Kamis, 17 Maret 2016

SMALL CLAIM COURT....Gugatan Cara Sederhana

Dengan dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2015 yg ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung M. Hatta Ali pada tanggal 7 agustus 2015 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana atau  dikenal small claim court, gugatan perdata ringan dengan proses penyelesaian cepat.

Beberapa pembatasan telah diatur dalam Perma ini, misalnya, gugatan sederhana ini :

1.nilai objek gugatannya di bawah Rp200 juta
2.Dengan proses pembuktian sederhana 3.Hakim tunggal.
4.Jangka waktu penyelesaian perkara ini maksimal 25 hari harus sudah diputuskan.
5.Putusannya pun bersifat final dan mengikat di tingkat pertama setelah diajukan keberatan yang diputus majelis hakim. 

Ini merupakan terobosan dalam Hukum Acara Perdata dimana sebelumnya tidak dikenal cara Gugatan Sederhana ini, hal tersebut diberlakukan untuk menyederhanakan perkara, biar tidak memakan waktu yg lama, jg untuk menghindari perkara yang menumpuk sehingga hasil putusannya jg final. Sehingga masyarakat Pencari Keadilan yg nilai sengketanya tidak lebih dari 200 jt bisa nenggunakan cara gugatan sederhana...

Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang dimaksud dengan Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama. Adapun yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana ini adalah :Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atausengketa hak atas tanah.

Berikut adalah ketentuan bagi para pihak gugatan sederhana :Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum. 

TATA CARA PENDAFTARAN GUGATAN SEDERHANABerikut adalah tata cara pendaftaran gugatan sederhana :Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan.Penggugat dapat mendaftarkan gugatannya dengan mengisi blanko gugatan yang disediakan di kepaniteraan.Blanko gugatan berisi keterangan mengenai :a. Identitas penggugat dan tergugat;b. Penjelasan ringkas duduk perkara; danc. Tuntutan penggugat.Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nama :
Kota :
Pertanyaan: