Senin, 23 Januari 2017

CORPORATE CRIME 》CRIMINAL LIABILITY

Bahwa selama ini dalam penanganan perkara pidana yg dilakukan oleh para pelaku tindak pidana yg bertindak untuk dan atas nama corporate selalu mengalami kesulitan untuk menjerat corporate yang nota bene sebagai subyek hukum yang harus ikut bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan oleh para pemangku jabatan dalam suatu corporate, "sepanjang bisa dibuktikan bahwa hasil kejahatan tindak pidana masuk dalam korporasi"

Hukum hanya menyentuh person pelaku tindak pidana, sedang corporate yang menaunginya dan mendapatkan keuntungan dari hasil tindak pidana sering lolos dari jeratan hukum pidana, karena sering dalam penanganannya mengalami kesulitan dalam penerapan hukumnya, padahal dalam praktek hukum pidana sering kita sebagai praktisi menangani case spt diatas...

Dengan dikeluarkan PERMA NO.13 TH.2016, Tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Oleh Korporasi, adalah merupakan terobosan hukum untuk menjerat korporasi yang nakal sebagai penanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan oleh pegawai atau pemangku jabatan dalam suatu koorporasi yang 

Berikut pertimbangannya :

a.bahwa korporasi  sebagai  suatu  entitas  atau  subjek hukum  yang  keberadaannya memberikan  kontribusi   yang  besar  dalam  meningkatkan  pertumbuhan  ekonomi  dan pembangunan nasional, namun dalam kenyataannya korporasi  ada  kalanya  juga  melakukan   pelbagai  tindak  pidana (corporate crime) yang membawa dampak kerugian terhadap  negara  dan masyarakat;

b.bahwa  dalam  kenyataannya korporasi  dapat  menjadi tempat  untuk  menyembunyikan  harta  kekayaan  hasil tindak pidana yang tidak tersentuh proses hukum dalam pertanggungjawaban pidana (criminal liability);

c.bahwa  banyak  undang-undang  di  Indonesia menempatkan  korporasi  sebagai  subjek  tindak  pidana yang  dapat  dimintai  pertanggungjawaban,  namun perkara  dengan  subjek  hukum  korporasi  yang  diajukan dalam proses  pidana  masih  sangat  terbatas,  salah  satu penyebabnya adalah prosedur dan tata cara pemeriksaan korporasi  sebagai  pelaku  tindak  pidana  masih  belum jelas,  oleh  karena  itu  dipandang  perlu  adanya  pedoman bagi  aparat  penegak  hukum  dalam  penanganan  perkara pidana yang dilakukan oleh korporasi;

d.bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud  dalam  huruf  a sampai  dengan huruf c,  perlu menetapkan  Peraturan  Mahkamah  Agung  tentang  Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi;

Berikut PERMA NO.13 TH.2016

http://m.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt5864df3b2d7eb/node/534/peraturan-mahkamah-agung-nomor-13-tahun-2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nama :
Kota :
Pertanyaan: