Bahwa selama ini dalam penanganan perkara pidana yg dilakukan oleh para pelaku tindak pidana yg bertindak untuk dan atas nama corporate selalu mengalami kesulitan untuk menjerat corporate yang nota bene sebagai subyek hukum yang harus ikut bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan oleh para pemangku jabatan dalam suatu corporate, "sepanjang bisa dibuktikan bahwa hasil kejahatan tindak pidana masuk dalam korporasi"
Hukum hanya menyentuh person pelaku tindak pidana, sedang corporate yang menaunginya dan mendapatkan keuntungan dari hasil tindak pidana sering lolos dari jeratan hukum pidana, karena sering dalam penanganannya mengalami kesulitan dalam penerapan hukumnya, padahal dalam praktek hukum pidana sering kita sebagai praktisi menangani case spt diatas...
Dengan dikeluarkan PERMA NO.13 TH.2016, Tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Oleh Korporasi, adalah merupakan terobosan hukum untuk menjerat korporasi yang nakal sebagai penanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan oleh pegawai atau pemangku jabatan dalam suatu koorporasi yang
Berikut pertimbangannya :
a.bahwa korporasi sebagai suatu entitas atau subjek hukum yang keberadaannya memberikan kontribusi yang besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, namun dalam kenyataannya korporasi ada kalanya juga melakukan pelbagai tindak pidana (corporate crime) yang membawa dampak kerugian terhadap negara dan masyarakat;
b.bahwa dalam kenyataannya korporasi dapat menjadi tempat untuk menyembunyikan harta kekayaan hasil tindak pidana yang tidak tersentuh proses hukum dalam pertanggungjawaban pidana (criminal liability);
c.bahwa banyak undang-undang di Indonesia menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban, namun perkara dengan subjek hukum korporasi yang diajukan dalam proses pidana masih sangat terbatas, salah satu penyebabnya adalah prosedur dan tata cara pemeriksaan korporasi sebagai pelaku tindak pidana masih belum jelas, oleh karena itu dipandang perlu adanya pedoman bagi aparat penegak hukum dalam penanganan perkara pidana yang dilakukan oleh korporasi;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi;
Berikut PERMA NO.13 TH.2016
http://m.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt5864df3b2d7eb/node/534/peraturan-mahkamah-agung-nomor-13-tahun-2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Nama :
Kota :
Pertanyaan: