Berdasarkan Hukum : Bahwa secara normatif penyelesaian tentang sengketa pengasuhan anak telah diatur dalam Pasal 105 Ayat (1, 2 dan 3) Kompilasi Hukum Islam, selengkapnya berbunyi sebagai berikut : "Dalam hal terjadinya perceraian : 1.pemeliharaan anak yang belum Mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya; 2. Pemeliharaan anak yang sudah Mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya; 3.Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya" .
Bahwa akan tetapi ketentuan tersebut dapat disimpangi demi kepentingan terbaik dan masa depan anak, jika ternyata sang ibu lalai atau berprilaku buruk terhadap anak tersebut, penyimpangan atau pengecualian ketentuan Pasal 105 KHI diatas dapat dibenarkan dengan memahami secara a contrario (Mufhum Mukhalafah) ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 Ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
1.Orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab untuk : a. mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak; b.menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya; dan c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak; Dalam hal orang tua tidak ada atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakn kewajiban dan tanggungjawabnya, maka kewajiban dan tanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa selain memahami secara a contrario (pemahaman terbalik) ketentuan diatas, undang-undang juga memberi jalan beralihnya kuasa pengasuhan anak dari ibu (Pemohon) kepada ayah (Termohon) karena faktor demi kepentingan anak yang berkenaan dengan pertumbuhan mental spritual sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
1)Setiap anak selama dalam pengasuhan Orang tua, Wali atau pihak manapun yang bertanggungjawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan : a. diskriminasi; b. eksploitasi baik ekonomi maupun seksual; c. penelantaran; d. kekejaman, kekerasan dan penganiayaan; e. ketidak-adilan; dan f. perlakuan salah lainnya
2) Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman;
1.4 Bahwa apabila salah satu orang tua yang telah ditetapkan Pengadilan memegang hak hadhanah dikemudian hari ternyata lalai dalam mengurus anak, maka atas permintaan orang tua yang lain, kekuasaan orang tua tersebut dapat dicabut, hal ini sesuai dengan konsideran Pasal 49 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang berbunyi sebagai berikut :
1. Salah satu atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebihuntuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus keatas dan saudara anak yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan pengadilan dalam hal-hal : a. Ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya; b. Ia berkelakuan buruk sekali; 2) Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberikan biaya pemeliharaan kepada anak tersebut".
1.5 Bahwa berdasarkan Buku II Edisi 2007 Halaman 163 huruf ( c ) berbunyi : "Pemeliharaan anak yang belum berusia 12 tahun dapat dialihkan pada ayahnya, bila ibu dianggap tidak cakap, mengabaikan atau mempunyai prilaku buruk yang akan menghambat pertumbuhan jasmani, rohani, kecerdasan intelektual dan agama sianak" dan ketentuan dalam Pasal 7 huruf (a)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Nama :
Kota :
Pertanyaan: