Sebelumnya perkenalkan kami, IMAM HIDAYAT, S.H., M.H., & Partners, Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Law Firm IMAM HIDAYAT & Partners
beralamat di ”Red
Building” Jalan Ahmad Yani Utara No. 33A Malang 65126 Kota Malang,
Jawa Timur, dengan ini hendak mengajukan penawaran Jasa Konsultan Hukum baik Litigasi maupun Non-litigasi kepada
perusahaan yang bapak/ibu pimpin. Adapun ruang lingkup Jasa Konsultan Hukum
yang kami berikan adalah sebagai yang kami jelaskan di bawah ini.
Ruang
Lingkup
Untuk memenuhi kebutuhan hukum Perusahaan yang
bapak/ibu pimpin, kami menawarkan Jasa Konsultan Hukum dengan ruang lingkup
sebagai berikut:
Non
Litigasi, meliputi:
1.
Legal Advice
Kami dapat
memberikan nasihat hukum baik lisan maupun tulisan terhadap permasalahan
tertentu yang beraspek hukum pada tahap-tahap sebelum atau sesudah kebijakan
perusahaan dilaksanakan.
2.
Legal Drafting
Kami membuat,
memeriksa dan/atau merevisi/ menyempurnakan draf kontrak dan/atau surat-surat
lain yang mempunyai konsekuensi Yuridis yang berlaku dalam hubungan antara
klien dengan pihak rekan atau klien.
3.
Legal Due Diligence
Konsultan akan
melakukan pemeriksaan dari segi hukum (Legal
Due Diligence) terhadap aktivitas bisnis perusahaan, yaitu yang meliputi
namun tidak terbatas pada penjelasan hukum terhadap pemeriksaan dokumen,
pemeriksaan terhadap legalitas suatu badan hukum dan/atau badan usaha,
pemeriksaan terhadap tingkat kepatuhan perusahaan dan pemeriksaan hukum atas
kebijakan perusahaan.
4.
Legal Opinion
Pada item ini,
kami dapat memberikan pendapat yang didasarkan pada bukti-bukti yang dimiliki
pihak-pihak dan terkait pula dengan posisi klien di “muka hukum”.
5.
Somasi
Kami dapat
memberikan teguran tertulis atas kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan oleh
pihak lain yang dapat atau berakhibat merugikan klien oleh karena tidak
dipenuhinya suatu prestasi.
6.
Negosiasi
Kami dapat
dapat melakukan upaya-upaya untuk secara maksimal mengupayakan tercapainya
kesepakatan. Dalam hal ini upaya untuk mencapai kesepakatan di luar Pengadilan
yang merupakan bagian dari upaya alternative penyelesaian suatu kasus yang
dihadapi klien.
Litigasi, meliputi :
1. Dalam perkara Pidana mendapingi dan membela klien
ditingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang di Pengadilan Negeri.
2. Dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara mewakili dan melakukan pembelaan di
pengadilan yang bersangkutan.
3. Membuat surat Gugatan,
Gugatan Rekonvensi, Eksepsi/Jawaban, Pledoi (Nota Pembelaan), Replik, Duplik,
Kesimpulan, memeriksa saksi-saksi dan membuat surat-surat yang baik menurut hukum.
4. Mengajukan upaya hukum eksekusi
demi kepentingan klien atas putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan
tetap (In Kracht Van Gewijs) dan atau
atas dasar dokmen yang dipersamakan dengan putusan tersebut menurut hukum.
5. Mengajukan perlawanan (verzet), Intervensi ataupun bantahan
suatu gugatan yang tidak berhubungan dengan klien tetapi merugikan klien.
6. Melakukan upaya hukum ditingkat
banding, kasasi maupun upaya hukum luar biasa/Peninjauan Kembali (PK) dst.
7. Memberikan beberapa
pilihan penyelesaian perselisihan dalam situasi yang menguntungkan demi
kepentingan klien.
Jasa Konsultan Hukum
tersebut diberikan kepada perusahaan dalam bentuk baik lisan maupun tulisan
secara tetap muka maupun dengan menggunakan sarana komunikasi lainnya yang
disepakati bersama antara Konsultan dan Perusahaan.
JANGKA WAKTU
Kerjasama Jasa Konsultan
Hukum ini dilakukan berdasarkan perjanjian dengan jangka waktu 1 (satu) tahun
yang dapat di perpanjang berdasarkan kesepakatan bersama diantara Konsultan dan
Perusahaan.
HONORARIUM
Atas Jasa Konsultan Hukum
yang diberikan, Perusahaan Wajib melakukan:
1. Pembayaran honorarium
kepada Konsultasn dalam retainer fee
2. Success fee dari prestasi yang dicapai oleh jasa hukum yang kami berikan kepada klien.
3. Transportasi dan akomodasi
disesuaikan dengan kebutuhan yang diperlukan dalam menjalankan Jasa Hukum.
Demikian Penawaran Jasa
Konsultan Hukum ini Kami ajukan. Apabila ada informasi yang diperlukan
diketahui lebih lanjut berkaitan dengan surat penawaran ini maka bapak/ibu
dapat menghubungi kantor kami.
COMPANY PROFILE
URGENSI PROFESI ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM
Bahwa berdasarkan Perubahan tatanan ekonomi dunia dalam beberapa
dasawarsa terakhir ini telah membawa dampak yang cukup luas terhadap
perekonomian suatu Negara. Arus globalisasi ekonomi yang mengalir cukup deras
menjadikan aktifitas bisnis dan perdagangan menembus batas - batas suatu Negara
atau dengan kata lain dalam sektor kehidupan ekonomi batas antara Negara yang
satu dengan yang lain menjadi Relatif.
Diantara satu sisi kehidupan ekonomi yang tidak luput dari perubahan
tatanan ekonomi global adalah kehidupan bisnis. Di Indonesia, investasi asing
dibuka seluas - luasnya, produk - produk sejenis dari berbagai Negara bisa
secara leluasa menembus pasar domestik karena berbagai kemudahan.
Secara makro, dunia usaha nampaknya memang tak bisa lagi menghindar dari
arus globalisasi bisnis, termasuk pranata - pranatanya yang terus menerus
menuntut kesempurnaan / penyesuaian. Untuk mengembangkan suatu Usaha, tidak
cukup hanya dengan mengandalkan pengetahuan
berdagang dan tehnik memasarkan dagangannya.
Perubahan Tatanan ini mengakibatkan masalah bisnis makin Kompleks.
Kompleksitas persoalan bisnis tersebut memaksa agar masing - masing pihak yang
terlibat didalamnya untuk berfikir bagaimana agar memiliki rasa aman dan
mendapat perlindungan Hukum yang pasti
bagi perputaran aktifitas bisnisnya. Dalam hal ini, hukumlah yang paling tepat
sebagai instrument pengaman. Tindakan pengamanannya mencakup kepentingan
kedalam dan keluar.
Pengamanan kedalam, Hukum harus berperan mengatur dan mengayomi pemilik
usaha, Manajemen dan Tenaga Kerja yang dituangkan secara tertulis dalam bentuk
kontrak kerja yang merupakan suatu kebutuhan yang tidak dapat dihindarkan.
Pengalaman menunjukan bahwa terjadinya perselisihan perburuhan maupun dalam hal
Perselisihan hubungan industrial seringkali disebabkan adanya lubang Hukum (Celah Hukum) didalam kontrak
yang ada. Sedangkan untuk Hubungan Keluar, Hukum dalam hal ini untuk
mengharmoniskan relasi usaha dengan pihak – pihak lain. Harmonisasi Relasi usaha meliputi banyak hal,
salah satu diantaranya yaitu dengan memastikan terpenuhinya hak dan kewajiban
masing-masing pihak dalam perpajakan.
Perkembangan Usaha kearah “Law Minded’ ini akhirnya membawa Konsekuensi
semakin Urgent-nya kehadiran KONSULTAN HUKUM (Legal Consultant) didalam Perusahaan. Pada Konteks
Pembangunan Regional, utamanya didaerah
kabupaten dan kota, banyak sekali Kebijakan yang memerlukan Konsultan Hukum
agar dalam pelaksanaannya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pasca
berlakunya Undang-Undang Otonomi Daerah, Peran Daerah semakin besar didalam
mengatur dan mewujudkan Pemerintahan yang baik (Good Governance), akan tetapi
dewasa ini banyak sekali Kebijakan di Kabupaten dan Kota yang berimplikasi pada
Pelanggaran Hukum dan Menyeret
Pelaksanaan Kebijakan Kemeja Hijau (Pengadilan). Salah satu faktor Penyebab
yang dominan adalah karena minimnya pemahaman atas Implikasi hukum terhadap setiap kebijakan
yang diambil.
Untuk itu dibutuhkan adanya tenaga ahli (expert) dibidang hukum yang tidak sekedar berpengetahuan hukum,
tetapi harus betul-betul berprofesional sebagai praktisi hukum dan atau
konsultan hukum yang berpengalaman. Untuk dapat membantu memecahkan
persoalan-persoalan perusahaan dari segi hukumnya, tanpa terkecuali memberikan
saran dan pertimbangan hukum atau opini hukum (legal opinion) terhadap masalah-masalah yang berkaitan dengan dunia
usaha.
Berdasarkan Pemikiran tersebut
diatas, Law Firm Office & Legal Consultant IMAM HIDAYAT & PARTNERS
Menawarkan diri untuk menjadi Legal Konsultan Perusahaan / Lembaga yang
Bapak / Ibu / Sdr Pimpin.
TUJUAN
Untuk memberi
Pengamanan dan Perlindungan Hukum baik kepada
Perusahaan Umum (yang unsurnya meliputi Pemilik, pimpinan, dan
Karyawan), Perusahaan pengelola Keuangan (Bank, Koperasi dll), Organisasi
Sosial (Yayasan dan sebagainya), Pemerintahan Daerah maupun Masyarakat umum
(Perorangan) guna memperlancar Pencapaian Tujuannya (Sucsess and safety Life).
TUGAS DAN FUNGSI
1. Memberikan Konsultasi dan Nasehat
hukum ;
2. Memberikan Pendapat Hukum
(Legal Opinion) terhadap prospek perusahaan dalam jangka pendek maupun jangka
panjang ;
3. Mewakili perusahaan baik
di dalam maupun di luar pengadilan ;
4. Memberikan nasihat hukum
terhadap masalah-masalah baik yang dihadapi direksi maupun karyawan selaku
pribadi maupun sebagai pejabat perusahaan ;
5. Pembuatan / penyusunan SPT
masa bulanan PPh (Pajak Penghasilan) maupun PPN (Pajak Pertambahan Nilai) ;
6. Pembuatan / Penyusunan SPT
Tahunan PPh Perseorangan/Badan dan PPh 21 ;
7. Pembuatan / Penyusunan
Pembukuan berikut laporan keuangan / Neraca Usaha ;
8. Pengurusan permohonan
pengembalian Pajak / Restitusi ;
9. Membuat kontrak kerja sama
baik dengan relasi bisnis, instansi pemerintah, maupun dengan organisasi sosial
lainya ;
10. Membuat perjanjian -
perjanjian perburuhan ;
11. Mewakili / mendampingi
perusahaan dalam melakukan negosiasi dengan relasi bisnis ;
12. Memberikan bantuan
pemikiran dan atau solusi untuk pembuatan Perda dalam penyusunan APBD berkaitan
dengan fungsi dan peranan DPRD dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan
dan peraturan perundang – undangan ;
13. Memberikan sharing
pemikiran dan atau solusi terhadap pemerintahan Daerah mengenai pengelolaan
Keuangan Daerah (APBD) ;
14. Memberikan Pemahaman
tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Money
Laundring (pencucian uang) di perbankan dan dalam pengelolaan keuangan daerah
(KASDA) berkaitan dengan maraknya kasus-kasus serta tindak kejahatan di dunia
perbankan dan banyaknya kepala daerah dan pejabat daerah yang masuk penjara di
era Otonomi daerah dikarenakan adanya kemudahan masyarakat dalam mendapatkan
dan atau mengakses hasil Pemeriksaan BPK-RI melalui situs resminya ;
15. Menganalisa aspek-aspek
perjanjian perikatan hutang dan perikatan jaminan antara debitur dan kreditur ;
16. Menyelesaiakan dan atau memberikan
solusi baik secara Litigasi maupun Non Litigasi terhadap kredit bermasalah dan
atau kredit macet (non performing loans) ;
17. Memberikan sharing
pemikiran dan atau solusi berkaitan dengan kasus-kasus perbankan dengan telah
diberlakukanya peraturan Bank Indonesia nomor: 8/5/PBI/2006 tentang MEDIASI
PERBANKAN untuk memudahkan penyelesaian kasus - kasus perbankan baik dari sisi
debitur maupun kreditur sehingga tidak berlarut - larut. Memberikan win - win
solution dan guna menghindari sengketa kasus perbankan yang berkepanjangan
DATA LAW FIRM
LAW FIRM &
LEGAL CONSULTANTS IMAM HIDAYAT & PARTNERS ini berdiri sejak 1996 dengan surat
ijin praktek A. 96. 10282 berkedudukan di Jl. Ahmad Yani Utara No. 33A, Kode
Pos 65126, Kota Malang, Sekaligus sebagai Kantor Dewan Perwakilan Cabang Ikatan
Advokat Indonesia (DPC IKADIN) Malang, Jawa Timur, pimpinan Law Firm tidak
hanya aktif dalam penegakan hukum di masyarakat melainkan juga aktif dalam organisasi advokat yaitu
IKADIN sebagai Ketua DPC Malang,
PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Sebagai wakil sekretaris Jendral DPN (Dewan Pimpinan Nasional) PERADI,
sangat mempunyai komitmen untuk turut menjunjung tinggi kehormatan profesi
Advokat demi penegakan hukum yang bener dan terwujudnya keadilan hukum bagi
masyarakat.
Law office “Imam Hidayat &
Partners” adalah Kantor Hukum yang didirikan dengan visi “Fiat
Judtisia Ruat Coelum” dan memiliki misi utama untuk memberikan layanan hukum
yang optimal kepada klien.
Bahwa bidang dan lingkup pelayanan
dari Law Firm & Legal Consultant IMAM HIDAYAT & PARTNERS meliputi
pelayanan Jasa Hukum / Legal Consultant, pelayanan Jasa Perbankan /
Perkoperasian, Pelayanan Jasa Penyelesaian Hubungan Industrial &
Perburuhan, Pelayanan Jasa Perpajakan dan Pemerintahan Daerah, serta Pelayanan
Jasa Pertanahan atau Agraria.
Para Pendiri dan Sumber Daya Manusia Profesional merupakan Tenaga Handal
dan berdedikasi tinggi dari Law Firm Office & Legal Consultant IMAM HIDAYAT
& PARTNERS yang mempunyai Pengalaman luas dibidang “Legal Consultant”
maupun tatanan Praktek Peradilan.
Untuk Pemberian Jasa Pelayanan Konsultasi, Kami akan menugaskan Konsultan
terpilih, Profesional tangguh, Terpercaya, Kualifikasi Terbaik, Serta Imbal
Jasa / Uang Prestasi yang Sesuai dan Layak.
Kantor kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme
dalam memberikan pelayanan hukum pada klien, dimana ukuran utama ke suksesannya
adalah kepuasan klien. Untuk meraih kepuasan klien, sangat memperhatikan apa
yang menjadi masalah, kebutuhan dan tujuan-tujuan dari klien. Sehingga,
komitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang terkait kepada klien yang
dilakukan melalui optimalisasi pengetahuan dan keterampilan hukum benar-benar
terwujud.
KONDISI UMUM LAW
FIRM IMAM HIDAYAT &
PARTNERS
1.
Law Firm Office & Legal Consultant IMAM HIDAYAT, SH.
& PARTNERS yang berdir sejak tahun
1996, dimana didalamnya terhimpun para Pakar Hukum ( baik Perdata, Pidana, Tata
Usaha Negara, Ekonomi / Bisnis, Perburuhan / Hubungan Industrial), Praktisi
Politik & Hukum, dan Human Resource Development (HRD) yang telah
berpengalaman menangani dan menyelesaikan kasus - kasus Perusahaan, Yayasan –
Badan Usaha Milik Negara / Daerah,
maupun yang bersifat Individual (Perseorangan) ;
2.
Law Firm & Legal Consultants IMAM HIDAYAT, SH. &
PARTNERS merupakan Kantor yang Representatife dan Asri dengan ditunjang
berbagai Sarana dan Karyawan / Staff (Legal Officer) yang handal dan
berpengalaman dibidangnya, serta dapat memberikan pelayanan yang optimal dan
effisien selama 24 jam terhadap Klien
atau On Line Setiap saat dibutuhkan ;
3.
Law Firm & Legal Consultants IMAM HIDAYAT, SH. &
PARTNERS cukup dikenal oleh Masyarakat Luas karena Penanganannya yang
Proffesional dan Keberhasilannya didalam menuntaskan kasus - kasus yang
dihadapi oleh Klien ;
4.
Law Firm & Legal Consultants IMAM HIDAYAT, SH. &
PARTNERS Senantiasa Memiliki Komitmen “Self Of Belonging & Client Satisfaction” yang tinggi
dalam upaya memajukan dan membesarkan Perusahaan, maka dari itu
Consultant Fee yang harus dikeluarkan bersifat wajar dan terjangkau sehingga
tidak membebani Perusahaan jika
dibandingkan dengan Perusahaan yang menggunakan Jasa Biro Consultants Hukum
dari Luar ;
5.
Law Firm Office & Legal Consultant IMAM HIDAYAT, SH.
& PARTNERS mempunyai tenaga – tenaga Profesional yang handal di bidangnya.
PARA ADVOKAT & KONSULTAN
HUKUM :
Pimpinan Law Firm
IMAM HIDAYAT,SH.MH.
Sekertaris
Dr. AGUS SUDARYANTO SH. MH.
Divisi Legal
INDRA HERRY NARNO, SH.
Divisi Pemerintahan
TEDDY SUMARDJA,
S.H.
SUTIKNO, SH.
Divisi Hubungan Industrial / Perburuhan
ROMMY HARDYANSAH, SH.
Divisi Perbankan & Koperasi
EKO APRIANA, SH.
AL ARAF ASSDALLAH MARZUKI SH.







Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Nama :
Kota :
Pertanyaan: