KEMAJUAN APA KEMUNDURAN...???
PUTUSAN UJI MATERI
UU TIPIKOR PASAL 2 DAN PASAL 3
PUTUSAN MK NO.25/PUU-XIV/2016., DELIK FORMAL 》DELIK MATERIIL 》KEPASTIAN HUKUM...
Bunyi pasal...UU TIPIKOR..
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
Kata "DAPAT" Memang selalu menimbulkan multi tafsir dan menimbulkan ambigu dalam praktek peradilan dalam rangka Law Inforcment di negeri ìni... frasa kata 'dapat' dalam pasal 2 (1) dan pasal 3 UU tipikor bisa dinyatakan inkonstitusional. Selain pasal tersebut juga dapat menimbulkan ketakutan dan khawatir terhadap pejabat pemerintah pengambil keputusan dalam menjalankan pemerintahan, Serta "Bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,".
Hal ini sering menimbulkan perdebatan yang panjang sehingga subyektifitas dari penegak hukumlah (polisi , jaksa, hakim) lah seakan-akan bisa dan benar dalam penerapan kata "DAPAT" hal ini rawan dengan kepentingan terhadap perkara yg sedang ďitangani...
Dengàn dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi ini...kita Advokat dan Penegak Hukum yg lain lebih bisa menjamin dalam praktek hukum untuk lebih mengedepankan kepastian hukum untuk mencapai keadilan hukum bagi masyarakat pencari keadilan
Petikan Amar Putusan
Menyatakan kata ‘dapat’ dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;” demikian bunyi amar putusan bernomor 25/PUU-XIV/2016 yang dibacakan Majelis MK, Rabu (25/1)
Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa pidana korupsi beralih dari delik formil menjadi delik materiil...karena harus ada kerugian negara yg nyata ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pelaku korupsi...tidak lagi kerugian yg timbul akan terjadi kemudian...
Apakah putusan MK tersebut diatas merupakan kemajuan hukum ataukah kemunduran hukum terhadap aturan perundang-undangan terhadap kejahatan yg luar biasa "extra ordinary crime"...karena dlm putusan tersebut terjadi dissenting opinion antara majelis hakim MK yg menangani...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Nama :
Kota :
Pertanyaan: