
Rabu, 02 Maret 2016
APAKAH SAKSI BOLEH DIDAMPINGI PH

Pendampingan saksi dlm perkara pidana di tk penyidikan oleh Penasehat Hukum….Apakah diperbolehkan ?…apakah perlu…? Pertanyaan yg hrs dijawab…menurut aturan dlm KUHAP secara normatif tdk diatur ..sehingga dlm praktek sering terjadi perdebatan antara polisi sbg penyidik dan advokat sebagai pendamping klient…seharusnya pendampingan saksi apabila saksi menghendaki didampingi advokat HARUS ..dan WAJIB penyidik mengijinkan… hal berkaca dari UU HAM…UUD 1945…dari Azas equality before the law…semua sama dihadapan hukum meski berstatus SAKSI…!!! Perlu difahami bahwa Peraturan Kapolri No.8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standard Hak Azasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri pada pasal 27 ayat 1 dgn tegas menyatakan :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Nama :
Kota :
Pertanyaan: