.

AL ARAF ASSDALLAH MARZUKI SH.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nama :
Kota :
Pertanyaan: