Minggu, 26 November 2017

OBSTRUCTION OF JUSTICE

OBSTRUCTION of JUSTICE

Istilah yg akhir-akhir ini begitu populer sering kita lihat dan dengar lewat media elektronik dan sering pula kita baca di media masa maupun media sosial, yang arti bahasa dari obstruction of justice adalah menghalangi proses keadilan atau bisa juga diartikan dalam praktek hukum pidana adalah atraksi atau akrobat untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pidana yang sedang berjalan atau dialami terhadap seseorang tersangka atau terdakwa, dalam kontek ini bisa dilakukan oleh advokat dalam usaha pembelaan terhadap klient yg dipandang sebagai strategi pembelaan dalam perkara pidana..

Tentu saja obstruction of justice yg dilakukan oleh advokat dalam rangka pembelaan terhadap klientnya boleh dan sah2 saja (praduga tak bersalah) sepanjang hal itu bisa diterima oleh logika awam dan terlebih khusus bisa diterima oleh logika hukum, tetapi apabila obstruction of justice  yg dilakukan klient atas instruksi atau arahan melanggar kode etik profesi, moral, kepatutan dlm masyarakat malah bisa berakibat blunder terhadap klient yg sedang dibelanya, harusnya advokat berhati2 utk  melakukan strategi itu, karena hukum pidana adalah hukum pembuktian materiil, bukti2 petunjuk yang bisa menjadi pola pikir dasar kontruksi bukti keyakinan Hakim dalam pertimbangan memutuskan perkara tindak pidana yg didakwakan kepada terdakwa dlm proses peradilan pidana...

ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, KEWAJIBANNYA ADALAH MEMPERJUANGKAN HAK2 ATAS KEADILAN BAGI KLIENT, BUKAN UNTUK MEMENANGKAN PERKARA

Advokat sebagai salah satu instrument penegak hukum, profesi yang nobille seharusnya elok dan cerdas mengedepankan keilmuan hukum yg mumpuni, etika, moralitas, integritas, inteletual untuk menjalankan profesi dg cara yg profesional berdasarkan konstitusi (rule of law) dalam rangka pembelaan pidana terhadap klientnya, bukan menciptakan atau membentuk opini seakan-akan klent yg dibelanya sedang mengalami tekanan, mengalami diskriminasi, kriminalisasi sehingga perlu minta perlindungan hukum terhadap pihak2 yg dirasa bisa melakukan intervensi konstitusi..

KICK THE BALL OUTSIDE THE COURT PROCESS, BISA BERAKIBAT FATAL, BUKAN EMPATI YG DIDAPAT JUSTRU CEMOHAN YG DITERIMA

IMAM HIDAYAT SH.,MH.(WASEKJEND Dewan Pimpinan Nasional PERADI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nama :
Kota :
Pertanyaan: