Kamis, 23 Februari 2017

TPPU Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundring)

Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundring) atau yang lebih dikenal dg tindak pidana TPPU yang diatur dalam UU no.8 tahun 2010 adalah suatu tindak pidana kejahatan yang dilakukan baik oleh seseorng dan atau koorporasi dengan sengaja menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dg mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan, menyamarkan asal usul harta kekayaan itu termasuk juga yg menerima dan menguasainya, sesuai dg ketentuan pasal 3,4,5 UUno.8 tahun 2010.

Carut marut penerapan tindak pidana TPPU di Indonesia

Kekacauan tidak hanya terjadi di dalam pemerintahan sekarang ini, dalam dunia hukum juga terjadi kekacauan dan atau tebang pilih dalam penerapan dan penindakan terhadap kasus-kasus yang terjadi utamanya tindak pidana TPPU, Kasus hukum TPPU yang sekarang terjadi dan mendapat perhatian publik adalah permasalahan yang menimpa ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bactiar Nasir. Bactiar Nasir (BN) di periksa sebagai saksi atas kasus dugaan pencucian uang terkait penyalahgunaan dana yayasan keadilan untuk semua atau Justice for All.


Pemeriksaan Bactiar Nasir sebagai saksi dlam tindak pidana TPPU memicu respon beragam dari berbagai kalangan hukum, masyarakat,terutama kalangan umat muslim tanah air. Pemeriksaan yang di lakukan kepolisian tersebut nampaknya bisa menjadikan eksiden yang buruk dan cacat di dalam sejarah penegakan hukum di republik ini.Di dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang dialami oleh Bactiar Nasir diperiksa sebagai saksi, seolah-olah atau patut diduga mengesampingkan unsur-unsur yang ada di dalam Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dimana ditafsirkan oleh banyak pakar hukum didalam isi undang-undang tersebut, bahwa tindak pidana pencucian uang, seharusnya di telusuri terlebih dahulu tindak pidana Utamanya. Dan setelah dapat dibuktikan tindak pidana utama barulah di telusuri kemana aliran uang dari hasil tindak pidana itu atau berupaya melacak harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana utama, kemudian direkonstruksi darimana kekayaan itu dan tindak pidana apa yang melahirkan kekayaan tersebut  (follow the money).


Merujuk pada kasus tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini. Masih belum terbukti bahwasannya ada koorporasi, seorang atau beberapa orang yang melakukan tindak pidana, yang kemudian melakukan tindak pidana pencucian uang (money laundring) atas hasil kejahatannya tersebut. Sebagaimana disebutkan dalam,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang  ini menegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi, “HASIL TINDAK PIDANA adalah HARTA KEKAYAAN YANG DIPEROLEH dari TINDAK PIDANA: a, korupsi; b. penyuapan; c. narkotika; d. psikotropika; penyelundupan tenanga kerja; penyelundupan migrant; g. di bidang perbankan; h. di bidang pasar modal; i. di bidang perasuransian; j. kepabeanan; k. cukai; l. perdagagangan orang; m. perdagagangan senjata gelap; n.terorisme; o. penculikan; p. pencurian; q. penggelapan; r. penipuan; s. pemalsuan uang; t.perjudian; u. prostitusi; v. di bidang perpajakan; w. di bidang kehutanan; x. di bidang lingkungan hidup; y. di bidang kelautan dan perikanan; z. atau tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun  atau lebih, yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

Kwalifikasi tindak pidana TPPU, dimana Bactiar Nasir sebagai saksi tidak masuk di dalam tindak pidana pencucian uang. Tidak satupun menyebutkan dalam pasal tersebut ,bahwa uang swadaya yang dikumpulkan secara sukarela oleh masyarakat untuk "aksi bela Islam 212" masuk di dalam unsur pasal 2 ayat (1) tersebut. Di ibaratkan memcuci baju, apabila tidak ada baju berarti tidak ada yang di cuci (no crime , no case). Jadi, sangatlah mengada-ada apabila BN dijadikan saksi atas tindak pidana pencucian uang yang mana tindak pidana utamanya tersebut masih di dalam dugaan pihak kepolisian dan belum terbukti secara sah dan menyakinkan.


Berbanding terbalik atas berita yang beredar baik di media elekteonik maupun cetak. Dimana salah satu relawan pendukung calon gubernur DKI Jakarta mendapat bantuan dana 30 Milyar Rupiah Sama dengan sumber dana yang di dapat oleh yayasan kedilan untuk semua, tim dari relawan tersebut juga menjelaskan asal dana dari bebagai pihak. Namun, sama sekali tidak mendapat perhatian serius dari instansi penegak hukum di republik ini.Padahal aliran dana tersebut juga sudah masuk di dalam radar PPATK, namun Institusi Penegak hukum seolah tutup mata atas kejadian tersebut. Patut di duga, di persoalkan atas adanya tebang pilih pada kejadian tersebut. Subjektifitas apa yang di gunakan oleh Institusi Penegak Hukum kita? pantas kita pertanyakan dan persoalkan pada para pemangku jabatan di republik ini. Agar nantinya tidak terjadi ketakutan kita semua, bahwa penegakan hukum di republik ini tebang pilih, bahkan lebih buruk lagi masyarakat menganggap hukum kita menjadi alat penguasa untuk menyingkirkan orang yang tidak sependapat dengan pemerintah.


Oleh karenanya, penegakan hukum di negara ini yang menganut faham negara yang berdsarkan hukum (rectstaat) haruslah berjalan pada rel hukum yang sudah di tentukan (rule of law), semua warga negara sama dihadapan hukum tak terkecuali para pejabat, para pemimpin (equal) hal ini untuk mencapai supremasi hukum (law inforcment) yang nantinya akan menuju cita-cita bersama bangsa ini yaitu hukum sebagai panglima di negara tercinta ini.

1 komentar:

  1. Saya Atas nama PAK YAYAT ingin berbagi cerita kepada anda semua bahwa saya yg dulunya cuma seorang TKW di MALAYSIA jadi buru sawit yg gajinya tidak mencukupi keluarga di kampun,jadi TKW itu sangat menderita dan di suatu hari saya duduk2 buka internet dan tidak di sengaja saya melihat komentar orang tentan AKI SOLEH dan katanya bisa membantu orang untuk memberikan nomor yg betul betul tembus dan kebetulan juga saya sering pasan nomor di malaysia,akhirnya saya coba untuk menhubungi AKI SOLEH dan ALHAMDULILLAH beliau mau membantu saya untuk memberikan nomor,dan nomor yg di berikan AKI SOLEH 100% tembus MAGNUM (4D) <<< 7 8 2 3 >>> saya menang togel (185,juta) meman betul2 terbukti tembus dan saya sangat bersyukur berkat bantuan AKI SOLEH kini saya bisa pulang ke INDONESIA untuk buka usaha sendiri,,munkin saya tidak bisa membalas budi baik AKI SOLEH sekali lagi makasih yaa AKI dan bagi teman2 yg menjadi TKW atau TKI seperti saya,bila butuh bantuan hubungi saja AKI SOLEH DI 082-313-336-747- insya ALLAH beliau akan membantu anda.Ini benar benar kisah nyata dari saya seorang TKW trimah kasih banyak atas bantuang nomor togel nya AKI wassalam.


    KLIK DISINI BOCORAN DUKUN TOGEL 2D 3D 4D 5D 6D HARI INI
















    BalasHapus

Nama :
Kota :
Pertanyaan: