Senin, 30 Januari 2017

ALASAN PEMAAF PELAKU TINDAK PIDANA

Terkait dengan pemidanaan bagi seseorang yang memiliki gangguan jiwa, dalam ilmu hukum pidana dikenal alasan penghapus pidana, salah satunya adalah alasan pemaaf sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP.

Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum.

Jadi, dalam alasan pemaaf dilihat dari sisi orang/pelakunya (subjektif). Misalnya, lantaran pelakunya tak waras atau gila sehingga tak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya itu (Pasal 44 KUHP).

Pasal 44 ayat (1) KUHP berbunyi:

“Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.”

Pasal 44 ayat (2) KUHP berbunyi:

“Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah HAKIM memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.”

Aturan di atas menunjukkan bahwa apakah perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan karena pelakunya mengalami gangguan jiwa merupakan WEWENANG HAKIM saat memeriksa dan memutus perkaranya. Hakim menentukannya dengan berdasar pada bukti-bukti yang ada yang menerangkan pelaku memang benar memiliki gangguan jiwa sehingga perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Hal serupa juga dijelaskan oleh R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Terkait Pasal 44 KUHP, Soesilo menjelaskan bahwa dalam praktiknya jika polisi menjumpai peristiwa semacam ini, ia TETAP DIWAJIBKAN MEMERIKSA PERKARANYA DAN MEMBUAT PROSES VERBAL. Hakimlah yang berkuasa memutuskan tentang dapat tidaknya terdakwa dipertanggungjawabkan atas perbuatannya itu, meskipun ia dapat meminta nasihat dari dokter penyakit jiwa.

Pada praktiknya di persidangan, untuk membuktikan seseorang mengalami gangguan kejiwaan, dihadirkan saksi ahli terkait masalah tersebut.

Berikut pengalaman perkara :

Mengenai pembuktian terganggu jiwanya terdakwa berdasarkan keterangan ahli kejiwaan di persidangan dapat dijumpai dalam kasus seorang militer yang melakukan tindak pidana pembunuhan. Sidang Mahkamah Militer mengadili terdakwa seorang sersan mayor polisi Polda Nusra yang melakukan penembakan terhadap tiga orang hingga meninggal dunia. Berdasarkan keterangan saksi ahli Dokter Jiwa yang diuraikan dalam persidangan, ternyata terdakwa mengalami stress berat sehingga mengalami gangguan “amok” (suatu keadaan jiwa yang tidak sadar) waktu melakukan penembakan. Orang semacam ini telah terganggu pikiran sehatnya (ziekelijk storing derverstandelijk vermogens). Oleh karena itu, ia tidak memiliki unsur kesalahan sehinggal Pasal 44 KUHP dapat diterapkan dalam kasus ini. Mahkamah Agung dalam putusannya No. 33.K/Mil/1987 tanggal 27 Februari 1988 menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan sehingga dilepas dari segala tuntutan hukum.

Pembuktian tersebut bisa juga tidak berasal dari ahli yang dihadirkan di persidangan, akan tetapi melalui keterangan dari rumah sakit. Hal ini dapat ditemukan dalam kasus seorang terdakwa yang melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap hewan sapi di Makassar. Untuk detailnya, dapat menyimak Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 215 K/Pid/2005. Di dalam perkara ini, Hakim Mahkamah Agung mendapatkan informasi mengenai status kejiwaan terdakwa berdasarkan Surat dari Rumah Sakit Jiwa Dadi Makassar yang menyatakan bahwa terdakwa adalah orang kurang waras (kurang mampu berpikir secara baik), bukan berasal dari keterangan ahli kejiwaan di persidangan. Berdasarkan pertimbangan itu, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tetapi oleh karena terdakwa adalah orang kurang waras berdasarkan Surat dari Rumah Sakit tersebut, maka sesuai ketentuan pasal 44 KUHP, terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana dan dilepas dari tuntutan hukum.

Selain itu, majelis hakim dapat juga memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menghadirkan ahli psikologi forensik untuk didengar keterangannya mengenai status kejiwaan terdakwa, seperti yang ada dalam perkara Ryan, terdakwa kasus pembunuhan dengan cara mutilasi. Sebagai tambahan informasi, dapat menyimak artikel PN Depok Tunggu Keterangan Ahli Psikologi dalam Perkara Ryan.


Ketidakwenangan penyidik kepolisian untuk melepaskan pelaku yang diduga mengalami gangguan kejiwaan juga dapat dilihat dari kewenangan yang dimiliki oleh penyidik dalam menghentikan penyidikan.

Mengenai penyidik salah satunya adalah polisi, dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) berbunyi:

“Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.”

Penyidik dalam hal ini adalah kepolisian tidaklah berwenang menentukan kejiwaan seorang pelaku tindak pidana kemudian melepaskannya begitu saja. Hal ini berkaitan dengan tugas tugas penyidik berdasarkan Pasal 7 ayat (1) KUHAP yaitu:

1) menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
2) melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
3) menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
4) melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
5) melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
6) mengambil sidik jari dan memotret seorang;
7) memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
8) mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
9) mengadakan penghentian penyidikan;
10) mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Terkait tugas penyidik mengadakan penghentian penyidikan, harus dilihat kembali apa saja syarat untuk dilakukannya penghentian penyidikan sebagaimana terdapat dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP yaitu :

a) tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka. 
b) peristiwa yang disidik oleh penyidik ternyata bukan merupakan tindak pidana
c) atau penyidikan dihentikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena ne bis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.

Dari beberapa hal di atas soal penghentian penyidikan dapat kita ketahui bahwa penghentian penyidikan tidak dilakukan dalam hal pelaku tindak pidana ternyata mengalami gangguan kejiwaan.

Dengan demikian, hal tersebut semakin menegaskan bahwa penyidik kepolisian TIDAK BERWENANG melepaskan pelaku tindak pidana yang diduga mengalami gangguan kejiwaan, HAKIMLAH  yang berwenang untuk menentukan apakah pelaku mengalami gangguan kejiwaan berdasarkan bukti yang ada melalui pemeriksaan di pengadilan.

TERIMAKASIH


1 komentar:

  1. Saya Atas nama PAK YAYAT ingin berbagi cerita kepada anda semua bahwa saya yg dulunya cuma seorang TKW di MALAYSIA jadi buru sawit yg gajinya tidak mencukupi keluarga di kampun,jadi TKW itu sangat menderita dan di suatu hari saya duduk2 buka internet dan tidak di sengaja saya melihat komentar orang tentan AKI SOLEH dan katanya bisa membantu orang untuk memberikan nomor yg betul betul tembus dan kebetulan juga saya sering pasan nomor di malaysia,akhirnya saya coba untuk menhubungi AKI SOLEH dan ALHAMDULILLAH beliau mau membantu saya untuk memberikan nomor,dan nomor yg di berikan AKI SOLEH 100% tembus MAGNUM (4D) <<< 7 8 2 3 >>> saya menang togel (185,juta) meman betul2 terbukti tembus dan saya sangat bersyukur berkat bantuan AKI SOLEH kini saya bisa pulang ke INDONESIA untuk buka usaha sendiri,,munkin saya tidak bisa membalas budi baik AKI SOLEH sekali lagi makasih yaa AKI dan bagi teman2 yg menjadi TKW atau TKI seperti saya,bila butuh bantuan hubungi saja AKI SOLEH DI 082-313-336-747- insya ALLAH beliau akan membantu anda.Ini benar benar kisah nyata dari saya seorang TKW trimah kasih banyak atas bantuang nomor togel nya AKI wassalam.


    KLIK DISINI BOCORAN DUKUN TOGEL 2D 3D 4D 5D 6D HARI INI
















    BalasHapus

Nama :
Kota :
Pertanyaan: