Cukup menggelitik untuk mencermati dan menela'ah kasus penangkapan yg dilakukan KPK terhadap advokat Setnof, rekan FY, dimana manakala pengacara FY melakukan penundaan terhadap pemanggilan FY oleh KPK dg alasan menunggu sidang etik yg dilakukan Organisasi Advokat tempat dimana FY bergabung, KPK langsung melakukan penangkapan terhadap FY, apakah ini bentuk arogansi KPK terhadap Profesi Advokat sehingga muncul Petisi dari sejumlah Advokat
Dasar penangkapan yg dilakukan KPK sdalah pasal 17 KUHAP dimana dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa seseorang yg telah ditetapkan sebagai tersangka dengan disertai bukti yang kuat bisa dilakukan penangkapan. Kalau penangkapan berdasarkan ps 17 yg dilakukan KPK dianggap pengingkaran thd ps 112 mengenai aruran pemanggilan thd tersangka maupun saksi dan melanggar hak imunitas Advokat berdasarkan UU 18/2003 ada baiknya diuji lewat lembaga peradilan Praperadilan
Lebih lanjut dinyatakan dalam KUHAP bahwa Definisi Penangkapan menurut Pasal 1 angka 20 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) adalah: suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”
Dalam Pasal 17 KUHAP diatur bahwa: perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana, bukti permulaan yang cukup. Dalam penjelasan Pasal 17 KUHAP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “ bukti permulaan yang cukup” ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 angka 14 KUHAP. Adapun Pasal 1 angka 14 KUHAP menjelaskan mengenai definisi tersangka sebagai seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Sehingga ajakan memboikot dari FY kepada sejumlah advokat terhadap Penangkapan yg dilakukan KPK kepada dirinya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi Advokat adalah tidak dapat dibenarkan dan tidak tepat, sejatinya Advokat adalah Penegak Hukum oleh karenanya dalam menjalankan profesi dibatasi dengan Undang-undang serta kode etik Profesi dan moral sebagaimana bunyi pasal 14, pasal 15 UU Advokat, jangan sampai hak Imunitas sebagaimana terdapat dalam UU No. 18 tahun 2003 dalam pasal 16 yang berbunyi Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan, dan putusan Mahkamah Konstitusi MK.026/PUU-XI/2013 dijadikan tameng hanya untuk menutupi tindakan dan tingkah laku seorang Advokat dalam menjalankan profesinya secara sembarangan dengan tidak didasari keilmuan yang cukup, integritas, serta kehormatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Nama :
Kota :
Pertanyaan: