Rabu, 20 Desember 2017

TIGA PERADI "MANA" YANG SAH

DITENGAH2 PUSARAN PERPECAHAN PERADI ANTARA KEPENTINGAN DG KEPEDULIAN...

Pertimbangan Pengadilan Tinggi Melakukan Penyumpahan Terhadap Calon2 Advokat yang dimohonlan oleh berbagai Organisasi2 Advokat yang ada di Indonesia :

1. PERADI sudah tidak lagi menjadi wadah tunggal/single bar, setelah pecahnya PERADI menjadi tiga pasca MUNAS PERADI II Makasar 26 Maret 2015...

2. Keluarnya SKMA No.73 tahun 2015 tertanggal 25 sept th.2015 yang membolehkan Semua Ketua Pengadilan Tinggi untuk melaksanakan Penyumpahan terhadap calon2 advokat yg dimohonkan oleh berbagai Organisasi2 Advokat yang ada di indonesia...

3. Dirasa masih kurangnya tenaga profesi advokat oleh masyarakat pencari keadilan di Indonesia...

Harusnya kita bisa mencermati dan mengambil pelajaran filosofi dan ruh dikeluarkannya SKMA no. 73 pada tanggal 25 september 2015 adalah alasan point 1, artinya PERADI yg awalnya adalah wadah tunggal/ single bar sebagai perwujudan amanah UU Advokat no.18 th.2003 tidak lagi bisa dipertahankan sebagai wadah tunggal setelah PERADI pecah menjadi tiga pasca MUNAS PERADI II di Makasar 26 maret 2015...

Harusnya tiga PERADI, PERADI dg KETUM Jenefer Girsang, PERADI dg KETUM Luhut Pangaribuan, serta PERADI dg KETUM Fauzi Hasibuan, utamanya para KETUM2 tersebut dan para petinggi2 Organisasi duduk bersama utk bermusyawarah bermufakat untuk rekonsiliasi kembali apabila hal tsb tdk dapat tercapai bisa juga dilakukan mekanisme organisasi sebagaimana ada dlm AD/ART PERADI yaitu dilaksanakan MUNASLUB PERADI bersama untuk memilih KETUM PERADI yang satu/tunggal...

Harusnya kita hilangkan kepentingan tapi utamakan kepedulian terhadap marwah Organisasi Advokat PERADI, karena kepentingan cenderung selalu melahirkan perdebatan, persaingan yang ujung2nya menimbulkan perpecahan, sedang kepedulian cenderung menuntut keikhlasan serta bisa menerima perbedaan demi terwujutnya wadah tunggal Organisasi Advokat sebagaimana diamanatkan UU Adv no.18 th.2003...

Harusnya jalan penyelesaian perpecahan PERADI tidak dilakukan lewat jalur hukum atau Pengadilan dengan melakukan Gugatan terhadap satu PERADI ke PERADI yang lain, begitu jga seterusnya, karena kita tahu pasti sampai hari ini ketiga PERADI sama2 belum mendapatkan pengesahan dari KEMENHUMKAM artinya tiga2nya belum mempunyai legal standing utk menyatakan OA PERADInya adalah yg paling Sah...

DEWASA DLM BERORGANISASI, BUKAN KEPENTINGAN PRIBADI YG KITA UTAMAKAN TAPI KEPEDULIAN TERHADAP ORGANISASI YG KITA BUTUHKAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nama :
Kota :
Pertanyaan: