Jumat, 17 November 2017

PERAN IKADIN MENYATUKAN OA INDONESIA

Meyongsong RAC IKADIN Malang, tanggal 25 November 2017.

“Peran Ikadin dalam meyatukan Organisasi advokat Indonesia”

Pendahuluan

Sejarah organisasi advokat, tidak bisa dilepaskan dari Persatuan Advokat Indonesia disingkat PERADIN. Peradin dibawah kepemimpinan pemimpin yang berkarakter, antara lain Hardjono Tjitro Subono, Adnan Buyung Nasution, Yap Thiam Hien dkk, merupakan wadah organisasi advokat yang diakui oleh pemerintah, berhasil menjalankan fungsi organisasi advokat. Tidak hanya menghasilkan advokat yang berintegritas, melainkan juga berperan dalam perbaikan sistim peradilan di Indonesia. Peran Peradin semakin diakui oleh pemerintah saat itu, ketika para advokat Peradin membela para tahanan yang terlibat G30S PKI.

Kelangsungan Peradin sebagai satu-satunya wadah organisasi advokat, mulai terkikis. Peradin danggap terlalu vokal dalam menyoroti kebijakan pemerintah. Akibatnya sering terjadi benturan antara Peradin dan Pemerintah. Keadaan yang demikian pemerintah dalam meneguhkan kekuasaanya, perlu organisasi advokat lain selain Peradin, untuk mnelemahkan Peradin sebagai satu-satunya wadah tunggal advokat, munculah Himpunan Penasihat Hukum Indonesia (HPHI), Pusat Bantuan dan Pengabdian Hukum (PUSBADI), dan lainnya.

Dengan bermunculannya organisasi advokat, timbul berbagai macam pelanggaran disiplin advokat, standart ketentuan terhadap pelanggaran kode etik semakin sulit ditentukan dan ditegakkan. Carut marut kepentingan dengan banyaknya organisasi advokat saat itu, maka ada inisiatif dari para tokoh advokat saat itu, dengan difasilitasi oleh Menteri Kehakiman Ali Said, organisasi advokat supaya melebur menjadi satu organisasi advokat sebagai wadah tunggal. Akhirnya melalui Munas Advokat Indonesia di Jakarta, tahun 1985, lahir-lah Ikadin.

Setelah kelahiran Ikadin, bermunculan organisasi advokat baru, sebagai akibat konflik internal maupun alasan lain. Konflik oraganisasi advokat ini berujung pada persaingan keberadaanya sebagai organisasi advokat yang diakui oleh pemerintah.  Keadaan ini sangat kontra produktif dengan tujuan organisasi  advokat  yaitu memberikan jasa hukum kepada masyarakat,  termasuk didalamnya pelayanan bagi masyarakat yang tidak mampu, dsb.  Perpecahan ini ditandai dengan apa yang dikenal dengan peristiwa Ancol, yaitu Munas I Ikadin tahun 1989, muncul Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), kemudian diiukti yang lainnya.

Perjuangan para advokat tidak berhenti begitu saja, para tokoh advokat saat itu berupaya untuk memperjuangkan wadah tunggal advokat melalui undang-undang. Kemudian pada tahun 1983 lahir-lah Undang-Undang Nomor 18, Tentang Advokat.  Ikadin bersama tijuh organisasi advokat lainnya yaitu Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), dan Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), ditambah dengan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), membentuk Komisi Kerja Advokat Indonesia, sebagai organisasi yang mempunyai kewenang dalam transisi organisasi advokat sebagaimana yang dimanahkan oleh Undang undang Advokat. Akhirnya ke-delapan organisasi advokat ini pada tanggal 21 Dersember 1984 mendeklarasikan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sebagai wadah tunggal advokat Indonesia.

Peradi sebagai sebagai wadah satu-satunya profesi advokat (pasal 28 UU Advokat), dalam perjalanannya mendapat pertentangan dari KAI, melalui beberapa uji materi pasal 28 UU Advokat. Berujung pada revisi Undang- undang Advokat yang sampai saat ini belum terlaksanan.

Peradi yang dibentuk, merupakan perjuangan panjang para tokoh tokoh advokat, dalam kenyataannya akhirnyan juga pecah menjadi 3. Hal ini terjadi pada Munas Peradi Di Makasar tahun 2015. Peradi pecah menjadi 3, dan masing masing Peradi mempunyai ketua dan pengurusnya sendiri.

Dengan adanya berbagai kemelut di atas, Mahkamah Agung mengeluarkan surat Keputusan Mahkamah Agung (KMA) Nomor: 73|KMA/HK.0L|IX/2015 tanggal 25 September 2015, yang pada pokoknya semua organisasi advokat yang mengajukan penyumpahan diterima,  termasuk 3 Peradi, KAI, Peradin. dsb.
Timbulnya perpecahan oreganisasi advokat sebagaimana di atas, kemudian dikaitkan dengan kedudukan Ikadin sebagai salah satu organisasi pendiri Peradi, mempunyai peranan penting dalam menyatukan Organisasi Advoka Indonesia.

Untuk meneguhkan keinginannya, Ikadin khususnya DPC Ikadin Cabang Malang, melakukan kegiatan dialog interaktif yang akan mengupas tentang Peran Ikadin dalam menyatukan Organisasi Advokat Indonesia. Pertanyaan mendasar adalah, sejauh mana pentingnya wadah tunggal organisasi advokat,?? Bagaimana Peran Ikadin dalam Menyatukan organisasi advokat Indonesia ?
Berdasarkan hal tersebut di atas, dialog interaktif ini akan mengupas satu tema : 
Peran Ikadin Dalam Menyatukan Organisasi Advokat Indonesia.

Tujuan dari kegiatan ini adalah:                                                                                                           
Melakukan pembahasan mengenai organisasi advokat.
Mengetahui respon masyarakat terhadap advokat dan organisasi advokat khususnya Ikadin.
Pentingnya peran organisasi advokat khususnya Ikadin bagi masyarakat.

Waktu, Tempat Pelaksanaan dan Narasumber:
Kegiatan dialog interaktif ini akan dilakukan pad
Hari/ Tanggal : Jum-at, 17 November 2017.
Waktu `  : 15.30 WIB – 16.30 WIB
Tempat  : Radio Suara Tidar Sakti.
Villa Batu Permai, Kav B4-6, Jalan Ir. Soekarno No. 110 Kota Batu                      
Pembicara  : Imam Hidayat, S.H., M.H. (Ketua DPC Ikadin Malang), ket OC G Gwh Wahyudi Hendrawan , sekretaris SC Husain Tarang
                                                 
Penutup
Demikian kerangka materi dialog interaktif dibuat, melalui program ini, diharapkan masyarakat lebih memahami kedudukan organisasi advokat, khususnya Ikadin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nama :
Kota :
Pertanyaan: