Minggu, 19 November 2017

DEGRADASI atau PRESTASI


DEGRADASI atau PRESTASI

Hilangnya integritas, intelektual, dan kehormatan profesi Advokat bisa tercermin dari tingkah laku, statment2 yang dilakukan oleh sebagian para Advokat dalam menjalankan profesi advokat yang nobille officium, dimana sebagai salah satu penegak hukum dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat (klient) pencari keadilan sering kali kita temui banyak Advokat secara membabi buta melakukan pembelaan guna memperoleh kemenangan meski kadang harus bertentangan dg moral, kode etik Advokat dan melanggar Undang-Undang, sehingga idiom yg mengatakan "Advokat hanya membela yang bayar" bisa dibenarkan...

Tentunya kita para Advokat sangat dirugikan dan terimbas dengan polah tingkah oknum2 Advokat yg melakukan pembelaan secara membabi buta, tanpa keilmuan yang cukup, serta menimbulkan kegaduan yg sangat merugikan profesi kita yg mulia dan bermartabat, hal demikian bisa menggambarkan bahwa profesi Advokat sedang mengalami degradasi yang serius dan secepatnya harus menata kembali sistem rekruitmen calon2 Advokat yang baru....

Sesungguhnya hal diatas adalah secara moral dan etika adalah menjadi tanggung jawab Organisasi2 Advokat yang ada di Indonesia khususnya Organisasi Advokat yang menaungi oknum Advokat yang salah kaprah dalam menangani pembelaan hukum yg dijalankan. Organisasi Advokat yg menaungi berkewajiban untuk memanggil para oknum Advokat yg tidak benar untuk memberikan penjelasan, pendidikan dan arahan kalau perlu teguran dan peringatan...

ADVOKAT ADA UNTUK MENEGAKAN HUKUM DAN MEMPERJUANGKAN KEADILAN BUKAN UNTUK MEMBUAT KEMENANGAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nama :
Kota :
Pertanyaan: